Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/LH/2021/PN Unr 1.Agus Budiyanto, S.H.
2.Aji Sudarmono, S.H.
Danang Triwono Bin Alm Raban Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 175/Pid.B/LH/2021/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-187/M.3.42/Eku.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Budiyanto, S.H.
2Aji Sudarmono, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Danang Triwono Bin Alm Raban[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

 

----------Bahwa Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN pada hari Rabu  tanggal 25 Agustus 2021 sekira Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat Di Tempat Penggergajian Kayu yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya berada didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ungaran berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, Orang perseorangan yang dengan sengaja Memuat, Membongkar, mengeluarkan, mengangkut, Menguasai hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin.  yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di RPH Candi Kabupaten Semarang tepatnya pada Petak 53 A RPH Candi Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, Saksi SUSMANTO yang bertindak sebagai Kepala Resor Pemangkuan Hutan Wilayah Penawangan Kabupaten Semarang yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melindungi dan mengamankan hutan wilayah yang pangkuan di Wilayah RPH Penawangan Kabupaten Semarang serta Melaporkan perihal adanya kejadian yang terjadi di

  • wilayah RPH Penawangan kepada Pimpinan mengetahui adanya kehilangan Kayu Hutan jenis Jati JPPSP yang terletak di Petak 53 A RPH Candi Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang akibat adanya penebangan yang dilakukan tanpa adanya penerbitan Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang dikeluarkan dari PERHUTANI Pusat sejumlah 17 Tunggak Pohon Kayu Jati dengan karakteristik sebagai berikut :
  • Tinggi ± 30 meter
  • Keliling ± 45 Centimeter s/d 47 Centimeter
  • Warna Pohon Coklat Tua
  • Usia Pohon ± 10 Tahun
  • Bahwa terhadap 17 Tunggak Pohon Kayu Jati yang terletak di Petak 53 A RPH Candi Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang tersebut hilang dikarenakan ditebang tanpa ada Surat Perintah Kerja ( SPK ) dengan menggunakan alat gergaji. Selanjutnya saksi SUSMANTO bersama dengan Saksi ANGGUN ARIFIANTO melaporkan kejadian tersebut Ke Kantor Kepolisian Resor Semarang untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa Selanjutnya saksi DHITO AULIYA PRATAMA Bin KISWIYONO, saksi RISKY AGI SETIAWAN, SH Bin  SURATMAN ( Anggota Kepolisian Resor Semarang ) bersama Tim Reserse Polres Semarang yang sebelumnya mendapatkan adanya Informasi tentang Laporan Kepolisian Nomor : LP / A / 82 / VIII / 2021 / JATENG / RES.SMG Tanggal 25 Agustus 2021 yang ditindaklanjuti dengan Penerbitan Surat Perintah Tugas  Nomor : SP. Gas / 569 / VIII / 2021 / Reskrim Tanggal 25 Agustus 2021 melakukan kegiatan Penyelidikan atau Pengecekan tentang kebenaran laporan tersebut hingga akhirnya saksi DHITO AULIYA PRATAMA Bin KISWIYONO, saksi RISKY AGI SETIAWAN, SH Bin  SURATMAN ( Anggota Kepolisian Resor Semarang ) bersama Tim Reserse Polres Semarang berhasil menemukan 17 Tunggak Pohon Kayu Jati yang identik dengan Tunggul yang terdapat di di Petak 53 A RPH Candi Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang serta berhasil melakukan identifikasi Identitas Orang dan Kendaraan yang melakukan  pemuatan dan pembongkaran di area Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang. Selanjutnya saksi DHITO AULIYA PRATAMA Bin KISWIYONO, saksi RISKY AGI SETIAWAN, SH Bin  SURATMAN ( Anggota Kepolisian Resor Semarang ) bersama Tim Reserse Polres Semarang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 sekira 14.30 WIB di Dusun Candirejo Desa Candirejo Kecamatan Pringaous Kabupaten Semarang dan dilakukan pemeriksaan/interogasi awal  tidak dapat menunjukkan Izin Khusus yang diberikan dari Menteri Kehutanan atau Surat Perintah Kerja dari dari Perhutani Pusat dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari Pejabat yang berwenang atau Dokumen DK 304 yang dikeluarkan oleh Perhutani Pusat sehingga terhadap Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN dilakukan penangkapan dan terhadap barang bukti berupa 70 ( tujuh puluh ) Batang Kayu Jati dengan panjang ± 100 ( seratus ) Centimeter yang berada di dalam sebuah  1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis Mobil Merk Suzuki Futura ST 150 Warna Hitam dengan No Pol AA – 9125 – HE Noka : MHYESL4152J524284 , NoSin : G15AIA524282 dengan STNK  Atas Nama PRAYITNO Alamat Ngebing Rt.01 Rw.09 Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung  berikut 1 (satu) buah Kunci. Selanjutnya juga berhasil dilakukan penyitaan terhadap 25 ( dua puluh lima ) Batang Kayu Jati dengan panjang ± 2 ( dua ) meter yang diakui juga sebelumnya merupakan hasil pembongkaran dan pengangkutan yang dilakukan oleh Terdakwa sebelumnya dan  diletakkan juga diarea Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dan selanjutnya terhadap keseluruhan barang bukti dibawa Ke Kantor Kepolisian Resor Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) sebelumnya pada awal bulan Agustus 2021 yang sudah mengenal dan bertemu dengan orang yang bernama NASTAKIM ( Daftar Pencarian Orang Nomor Pol : DPO / 48 / IX / 2021 / Reskrim Tanggal 13 September 2021 ) bukan merupakan Pegawai atau Pejabat yang berwenang di Perhutani bertemu di Dusun Candirejo Desa Candirejo Kecamatan

  • Pringapus Kabupaten Semarang, Selanjutnya NASTAKIM meminta kepada Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN untuk mengangkut 25 ( dua puluh lima ) Batang Kayu Jati dengan panjang ± 2 ( dua ) meter yang berada dirumahnya yang mana tanpa ada kelengkapan Dokumen berupa SKSHHK ( Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ) dengan tujuan dibawa ke Tempat area Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis Mobil Merk Suzuki Futura ST 150 Warna Hitam dengan No Pol AA – 9125 – HE Noka : MHYESL4152J524284 , NoSin : G15AIA524282 yang dilengkapi dengan 1 (satu) buah kunci dan 1 (satu) buah STNK Atas Nama PRAYITNO Alamat Ngebing Rt.01 Rw.09 Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung.
  • Bahwa Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN dalam Memuat, Membongkar, mengeluarkan, mengangkut Kayu Hutan jenis Jati JPPSP sejumlah 25 ( dua puluh lima ) Batang dengan panjang ± 2 ( dua ) meter tersebut sebelumnya tidak ada meminta pengetahuan atau meminta dokumen  kepemilikan secara sah berupa Izin Khusus dari Menteri Kehutanan atau SKSHHK ( Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ) yang didalamnya memuat Nomor Polisi Kendaraan Pengangkut, Lama Perjalanan, Jenis Kayu yang diangkut, Jumlah Batang atau Volume Kayu yang diangkut serta Sopir Pengangkut dan alamat tujuan angkutan yang berjumlah rangkap dua kepada NASTAKIM. Kemudian Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN dalam melakukan perbuatan diatas mendapatkan atau menerima upah bayaran dari NASTAKIM sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin Tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN bertemu kembali dengan NASTAKIM di Dusun Candirejo Desa Candirejo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dengan keperluan Memuat, mengangkut, Menguasai dan membongkar Kayu Hutan jenis Jati JPPSP sebanyak 70 ( tujuh puluh ) Batang dengan panjang ± 100 ( seratus ) Centimeter dengan tujuan dibawa ke Tempat area Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis Mobil Merk Suzuki Futura ST 150 Warna Hitam dengan No Pol AA – 9125 – HE Noka : MHYESL4152J524284 , NoSin : G15AIA524282 yang dilengkapi dengan 1 (satu) buah STNK Atas Nama PRAYITNO Alamat Ngebing Rt.01 Rw.09 Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung  berikut 1 (satu) buah Kuncinya.
  • Bahwa Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN yang sebelumnya sudah menikmati keuntungan atau upah yang diberikan sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) tidak menanyakan dan meminta pengetahuan perihal dokumen  kepemilikan secara sah berupa Izin Khusus dari Menteri Kehutanan atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan kepada NASTAKIM dan hanya langsung mengangkut, membongkarnya di area Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dengan harapan mendapatkan pembayaran upah seperti sebelumnya.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN diuraian atas yang dengan sengaja Memuat, Membongkar, mengeluarkan, mengangkut, Menguasai hasil penebangan dikawasan hutan tersebut tanpa ada atau tanpa dilengkapi dengan izin yang dikeluarkan dari Kantor Perhutani dan Perbuatan Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.67 / MEN.LHK/ Sekjen / Kum.1 / 10 / 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

Bahwa selanjutnya sesuai dengan Laporan Kejadian Pencurian Pohon Kesatuan Peangkuan Hutan Semarang BKPH Jembolo Selatan RPH Candi No. Ha. 003/KP/CDI/ 2021 Tertanggal 19 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh ANGGUN ARIFIANTO dan Mengetahui WAKIL ADMINISTRATUR / KSKPH Semarang Barat ROHASAN PHT.19740712200807100 dan ASPER / KBKPH Jembolo Selatan Selatan JOKO UTOMO PHT.19760617 199501100 Yang mana

  • kayu jati tersebut sebelumnya berada di area Petak 53 A RPH Candi BPKH Jembolo Selatan KPH Semarang yang masuk didalam Jenis Hutan Produksi.
  • Bahwa selanjutnya atas adanya Penyitaan yang dilakukan oleh saksi DHITO AULIYA PRATAMA Bin KISWIYONO, saksi RISKY AGI SETIAWAN, SH Bin  SURATMAN ( Anggota Kepolisian Resor Semarang ) bersama Tim Reserse Polres Semarang tersebut saksi ANGGUN ARIFIANTO, Saksi SUSMANTO, Saksi SUGIARTO ( Perum Perhutani KPH Semarang ) bersama dengan AHLI KUNTARYO, S.Hut Bin  DJUNAIDI melakukan pemeriksaan dan penelitian yang menyatakan terhadap 70 ( tujuh puluh ) Batang Kayu jenis jati dan 25 ( dua puluh ) lima Batang Kayu jenis jati JPPSP tersebut adalah benar milik dari PERHUTANI yang berada di Petak 53 A RPH Candi BKPH Jembolo Selatan KPH Semarang dan identik dengan tungak pohon yang tercantum dalam laporan huruf A yang dikeluarkan RPH Candi diatas.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perusahaan Umum ( Perum ) PERHUTANI KPH SEMARANG mengalami kerugian sebesar Rp. 6.113.578,- ( Enam Juta seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah ) sedangkan kerugian Lingkungan yang diakibatkan perbuatan terdakwa senilai ± Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).

 

-------------------Perbuatan Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. -------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

 

----------Bahwa Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN pada hari Rabu  tanggal 25 Agustus 2021 sekira Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat Di Tempat Penggergajian Kayu yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya berada didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ungaran berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya hasil hutan.  yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di RPH Candi Kabupaten Semarang tepatnya pada Petak 53 A RPH Candi Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, Saksi SUSMANTO yang bertindak sebagai Kepala Resor Pemangkuan Hutan Wilayah Penawangan Kabupaten Semarang yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melindungi dan mengamankan hutan wilayah yang pangkuan di Wilayah RPH Penawangan Kabupaten Semarang serta Melaporkan perihal adanya kejadian yang terjadi di wilayah RPH Penawangan kepada Pimpinan mengetahui adanya kehilangan Kayu Hutan jenis Jati JPPSP yang terletak di Petak 53 A RPH Candi Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang akibat adanya penebangan yang dilakukan tanpa adanya penerbitan Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang dikeluarkan dari PERHUTANI Pusat sejumlah 17 Tunggak Pohon Kayu Jati dengan karakteristik sebagai berikut :
  • Tinggi ± 30 meter
  • Keliling ± 45 Centimeter s/d 47 Centimeter
  • Warna Pohon Coklat Tua
  • Usia Pohon ± 10 Tahun
  • Bahwa terhadap 17 Tunggak Pohon Kayu Jati yang terletak di Petak 53 A RPH Candi Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang tersebut hilang dikarenakan ditebang tanpa ada Surat Perintah Kerja ( SPK ) dengan menggunakan alat gergaji. Selanjutnya saksi SUSMANTO bersama dengan Saksi ANGGUN ARIFIANTO melaporkan kejadian tersebut Ke Kantor Kepolisian Resor Semarang untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa Selanjutnya saksi DHITO AULIYA PRATAMA Bin KISWIYONO, saksi RISKY AGI SETIAWAN, SH Bin  SURATMAN ( Anggota Kepolisian Resor Semarang ) bersama Tim Reserse Polres Semarang yang sebelumnya mendapatkan adanya Informasi tentang Laporan Kepolisian Nomor : LP / A / 82 / VIII / 2021 / JATENG / RES.SMG Tanggal 25 Agustus 2021 yang ditindaklanjuti dengan Penerbitan Surat Perintah Tugas  Nomor : SP. Gas / 569 / VIII / 2021 / Reskrim Tanggal 25 Agustus 2021 melakukan kegiatan Penyelidikan atau Pengecekan tentang kebenaran laporan tersebut hingga akhirnya saksi DHITO AULIYA PRATAMA Bin KISWIYONO, saksi RISKY AGI SETIAWAN, SH Bin  SURATMAN ( Anggota Kepolisian Resor Semarang ) bersama Tim Reserse Polres Semarang berhasil menemukan 17 Tunggak Pohon Kayu Jati yang identik dengan Tunggul yang terdapat di di Petak 53 A RPH Candi Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang serta berhasil melakukan identifikasi Identitas Orang dan Kendaraan yang melakukan  pemuatan dan pembongkaran di area Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang. Selanjutnya saksi DHITO AULIYA PRATAMA Bin KISWIYONO, saksi RISKY AGI SETIAWAN, SH Bin  SURATMAN ( Anggota Kepolisian Resor Semarang ) bersama Tim Reserse Polres Semarang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 sekira 14.30 WIB di Dusun Candirejo Desa Candirejo Kecamatan Pringaous Kabupaten Semarang dan dilakukan pemeriksaan/interogasi awal  tidak dapat menunjukkan Izin Khusus yang diberikan dari Menteri Kehutanan atau Surat Perintah Kerja dari dari Perhutani Pusat dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari Pejabat yang berwenang atau Dokumen DK 304 yang dikeluarkan oleh Perhutani Pusat hingga akhirnya terhadap Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN dilakukan penangkapan dan terhadap barang bukti berupa 70 ( tujuh puluh ) Batang Kayu Jati dengan panjang ± 100 ( seratus ) Centimeter yang berada di dalam sebuah  1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis Mobil Merk Suzuki Futura ST 150 Warna Hitam dengan No Pol AA – 9125 – HE Noka : MHYESL4152J524284 , NoSin : G15AIA524282 dengan STNK  Atas Nama PRAYITNO Alamat Ngebing Rt.01 Rw.09 Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung  berikut 1 (satu) buah Kunci. Selanjutnya juga berhasil dilakukan penyitaan terhadap 25 ( dua puluh lima ) Batang Kayu Jati dengan panjang ± 2 ( dua ) meter yang diakui juga sebelumnya merupakan hasil pembongkaran dan pengangkutan yang dilakukan oleh Terdakwa sebelumnya dan  diletakkan juga diarea Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dan selanjutnya terhadap keseluruhan barang bukti dibawa Ke Kantor Kepolisian Resor Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) sebelumnya pada awal bulan Agustus 2021 yang sudah mengenal dan bertemu dengan orang yang bernama NASTAKIM ( Daftar Pencarian Orang Nomor Pol : DPO / 48 / IX / 2021 / Reskrim Tanggal 13 September 2021 ) bukan merupakan Pegawai atau Pejabat yang berwenang di Perhutani bertemu di Dusun Candirejo Desa Candirejo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, Selanjutnya NASTAKIM meminta kepada Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN untuk mengangkut 25 ( dua puluh lima ) Batang Kayu Jati dengan panjang ± 2 ( dua ) meter yang berada dirumahnya yang mana tanpa ada kelengkapan Dokumen berupa SKSHHK ( Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ) dengan tujuan dibawa ke Tempat area Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis Mobil Merk Suzuki Futura ST 150 Warna Hitam dengan No Pol AA – 9125 – HE Noka : MHYESL4152J524284 , NoSin : G15AIA524282 yang dilengkapi dengan 1 (satu) buah kunci dan 1 (satu) buah STNK Atas Nama PRAYITNO Alamat Ngebing Rt.01 Rw.09 Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung.
  • Bahwa Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN dalam mengangkut dan menguasai Kayu Hutan jenis Jati JPPSP sejumlah 25 ( dua puluh lima ) Batang dengan panjang ± 2 ( dua ) meter tersebut sebelumnya tidak ada meminta
  • pengetahuan atau meminta dokumen  kepemilikan secara sah berupa Izin Khusus dari Menteri Kehutanan atau SKSHHK ( Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ) yang didalamnya memuat Nomor Polisi Kendaraan Pengangkut, Lama Perjalanan, Jenis Kayu yang diangkut, Jumlah Batang atau Volume Kayu yang diangkut serta Sopir Pengangkut dan alamat tujuan angkutan yang berjumlah rangkap dua kepada NASTAKIM. Kemudian Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN dalam melakukan perbuatan diatas mendapatkan atau menerima upah bayaran dari NASTAKIM sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin Tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN bertemu kembali dengan NASTAKIM di Dusun Candirejo Desa Candirejo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dengan keperluan mengangkut dan membongkar Kayu Hutan jenis Jati JPPSP sebanyak 70 ( tujuh puluh ) Batang dengan panjang ± 100 ( seratus ) Centimeter dengan tujuan dibawa ke Tempat area Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis Mobil Merk Suzuki Futura ST 150 Warna Hitam dengan No Pol AA – 9125 – HE Noka : MHYESL4152J524284 , NoSin : G15AIA524282 yang dilengkapi dengan 1 (satu) buah STNK Atas Nama PRAYITNO Alamat Ngebing Rt.01 Rw.09 Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung  berikut 1 (satu) buah Kuncinya.
  • Bahwa Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN yang sebelumnya sudah menikmati keuntungan atau upah yang diberikan sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) tidak menanyakan dan meminta pengetahuan perihal dokumen  kepemilikan secara sah berupa Izin Khusus dari Menteri Kehutanan atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan kepada NASTAKIM dan hanya langsung mengangkutnya menuju ke area Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dengan harapan mendapatkan pembayaran upah seperti sebelumnya.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN diuraian atas yang dengan sengaja mengangkut, menguasai hasil hutan kayu sebanyak 70 ( tujuh puluh ) Batang Kayu jenis jati dan 25 ( dua puluh ) lima Batang Kayu jenis jati JPPSP yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya hasil hutan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.67 / MEN.LHK/ Sekjen / Kum.1 / 10 / 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
  • Bahwa selanjutnya sesuai dengan Laporan Kejadian Pencurian Pohon Kesatuan Peangkuan Hutan Semarang BKPH Jembolo Selatan RPH Candi No. Ha. 003/KP/CDI/ 2021 Tertanggal 19 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh ANGGUN ARIFIANTO dan Mengetahui WAKIL ADMINISTRATUR / KSKPH Semarang Barat ROHASAN PHT.19740712200807100 dan ASPER / KBKPH Jembolo Selatan Selatan JOKO UTOMO PHT.19760617 199501100 Yang mana Kayu jenis jati JPPSP tersebut sebelumnya berada di area Petak 53 A RPH Candi BPKH Jembolo Selatan KPH Semarang yang masuk didalam Jenis Hutan Produksi.
  • Bahwa selanjutnya atas adanya Penyitaan yang dilakukan oleh saksi DHITO AULIYA PRATAMA Bin KISWIYONO, saksi RISKY AGI SETIAWAN, SH Bin  SURATMAN ( Anggota Kepolisian Resor Semarang ) bersama Tim Reserse Polres Semarang tersebut saksi ANGGUN ARIFIANTO, Saksi SUSMANTO, Saksi SUGIARTO ( Perum Perhutani KPH Semarang ) bersama dengan AHLI KUNTARYO, S.Hut Bin  DJUNAIDI melakukan pemeriksaan dan penelitian yang menyatakan terhadap 70 ( tujuh puluh ) Batang Kayu jenis jati dan 25 ( dua puluh ) lima Batang Kayu jenis jati JPPSP tersebut adalah benar milik dari PERHUTANI yang berada di Petak 53 A RPH Candi BKPH Jembolo Selatan KPH Semarang dan identik dengan tungak pohon yang tercantum dalam laporan huruf A yang dikeluarkan RPH Candi diatas.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perusahaan Umum ( Perum ) PERHUTANI KPH SEMARANG mengalami kerugian sebesar Rp. 6.113.578,- ( Enam Juta seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah ) sedangkan kerugian Lingkungan yang diakibatkan perbuatan terdakwa senilai ±
  • Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
  •  

     

    -------------------Perbuatan Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. -------------------------------------------------

     

     

    A T A U

     

     

    KEDUA

    PRIMAIR

     

    ----------Bahwa Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN pada hari Rabu  tanggal 25 Agustus 2021 sekira Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat Di Tempat Penggergajian Kayu yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya berada didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ungaran berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, Orang perseorangan yang Karena Kelalaiannya Memuat, Membongkar, mengangkut, Menguasai hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin.  yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di RPH Candi Kabupaten Semarang tepatnya pada Petak 53 A RPH Candi Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, Saksi SUSMANTO yang bertindak sebagai Kepala Resor Pemangkuan Hutan Wilayah Penawangan Kabupaten Semarang yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melindungi dan mengamankan hutan wilayah yang pangkuan di Wilayah RPH Penawangan Kabupaten Semarang serta Melaporkan perihal adanya kejadian yang terjadi di wilayah RPH Penawangan kepada Pimpinan mengetahui adanya kehilangan Kayu Hutan jenis Jati JPPSP yang terletak di Petak 53 A RPH Candi Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang akibat adanya penebangan yang dilakukan tanpa adanya penerbitan Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang dikeluarkan dari PERHUTANI Pusat sejumlah 17 Tunggak Pohon Kayu Jati dengan karakteristik sebagai berikut :
  • Tinggi ± 30 meter
  • Keliling ± 45 Centimeter s/d 47 Centimeter
  • Warna Pohon Coklat Tua
  • Usia Pohon ± 10 Tahun
  • Bahwa terhadap 17 Tunggak Pohon Kayu Jati yang terletak di Petak 53 A RPH Candi Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang tersebut hilang dikarenakan ditebang tanpa ada Surat Perintah Kerja ( SPK ) dengan menggunakan alat gergaji. Selanjutnya saksi SUSMANTO bersama dengan Saksi ANGGUN ARIFIANTO melaporkan kejadian tersebut Ke Kantor Kepolisian Resor Semarang untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa Selanjutnya saksi DHITO AULIYA PRATAMA Bin KISWIYONO, saksi RISKY AGI SETIAWAN, SH Bin  SURATMAN ( Anggota Kepolisian Resor Semarang ) bersama Tim Reserse Polres Semarang yang sebelumnya mendapatkan adanya Informasi tentang Laporan Kepolisian Nomor : LP / A / 82 / VIII / 2021 / JATENG / RES.SMG Tanggal 25 Agustus 2021 yang ditindaklanjuti dengan Penerbitan Surat Perintah Tugas  Nomor : SP. Gas / 569 / VIII / 2021 / Reskrim Tanggal 25 Agustus 2021 melakukan kegiatan Penyelidikan atau Pengecekan tentang kebenaran laporan tersebut hingga akhirnya saksi DHITO AULIYA PRATAMA Bin KISWIYONO, saksi RISKY AGI SETIAWAN, SH Bin  SURATMAN ( Anggota Kepolisian Resor Semarang ) bersama Tim Reserse Polres Semarang berhasil menemukan 17 Tunggak Pohon Kayu Jati yang identik dengan Tunggul yang terdapat di di Petak 53 A RPH Candi Kecamatan Pringapus
  • Kabupaten Semarang serta berhasil melakukan identifikasi Identitas Orang dan Kendaraan yang melakukan  pemuatan dan pembongkaran di area Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang. Selanjutnya saksi DHITO AULIYA PRATAMA Bin KISWIYONO, saksi RISKY AGI SETIAWAN, SH Bin  SURATMAN ( Anggota Kepolisian Resor Semarang ) bersama Tim Reserse Polres Semarang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 sekira 14.30 WIB di Dusun Candirejo Desa Candirejo Kecamatan Pringaous Kabupaten Semarang dan dilakukan pemeriksaan/interogasi awal  tidak dapat menunjukkan Izin Khusus yang diberikan dari Menteri Kehutanan atau Surat Perintah Kerja dari dari Perhutani Pusat dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari Pejabat yang berwenang atau Dokumen DK 304 yang dikeluarkan oleh Perhutani Pusat hingga akhirnya terhadap Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN dilakukan penangkapan dan terhadap barang bukti berupa 70 ( tujuh puluh ) Batang Kayu Jati dengan panjang ± 100 ( seratus ) Centimeter yang berada di dalam sebuah  1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis Mobil Merk Suzuki Futura ST 150 Warna Hitam dengan No Pol AA – 9125 – HE Noka : MHYESL4152J524284 , NoSin : G15AIA524282 dengan STNK  Atas Nama PRAYITNO Alamat Ngebing Rt.01 Rw.09 Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung  berikut 1 (satu) buah Kunci. Selanjutnya juga berhasil dilakukan penyitaan terhadap 25 ( dua puluh lima ) Batang Kayu Jati dengan panjang ± 2 ( dua ) meter yang diakui juga sebelumnya merupakan hasil pembongkaran dan pengangkutan yang dilakukan oleh Terdakwa sebelumnya dan  diletakkan juga diarea Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dan selanjutnya terhadap keseluruhan barang bukti dibawa Ke Kantor Kepolisian Resor Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) sebelumnya pada awal bulan Agustus 2021 yang sudah mengenal dan bertemu dengan orang yang bernama NASTAKIM ( Daftar Pencarian Orang Nomor Pol : DPO / 48 / IX / 2021 / Reskrim Tanggal 13 September 2021 ) bukan merupakan Pegawai atau Pejabat yang berwenang di Perhutani bertemu di Dusun Candirejo Desa Candirejo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, Selanjutnya NASTAKIM meminta kepada Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN untuk mengangkut 25 ( dua puluh lima ) Batang Kayu Jati dengan panjang ± 2 ( dua ) meter yang berada dirumahnya yang mana tanpa ada kelengkapan Dokumen berupa SKSHHK ( Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ) dengan tujuan dibawa ke Tempat area Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis Mobil Merk Suzuki Futura ST 150 Warna Hitam dengan No Pol AA – 9125 – HE Noka : MHYESL4152J524284 , NoSin : G15AIA524282 yang dilengkapi dengan 1 (satu) buah kunci dan 1 (satu) buah STNK Atas Nama PRAYITNO Alamat Ngebing Rt.01 Rw.09 Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung.
  • Bahwa Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN dalam Memuat, Membongkar, mengangkut Kayu Hutan jenis Jati JPPSP sejumlah 25 ( dua puluh lima ) Batang dengan panjang ± 2 ( dua ) meter tersebut sebelumnya tidak ada meminta pengetahuan atau meminta serta tidak dilengkapi dengan dokumen  kepemilikan secara sah berupa Izin Khusus dari Menteri Kehutanan atau SKSHHK ( Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ) yang didalamnya memuat Nomor Polisi Kendaraan Pengangkut, Lama Perjalanan, Jenis Kayu yang diangkut, Jumlah Batang atau Volume Kayu yang diangkut serta Sopir Pengangkut dan alamat tujuan angkutan yang berjumlah rangkap dua kepada NASTAKIM. Kemudian Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN dalam melakukan perbuatan diatas mendapatkan atau menerima upah bayaran dari NASTAKIM sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin Tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN bertemu kembali dengan NASTAKIM di Dusun Candirejo Desa Candirejo Kecamatan Pringapus Kabupaten
  • Semarang dengan keperluan mengangkut dan membongkar Kayu Hutan jenis Jati JPPSP sebanyak 70 ( tujuh puluh ) Batang dengan panjang ± 100 ( seratus ) Centimeter dengan tujuan dibawa ke Tempat area Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis Mobil Merk Suzuki Futura ST 150 Warna Hitam dengan No Pol AA – 9125 – HE Noka : MHYESL4152J524284 , NoSin : G15AIA524282 yang dilengkapi dengan 1 (satu) buah STNK Atas Nama PRAYITNO Alamat Ngebing Rt.01 Rw.09 Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung  berikut 1 (satu) buah Kuncinya.
  • Bahwa Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN yang sebelumnya sudah menikmati keuntungan atau upah yang diberikan sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan keterbatasan pengetahuannya mengenai mekanisme dan tata cara prosedur yang ditentukan perihal kelengkapan-kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi dan tidak meminta surat  kepemilikan secara sah berupa Izin Khusus dari Menteri Kehutanan atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan Dokumen DK 304 yang dikeluarkan oleh Perhutani Pusat kepada NASTAKIM dan hanya langsung mengangkutnya menuju ke area Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dengan harapan mendapatkan pembayaran upah seperti sebelumnya.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN diuraian atas yang Karena Kelalaiannya Memuat, Membongkar, mengangkut  70 ( tujuh puluh ) Batang Kayu jenis jati dan 25 ( dua puluh ) lima Batang Kayu jenis jati JPPSP yang merupakan hasil penebangan dikawasan hutan yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya hasil hutan dan Dokumen DK 304 yang dikeluarkan oleh Perhutani Pusat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.67 / MEN.LHK/ Sekjen / Kum.1 / 10 / 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
  • Bahwa selanjutnya sesuai dengan Laporan Kejadian Pencurian Pohon Kesatuan Peangkuan Hutan Semarang BKPH Jembolo Selatan RPH Candi No. Ha. 003/KP/CDI/ 2021 Tertanggal 19 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh ANGGUN ARIFIANTO dan Mengetahui WAKIL ADMINISTRATUR / KSKPH Semarang Barat ROHASAN PHT.19740712200807100 dan ASPER / KBKPH Jembolo Selatan Selatan JOKO UTOMO PHT.19760617 199501100 Yang mana Kayu jenis jati JPPSP tersebut sebelumnya berada di area Petak 53 A RPH Candi BPKH Jembolo Selatan KPH Semarang yang masuk didalam Jenis Hutan Produksi.
  • Bahwa selanjutnya atas adanya Penyitaan yang dilakukan oleh saksi DHITO AULIYA PRATAMA Bin KISWIYONO, saksi RISKY AGI SETIAWAN, SH Bin  SURATMAN ( Anggota Kepolisian Resor Semarang ) bersama Tim Reserse Polres Semarang tersebut saksi ANGGUN ARIFIANTO, Saksi SUSMANTO, Saksi SUGIARTO ( Perum Perhutani KPH Semarang ) bersama dengan AHLI KUNTARYO, S.Hut Bin  DJUNAIDI melakukan pemeriksaan dan penelitian yang menyatakan terhadap 70 ( tujuh puluh ) Batang Kayu jenis jati dan 25 ( dua puluh ) lima Batang Kayu jenis jati JPPSP tersebut adalah benar milik dari PERHUTANI yang berada di Petak 53 A RPH Candi BKPH Jembolo Selatan KPH Semarang dan identik dengan tungak pohon yang tercantum dalam laporan huruf A yang dikeluarkan RPH Candi diatas.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perusahaan Umum ( Perum ) PERHUTANI KPH SEMARANG mengalami kerugian sebesar Rp. 6.113.578,- ( Enam Juta seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah ) sedangkan kerugian Lingkungan yang diakibatkan perbuatan terdakwa senilai ± Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
  •  

    -------------------Perbuatan Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. -------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

 

----------Bahwa Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN pada hari Rabu  tanggal 25 Agustus 2021 sekira Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat Di Tempat Penggergajian Kayu yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya berada didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ungaran berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, Orang perseorangan yang Karena Kelalaiannya mengangkut, menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya hasil hutan.  yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di RPH Candi Kabupaten Semarang tepatnya pada Petak 53 A RPH Candi Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, Saksi SUSMANTO yang bertindak sebagai Kepala Resor Pemangkuan Hutan Wilayah Penawangan Kabupaten Semarang yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melindungi dan mengamankan hutan wilayah yang pangkuan di Wilayah RPH Penawangan Kabupaten Semarang serta Melaporkan perihal adanya kejadian yang terjadi di wilayah RPH Penawangan kepada Pimpinan mengetahui adanya kehilangan Kayu Hutan jenis Jati JPPSP yang terletak di Petak 53 A RPH Candi Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang akibat adanya penebangan yang dilakukan tanpa adanya penerbitan Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang dikeluarkan dari PERHUTANI Pusat sejumlah 17 Tunggak Pohon Kayu Jati dengan karakteristik sebagai berikut :
  • Tinggi ± 30 meter
  • Keliling ± 45 Centimeter s/d 47 Centimeter
  • Warna Pohon Coklat Tua
  • Usia Pohon ± 10 Tahun
  • Bahwa terhadap 17 Tunggak Pohon Kayu Jati yang terletak di Petak 53 A RPH Candi Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang tersebut hilang dikarenakan ditebang tanpa ada Surat Perintah Kerja ( SPK ) dengan menggunakan alat gergaji. Selanjutnya saksi SUSMANTO bersama dengan Saksi ANGGUN ARIFIANTO melaporkan kejadian tersebut Ke Kantor Kepolisian Resor Semarang untuk ditindaklanjuti.

Bahwa Selanjutnya saksi DHITO AULIYA PRATAMA Bin KISWIYONO, saksi RISKY AGI SETIAWAN, SH Bin  SURATMAN ( Anggota Kepolisian Resor Semarang ) bersama Tim Reserse Polres Semarang yang sebelumnya mendapatkan adanya Informasi tentang Laporan Kepolisian Nomor : LP / A / 82 / VIII / 2021 / JATENG / RES.SMG Tanggal 25 Agustus 2021 yang ditindaklanjuti dengan Penerbitan Surat Perintah Tugas  Nomor : SP. Gas / 569 / VIII / 2021 / Reskrim Tanggal 25 Agustus 2021 melakukan kegiatan Penyelidikan atau Pengecekan tentang kebenaran laporan tersebut hingga akhirnya saksi DHITO AULIYA PRATAMA Bin KISWIYONO, saksi RISKY AGI SETIAWAN, SH Bin  SURATMAN ( Anggota Kepolisian Resor Semarang ) bersama Tim Reserse Polres Semarang berhasil menemukan 17 Tunggak Pohon Kayu Jati yang identik dengan Tunggul yang terdapat di di Petak 53 A RPH Candi Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang serta berhasil melakukan identifikasi Identitas Orang dan Kendaraan yang melakukan  pemuatan dan pembongkaran di area Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang. Selanjutnya saksi DHITO AULIYA PRATAMA Bin KISWIYONO, saksi RISKY AGI SETIAWAN, SH Bin  SURATMAN ( Anggota Kepolisian Resor Semarang ) bersama Tim Reserse Polres Semarang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 sekira 14.30 WIB di Dusun Candirejo Desa Candirejo Kecamatan Pringaous Kabupaten Semarang dan dilakukan pemeriksaan/interogasi awal  tidak dapat menunjukkan Izin Khusus yang diberikan dari Menteri Kehutanan atau Surat Perintah Kerja dari dari Perhutani Pusat dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari Pejabat yang berwenang atau Dokumen DK 304 yang dikeluarkan oleh Perhutani Pusat hingga akhirnya

  • terhadap Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN dilakukan penangkapan dan terhadap barang bukti berupa 70 ( tujuh puluh ) Batang Kayu Jati dengan panjang ± 100 ( seratus ) Centimeter yang berada di dalam sebuah  1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis Mobil Merk Suzuki Futura ST 150 Warna Hitam dengan No Pol AA – 9125 – HE Noka : MHYESL4152J524284 , NoSin : G15AIA524282 dengan STNK  Atas Nama PRAYITNO Alamat Ngebing Rt.01 Rw.09 Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung  berikut 1 (satu) buah Kunci. Selanjutnya juga berhasil dilakukan penyitaan terhadap 25 ( dua puluh lima ) Batang Kayu Jati dengan panjang ± 2 ( dua ) meter yang diakui juga sebelumnya merupakan hasil pembongkaran dan pengangkutan yang dilakukan oleh Terdakwa sebelumnya dan  diletakkan juga diarea Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dan selanjutnya terhadap keseluruhan barang bukti dibawa Ke Kantor Kepolisian Resor Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) sebelumnya pada awal bulan Agustus 2021 yang sudah mengenal dan bertemu dengan orang yang bernama NASTAKIM ( Daftar Pencarian Orang Nomor Pol : DPO / 48 / IX / 2021 / Reskrim Tanggal 13 September 2021 ) bukan merupakan Pegawai atau Pejabat yang berwenang di Perhutani bertemu di Dusun Candirejo Desa Candirejo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, Selanjutnya NASTAKIM meminta kepada Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN untuk mengangkut 25 ( dua puluh lima ) Batang Kayu Jati dengan panjang ± 2 ( dua ) meter yang berada dirumahnya yang mana tanpa ada kelengkapan Dokumen berupa SKSHHK ( Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ) dengan tujuan dibawa ke Tempat area Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis Mobil Merk Suzuki Futura ST 150 Warna Hitam dengan No Pol AA – 9125 – HE Noka : MHYESL4152J524284 , NoSin : G15AIA524282 yang dilengkapi dengan 1 (satu) buah kunci dan 1 (satu) buah STNK Atas Nama PRAYITNO Alamat Ngebing Rt.01 Rw.09 Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung.
  • Bahwa Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN dalam mengangkut Kayu Hutan jenis Jati JPPSP sejumlah 25 ( dua puluh lima ) Batang dengan panjang ± 2 ( dua ) meter tersebut sebelumnya tidak ada meminta pengetahuan atau meminta serta tidak dilengkapi dengan dokumen  kepemilikan secara sah berupa Izin Khusus dari Menteri Kehutanan atau SKSHHK ( Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ) yang didalamnya memuat Nomor Polisi Kendaraan Pengangkut, Lama Perjalanan, Jenis Kayu yang diangkut, Jumlah Batang atau Volume Kayu yang diangkut serta Sopir Pengangkut dan alamat tujuan angkutan yang berjumlah rangkap dua kepada NASTAKIM. Kemudian Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN dalam melakukan perbuatan diatas mendapatkan atau menerima upah bayaran dari NASTAKIM sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin Tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN bertemu kembali dengan NASTAKIM di Dusun Candirejo Desa Candirejo Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dengan keperluan mengangkut Kayu Hutan jenis Jati JPPSP sebanyak 70 ( tujuh puluh ) Batang dengan panjang ± 100 ( seratus ) Centimeter dengan tujuan dibawa ke Tempat area Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor jenis Mobil Merk Suzuki Futura ST 150 Warna Hitam dengan No Pol AA – 9125 – HE Noka : MHYESL4152J524284 , NoSin : G15AIA524282 yang dilengkapi dengan 1 (satu) buah STNK Atas Nama PRAYITNO Alamat Ngebing Rt.01 Rw.09 Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung  berikut 1 (satu) buah Kuncinya.

Bahwa Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN yang sebelumnya sudah menikmati keuntungan atau upah yang diberikan sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan keterbatasan pengetahuannya mengenai mekanisme

  • dan tata cara prosedur yang ditentukan perihal kelengkapan-kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi didalam pengangkutan kayu hutan dan sehingga juga tidak meminta surat  kepemilikan secara sah berupa Izin Khusus dari Menteri Kehutanan atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan Dokumen DK 304 yang dikeluarkan oleh Perhutani Pusat kepada NASTAKIM dan hanya langsung mengangkutnya menuju ke area Penggergajian milik dari JUWONO yang beralamat di Dusun Krajan Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dengan harapan mendapatkan pembayaran upah seperti sebelumnya.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN diuraian atas yang Karena Kelalaiannya mengangkut dan menguasai  70 ( tujuh puluh ) Batang Kayu jenis jati dan 25 ( dua puluh ) lima Batang Kayu jenis jati JPPSP yang merupakan hasil penebangan dikawasan hutan yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya hasil hutan dan Dokumen DK 304 yang dikeluarkan oleh Perhutani Pusat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.67 / MEN.LHK/ Sekjen / Kum.1 / 10 / 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
  • Bahwa selanjutnya sesuai dengan Laporan Kejadian Pencurian Pohon Kesatuan Peangkuan Hutan Semarang BKPH Jembolo Selatan RPH Candi No. Ha. 003/KP/CDI/ 2021 Tertanggal 19 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh ANGGUN ARIFIANTO dan Mengetahui WAKIL ADMINISTRATUR / KSKPH Semarang Barat ROHASAN PHT.19740712200807100 dan ASPER / KBKPH Jembolo Selatan Selatan JOKO UTOMO PHT.19760617 199501100 Yang mana Kayu jenis jati JPPSP tersebut sebelumnya berada di area Petak 53 A RPH Candi BPKH Jembolo Selatan KPH Semarang yang masuk didalam Jenis Hutan Produksi.
  • Bahwa selanjutnya atas adanya Penyitaan yang dilakukan oleh saksi DHITO AULIYA PRATAMA Bin KISWIYONO, saksi RISKY AGI SETIAWAN, SH Bin  SURATMAN ( Anggota Kepolisian Resor Semarang ) bersama Tim Reserse Polres Semarang tersebut saksi ANGGUN ARIFIANTO, Saksi SUSMANTO, Saksi SUGIARTO ( Perum Perhutani KPH Semarang ) bersama dengan AHLI KUNTARYO, S.Hut Bin  DJUNAIDI melakukan pemeriksaan dan penelitian yang menyatakan terhadap 70 ( tujuh puluh ) Batang Kayu jenis jati dan 25 ( dua puluh ) lima Batang Kayu jenis jati JPPSP tersebut adalah benar milik dari PERHUTANI yang berada di Petak 53 A RPH Candi BKPH Jembolo Selatan KPH Semarang dan identik dengan tungak pohon yang tercantum dalam laporan huruf A yang dikeluarkan RPH Candi diatas.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Perusahaan Umum ( Perum ) PERHUTANI KPH SEMARANG mengalami kerugian sebesar Rp. 6.113.578,- ( Enam Juta seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah ) sedangkan kerugian Lingkungan yang diakibatkan perbuatan terdakwa senilai ± Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).

 

-------------------Perbuatan Terdakwa DANANG TRIWONO Bin ( Alm ) RABAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya