Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Unr Chacha Indah Ayu Saputri Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kepala Polres Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 05 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Chacha Indah Ayu Saputri
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kepala Polres Semarang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penahanan terhadap Pemohon atas dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon (Polres Semarang Cq. SatReskrim Polres Semarang) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/148/XI/2022/Reskrim tertanggal 29 November 2022 serta Penetapan sebagai Tersangkap atas diri Pemohon a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon atas diri Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya