Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Unr Aninditya Eka Bintari, SH., MH. SLAMET Bin (Alm) SUMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-807/M.3.42/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aninditya Eka Bintari, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET Bin (Alm) SUMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa SLAMET Bin (Alm) SUMIDI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Dusun Ngempon, Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyalahgunakan penangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib Tersangka dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Suzuki Carry Type ST150-Futura Jenis : MPNP / Minibus Tahun 2001, Warna Hijau Mtl, Nopol : H-1356-GL, Noka : MHYESL4151J509845, Nosin : G15AIA509845, atas nama SLAMET Alamat : Jatirunggo RT. 02 RW. 01 Pringapus, Kab. Semarang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Dusun Ngempon, Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter. Setelah melakukan pengisian BBM kemudian Tersangka meninggalkan SPBU dan mencari tempat sepi, Tersangka kemudian memarkir kendaraannya dan mengeluarkan jerigen serta selang yang telah dipersiapkan di dalam kendaraan untuk menyedot BBM dari tangki bahan bakar, setelah jerigen terisi kemudian Tersangka kembali menyimpan jerigen tersebut ke dalam kendaraan dan pulang ke rumah Tersangka yang berada di Dusun Jatirunggo RT 01 RW 01, Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang untuk menyimpan jerigen berisi Pertalite tersebut di garasi rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 10.30 Wib Tersangka kembali ke SPBU yang berada di Dusun Ngempon, Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang untuk kembali melakukan pengisian bahan sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter. Setelah melakukan pengisian BBM kemudian Tersangka meninggalkan SPBU dan pulang ke rumah Tersangka kemudian kembali mengeluarkan jerigen serta selang yang telah dipersiapkan di dalam kendaraan untuk menyedot BBM dari tangki bahan bakar setelah jerigen terisi kemudian Tersangka kembali menyimpan jerigen tersebut di garasi rumahnya.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD DZIKRON, Saksi ARFHIAN SAHIB ABDLILAH, dan Saksi ROHMAD DUWIYANTO yang merupakan anggota Polres Semarang sedang melaksanakan patroli, pada saat berada di SPBU yang berada di Dusun Ngempon, Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang Saksi MUHAMMAD DZIKRON, Saksi ARFHIAN SAHIB ABDLILAH, dan Saksi ROHMAD DUWIYANTO melihat gerak-gerik Tersangka yang mencurigakan pada saat sedang melakukan pengisian BBM menggunakan 1 (satu) unit KBM Suzuki Carry Type ST150-Futura Jenis : MPNP / Minibus Tahun 2001, Warna Hijau Mtl, Nopol : H-1356-GL, sehingga Saksi MUHAMMAD DZIKRON, Saksi ARFHIAN SAHIB ABDLILAH, dan Saksi ROHMAD DUWIYANTO mengikuti Tersangka dan melihat Tersangka berhenti di depan Pabrik Kanigara, Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang untuk menyedot BBM dari tangki kendaraannya dan dimasukkan ke dalam jerigen yang telah disiapkan kemudian. Saksi MUHAMMAD DZIKRON, Saksi ARFHIAN SAHIB ABDLILAH, dan Saksi ROHMAD DUWIYANTO kemudian tetap mengikuti Tersangka hingga kembali ke rumahnya.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD DZIKRON, Saksi ARFHIAN SAHIB ABDLILAH, dan Saksi ROHMAD DUWIYANTO kemudian menghampiri Tersangka untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan di dalam kendaraan milik Tersangka terdapat 2 (dua) jerigen yang berisikan BBM Subsidi jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter. Saksi MUHAMMAD DZIKRON, Saksi ARFHIAN SAHIB ABDLILAH, dan Saksi ROHMAD DUWIYANTO melakukan pemeriksaan ke dalam garasi rumah Tersangka dan ditemukan 3 (tiga) jerigen lain yang berisikan BBM Subsidi jenis Pertalite, pada saat dilakukan interogasi Tersangka menyampaikan jika BBM tersebut akan dijual dengan harga Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) per liter. Selanjutnya Tersangka beserta dengan barang buktinya dibawa ke Polres Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Resor Semarang Nomor 089/PND740000/2024-S3 tanggal 27 Januari 2024 yang dibuat oleh Region Manajer Supply & Distribution JBT Yock Yorlando menjelaskan jika hasil test report nomor TR-002-PK/PND747000/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 berupa Pertalite di dalam Sampel Jerigen warna putih sesuai dengan SK Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tanggal 23 November 2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang dipasarkan di dalam negeri.

----Perbuatan Terdakwa SLAMET Bin (Alm) SUMIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 Bab III UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.-----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa ia Terdakwa SLAMET Bin (Alm) SUMIDI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Dusun Ngempon, Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memenuhi perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (1)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib Tersangka dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Suzuki Carry Type ST150-Futura Jenis : MPNP / Minibus Tahun 2001, Warna Hijau Mtl, Nopol : H-1356-GL, Noka : MHYESL4151J509845, Nosin : G15AIA509845, atas nama SLAMET Alamat : Jatirunggo RT. 02 RW. 01 Pringapus, Kab. Semarang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Dusun Ngempon, Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter. Setelah melakukan pengisian BBM kemudian Tersangka meninggalkan SPBU dan mencari tempat sepi, Tersangka kemudian memarkir kendaraannya dan mengeluarkan jerigen serta selang yang telah dipersiapkan di dalam kendaraan untuk menyedot BBM dari tangki bahan bakar, setelah jerigen terisi kemudian Tersangka kembali menyimpan jerigen tersebut ke dalam kendaraan dan pulang ke rumah Tersangka yang berada di Dusun Jatirunggo RT 01 RW 01, Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang untuk menyimpan jerigen berisi Pertalite tersebut di garasi rumahnya.
  • Bahwa sekira pukul 10.30 Wib Tersangka kembali ke SPBU yang berada di Dusun Ngempon, Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang untuk kembali melakukan pengisian bahan sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter. Setelah melakukan pengisian BBM kemudian Tersangka meninggalkan SPBU dan pulang ke rumah Tersangka kemudian kembali mengeluarkan jerigen serta selang yang telah dipersiapkan di dalam kendaraan untuk menyedot BBM dari tangki bahan bakar setelah jerigen terisi kemudian Tersangka kembali menyimpan jerigen tersebut di garasi rumahnya.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD DZIKRON, Saksi ARFHIAN SAHIB ABDLILAH, dan Saksi ROHMAD DUWIYANTO yang merupakan anggota Polres Semarang sedang melaksanakan patroli, pada saat berada di SPBU yang berada di Dusun Ngempon, Desa Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang Saksi MUHAMMAD DZIKRON, Saksi ARFHIAN SAHIB ABDLILAH, dan Saksi ROHMAD DUWIYANTO melihat gerak-gerik Tersangka yang mencurigakan pada saat sedang melakukan pengisian BBM menggunakan 1 (satu) unit KBM Suzuki Carry Type ST150-Futura Jenis : MPNP / Minibus Tahun 2001, Warna Hijau Mtl, Nopol : H-1356-GL, sehingga Saksi MUHAMMAD DZIKRON, Saksi ARFHIAN SAHIB ABDLILAH, dan Saksi ROHMAD DUWIYANTO mengikuti Tersangka dan melihat Tersangka berhenti di depan Pabrik Kanigara, Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang untuk menyedot BBM dari tangki kendaraannya dan dimasukkan ke dalam jerigen yang telah disiapkan kemudian. Saksi MUHAMMAD DZIKRON, Saksi ARFHIAN SAHIB ABDLILAH, dan Saksi ROHMAD DUWIYANTO kemudian tetap mengikuti Tersangka hingga kembali ke rumahnya.
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD DZIKRON, Saksi ARFHIAN SAHIB ABDLILAH, dan Saksi ROHMAD DUWIYANTO kemudian menghampiri Tersangka untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan di dalam kendaraan milik Tersangka terdapat 2 (dua) jerigen yang berisikan BBM Subsidi jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter. Saksi MUHAMMAD DZIKRON, Saksi ARFHIAN SAHIB ABDLILAH, dan Saksi ROHMAD DUWIYANTO melakukan pemeriksaan ke dalam garasi rumah Tersangka dan ditemukan 3 (tiga) jerigen lain yang berisikan BBM Subsidi jenis Pertalite, pada saat dilakukan interogasi Tersangka menyampaikan jika BBM tersebut akan dijual dengan harga Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) per liter. Selanjutnya Tersangka beserta dengan barang buktinya dibawa ke Polres Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Resor Semarang Nomor 089/PND740000/2024-S3 tanggal 27 Januari 2024 yang dibuat oleh Region Manajer Supply & Distribution JBT Yock Yorlando menjelaskan jika hasil test report nomor TR-002-PK/PND747000/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 berupa Pertalite di dalam Sampel Jerigen warna putih sesuai dengan SK Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tanggal 23 November 2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang dipasarkan di dalam negeri.

----Perbuatan Terdakwa SLAMET Bin (Alm) SUMIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Paragraf 8 Bab III UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang  Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  .----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya