Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah kesepakatan antara Penggugat dengan Turut Tergugat Idan sudah mendapat persetujuan dari istri Turut Tergugat I yaitu Turut Tergugat IIyang telah di buat AKTA dengan Nomor 18 tanggal 12 Juni 2017 di Notaris ACHMAD DIMYATI,SH;
- Menyatakan sah kesepakatan jual-beli tanah HM.309 luas 600 M2 yang terletak di desa baran Kec.Ambarawa Kab.Semarang An.Nuryadin antara Penggugat dengan Turut Tergugat I dengan harga Rp.1.049.000.000,-(satu milyar empat puluh sembilan juta rupiah);
- Menyatakan pembayaran Penggugat kepada Turut Tergugat I yaitu sebesar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah)sah secara Hukum;
- Menyatakanuang yang dititipkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.225.000.000,-(dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sah secara Hukum dengan rincian sebagai berikut :
- Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) tanggal 30 Mei 2017;
- Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tanggal 29 juni 2017;
- Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tanggal 07 agustus 2017;
- Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 13 oktober 2017.
- Menghukum Tergugatuntuk mengembalikan uang yang telah dititipkan oleh Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp.225.000.000,-(dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai atau terlambat melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain baik banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uitvoerbaarbijvoerraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,
Mohon putusan yang seadil-adilnya(ExAequo Et Bono); |