Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2018/PN Unr Rahmi Amalia, S.H. Ano Sumarno Bin Oim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.S/2018/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan TAR425/3.42/Epp.2/05/218
Penuntut Umum
NoNama
1Rahmi Amalia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ano Sumarno Bin Oim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANO SUMARNO Bin OIM Pada hari Kamis, Tanggal 12 April 2018 Sekira Pukul 11.00 Wib,   atau setidak- tidaknya pada suatu Waktu dalam Tahun 2018, bertempat di diwarung Milik Saksi PAINI Binti SUKIRJU yang beralamat di Dusun Krajan RT. 003 RW. 001 Ds. Asinan Kec. Bawen kab. Semarang Prop. Jawa Tengah atau setidak- tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran  Yang berwenang memeriksa dan Mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang merupakan Penjual Kerupuk datang kewarung Milik saksi PAINI dengan Mengendarai 1 (satu) Unit SPM Tossa Warna Biru dengan No.Pol: H- 5269 WL, dimana warung saksi PAINI saat itu dijaga Oleh Anaknya Yaitu saksi RIVAYATMI dan seperti biasanya terdakwa Datang kemudian Menghitung sisa Kerupuk yang belum terjual di warung milik saksi PAINI;
  • Bahwa setelah Menghitung sisa Kerupuk selanjutnya terdakwa Memesan Kopi kepada saksi RIVAYATMI Setelah itu saksi RIVAYATMI masuk kedalam rumah untuk mengambil Gelas, setelah saksi... keluar dari dalam Rumah sambil membawa Gelas saksi RIVAYATMI melihat Terdakwa sedang Memasukkan uang ke dalam kantong celana, dan karena saksi RIVAYATMI merasa Curiga saksi RIVAYATMI memberitahukan saksi PAINI agar mengecek uang yang disimpan didalam dompet yang diletakkan di kotak terbuka dibawah Meja, dan setelah dicek ternyata benar uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta rupiah) milik saksi sudah tidak berada di tempatnya;
  • Bahwa kemudian Saksi PAINI memanggil Terdakwa, namun terdakwa saat itu langsung Pergi meninggalkan Saksi PAINI, selanjutnya saksi PAINI mengejar Pelaku sambil Berteriak meminta bantuan Warga Sekitar, hingga akhirnya terdakwa berhasil diamankan;
  • Bahwa Uang Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) tersebut seluruhnya adalah milik saksi PAINI bukan Milik Terdakwa, dan Terdakwa mengambil Uang Sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta ruopiah) adalah untuk dimiliki serta Perbuatan Terdakwa Tersebut dilakukan tanpa seijin dan Sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi PAINI, dan akibat Perbuatan terdakwa saksi PAINI mengalami kerugian Sejumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya