Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Unr 1.PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
2.Aninditya Eka Bintari, SH., MH.
M. IMRON WAHYUDI Bin Alm. KASBANDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-647/M.3.42/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
2Aninditya Eka Bintari, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IMRON WAHYUDI Bin Alm. KASBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa ia terdakwa M. IMRON WAHYUDI Bin (Alm.) KASBANDI pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau pada suatu waktu yang setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di sebuah sebuah rumah yang beralamat di Jambu Lor RT. 01 RW. 01, Kel. Jambu, Kec. Jambu, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquied Petrolium Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 para saksi anggota Kepolisan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jambu Lor RT. 01 RW. 01, Kel. Jambu, Kec. Jambu, Kab. Semarang telah terjadi pemindahan/pengalihan isi gas LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung Gas LPG 12 Kg dan tabung gas LPG 50 Kg. Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh IPDA BANGUN EDHEI PUTRANTO, S.H., M.H. dan team berangkat untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan tempat tersebut, selanjutnya para  saksi dan Tim memasuki rumah terdakwa dan menemukan beberapa tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan tabung gas LPG ukuran 50 Kg sedang disambungkan dengan tabung gas LPG ukuran 3 kg (bersubsidi)  dengan menggunakan selang yang sudah dimodifikasi menggunakan 2 (dua) buah regulator di kedua ujung selang tersebut. ditempat tersebut ada seorang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama sdr. ASEP SETIAWAN dan bekerja sebagai karyawan. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. ASEP SETIAWAN dibawa ke kantor Kepolisian Polda Jateng guna proses lebih lanjut.

 

  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beberapa peralatan yang dibutuhkan dan digunakan terdakwa dalam melakukan kegiatannya tersebut antara lain:

1)  Kompor digunakan untuk memanaskan api;

2)  Panci digunakan untuk merebus air;

3)  Ember digunakan untuk tempat menyiram tabung 3kg;

4)  Gunting digunakan untuk melepas sil;

5)  Tang digunakan untuk mengambil segel;

6)  Selang Regulator yang sudah dimodifikasi digunakan untuk mengalihkan isi tabung 3kg subsidi ketabung LPG ukuran 12kg dan 50kg.

7)  Tutup segel 12kg digunakan untuk tabung LPG 12kg hasil pengalihan.

8)  Tabung LPG ukuran 3kg subsidi dalam keadaan isi;

9)  Tabung LPG ukuran 12kg non subsidi dalam keadaan kosong;

10)     Tabung LPG ukuran 50kg non subsidi dalam keadaan kosong.

 

  • Terdakwa melakukan hal tersebut dengan memeritahkan saksi ASEP SETIAWAN selaku karyawan, pertama-tama yang dilakukan yaitu merebus air dalam panci/dandang menggunakan kompor gas dengan tujuan air panas tersebut untuk mencelupkan tabung gas LPG 3 kg sebelum dipindah agar tekanannya gas yang akan dipindah kuat, selanjutnya menyiapkan tabung gas LPG 12 KG dan 50 KG non subsidi kosong, setelah itu saksi ASEP SETIAWAN menyiapkan tabung gas LPG 3 KG, menyiapkan selang regulator, menyiapkan air, menyiapkan tang dan gunting, sebelum pemindahan isi gas, saksi ASEP SETIAWAN mengecek sil (karet) dan mengganti sil (karet) yang kurang bagus. Setelah tabung gas kosong ukuran 12 kg atau 50 kg siap selanjutnya saksi ASEP SETIAWAN memasang regulator yang sudah dimodifikasi dan selanjutnya disambungkan ke tabung gas isi 3 kg (subsidi) yang sebelumnya sudah dicelupkan ke air panas, dengan posisi tabung gas 3 kg berada di atas tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 Kg setelah gas pada tabung LPG ukuran 3 kg sudah habis/tidak berbunyi selanjutnya saksi ASEP SETIAWAN mengganti lagi dengan tabung gas isi ukuran 3 kg sampai penuh (biasanya untuk tabung LPG ukuran 12 kg non subsidi memerlukan 4 ½ (empat setangah) tabung gas isi 3 kg, setelah itu sisa dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang terakhir tersebut dimasukkan ke tabung ukuran 50 Kg non subsidi. Untuk tabung gas LPG ukuran 50 Kg tersebut saksi ASEP SETIAWAN membutuhkan tabung 40 tabung gas isi 3 kg dengan isi setengah tabung.

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan tabung gas ukuran 3 kg subsidi dari pengecer atas nama Sdr Fajar Setiawan alamat Bejalen Ambarawa Kab. Semarang, terdakwa mendapatkan tabung LPG ukuran 3kg dalam sehari sebanyak 50 sampai dengan 70 tabung. Terdakwa membeli pertabung dengan harga Rp. 18.500,- (delapan belas ribu lima ratus rupiah). Bahwa terdakwa menghasilkan tabung LPG ukuran 12kg hasil pengalihan sebanyak 160 tabung dan tabung LPG ukuran 50kg sebanyak 15 tabung. terdakwa menjual kepada pelanggan/konsumen tabung LPG ukuran 12kg isi dengan harga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan untuk tabung LPG ukuran 50Kg isi, terdakwa jual kepada pelanggan/konsumen dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan setiap menjual isi tabung gas LPG ukuran 12 kg adalah sebesar kurang lebih 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)/ tabung. Sedangkan tabung LPG ukuran 50Kg terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/ tabung. Dalam sehari terdakwa mendapat keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa hanya memiliki karyawan satu orang atas nama Sdr. ASEP SETIAWAN. Gaji yang diterima Sdr. ASEP SETIAWAN sehari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa para saksi anggota Kepolisan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah selanjutnya melakukan penyitaan Adapun barang-barang yang ditemukan tempat terdakwa yaitu :

1)  22 (dua puluh dua) tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong;

2)  35 (tiga puluh lima) tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan isi; 

3)  27 (dua puluh tujuh) tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong;

4)  7 (tujuh) tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan isi; 

5)  2 (dua) tabung gas LPG ukuran 50 kg dalam keadaan isi; 

6)  5 (lima) tabung gas LPG ukuran 50 kg dalam keadaan kosong;

7)  3 (tiga) regulator modifikasi untuk mengalihkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg;

8)  3 (tiga) regulator modifikasi untuk mengalihkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas ukuran 50 Kg;

9)  1 (satu) buah kompor gas; 

10)   3 (tiga) buah ember besar; 

11)   3 (tiga) buah ember kecil;

12)   3 (tiga) buah panci;

13)   1 (satu) bungkus plastik berisi tutup segel tabung gas 3 Kg warna Biru;

14)   1 (satu) bungkus plastik berisi tutup segel tabung gas 12 Kg warna kuning; 

15)   1 (satu) buah gunting; 

16)   1 (satu) buah tang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ----------------

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa M. IMRON WAHYUDI Bin (Alm.) KASBANDI pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau pada suatu waktu yang setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di sebuah sebuah rumah yang beralamat di Jambu Lor RT. 01 RW. 01, Kel. Jambu, Kec. Jambu, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan berat bersih isi bersih atau netto dan jumlah pada hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 para saksi anggota Kepolisan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jambu Lor RT. 01 RW. 01, Kel. Jambu, Kec. Jambu, Kab. Semarang telah terjadi pemindahan/pengalihan isi gas LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung Gas LPG 12 Kg dan tabung gas LPG 50 Kg. Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh IPDA BANGUN EDHEI PUTRANTO, S.H., M.H. dan team berangkat untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan tempat tersebut, selanjutnya para  saksi dan Tim memasuki rumah terdakwa dan menemukan beberapa tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan tabung gas LPG ukuran 50 Kg sedang disambungkan dengan tabung gas LPG ukuran 3 kg (bersubsidi)  dengan menggunakan selang yang sudah dimodifikasi menggunakan 2 (dua) buah regulator di kedua ujung selang tersebut. ditempat tersebut ada seorang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama sdr. ASEP SETIAWAN dan bekerja sebagai karyawan. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. ASEP SETIAWAN dibawa ke kantor Kepolisian Polda Jateng guna proses lebih lanjut.

 

  • Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beberapa peralatan yang dibutuhkan dan digunakan terdakwa dalam melakukan kegiatannya tersebut antara lain:

1)  Kompor digunakan untuk memanaskan api;

2)  Panci digunakan untuk merebus air;

3)  Ember digunakan untuk tempat menyiram tabung 3kg;

4)  Gunting digunakan untuk melepas sil;

5)  Tang digunakan untuk mengambil segel;

6)  Selang Regulator yang sudah dimodifikasi digunakan untuk mengalihkan isi tabung 3kg subsidi ketabung LPG ukuran 12kg dan 50kg.

7)  Tutup segel 12kg digunakan untuk tabung LPG 12kg hasil pengalihan.

8)  Tabung LPG ukuran 3kg subsidi dalam keadaan isi;

9)  Tabung LPG ukuran 12kg non subsidi dalam keadaan kosong;

10)     Tabung LPG ukuran 50kg non subsidi dalam keadaan kosong.

 

  • Terdakwa melakukan hal tersebut dengan memeritahkan saksi ASEP SETIAWAN selaku karyawan, pertama-tama yang dilakukan yaitu merebus air dalam panci/dandang menggunakan kompor gas dengan tujuan air panas tersebut untuk mencelupkan tabung gas LPG 3 kg sebelum dipindah agar tekanannya gas yang akan dipindah kuat, selanjutnya menyiapkan tabung gas LPG 12 KG dan 50 KG non subsidi kosong, setelah itu saksi ASEP SETIAWAN menyiapkan tabung gas LPG 3 KG, menyiapkan selang regulator, menyiapkan air, menyiapkan tang dan gunting, sebelum pemindahan isi gas, saksi ASEP SETIAWAN mengecek sil (karet) dan mengganti sil (karet) yang kurang bagus. Setelah tabung gas kosong ukuran 12 kg atau 50 kg siap selanjutnya saksi ASEP SETIAWAN memasang regulator yang sudah dimodifikasi dan selanjutnya disambungkan ke tabung gas isi 3 kg (subsidi) yang sebelumnya sudah dicelupkan ke air panas, dengan posisi tabung gas 3 kg berada di atas tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 Kg setelah gas pada tabung LPG ukuran 3 kg sudah habis/tidak berbunyi selanjutnya saksi ASEP SETIAWAN mengganti lagi dengan tabung gas isi ukuran 3 kg sampai penuh (biasanya untuk tabung LPG ukuran 12 kg non subsidi memerlukan 4 ½ (empat setangah) tabung gas isi 3 kg, setelah itu sisa dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang terakhir tersebut dimasukkan ke tabung ukuran 50 Kg non subsidi. Untuk tabung gas LPG ukuran 50 Kg tersebut saksi ASEP SETIAWAN membutuhkan tabung 40 tabung gas isi 3 kg dengan isi setengah tabung.

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan tabung gas ukuran 3 kg subsidi dari pengecer atas nama Sdr Fajar Setiawan alamat Bejalen Ambarawa Kab. Semarang, terdakwa mendapatkan tabung LPG ukuran 3kg dalam sehari sebanyak 50 sampai dengan 70 tabung. Terdakwa membeli pertabung dengan harga Rp. 18.500,- (delapan belas ribu lima ratus rupiah). Bahwa terdakwa menghasilkan tabung LPG ukuran 12kg hasil pengalihan sebanyak 160 tabung dan tabung LPG ukuran 50kg sebanyak 15 tabung. terdakwa menjual kepada pelanggan/konsumen tabung LPG ukuran 12kg isi dengan harga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan untuk tabung LPG ukuran 50Kg isi, terdakwa jual kepada pelanggan/konsumen dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan setiap menjual isi tabung gas LPG ukuran 12 kg adalah sebesar kurang lebih 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)/ tabung. Sedangkan tabung LPG ukuran 50Kg terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)/ tabung. Dalam sehari terdakwa mendapat keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa hanya memiliki karyawan satu orang atas nama Sdr. ASEP SETIAWAN. Gaji yang diterima Sdr. ASEP SETIAWAN sehari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa para saksi anggota Kepolisan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah selanjutnya melakukan penyitaan Adapun barang-barang yang ditemukan tempat terdakwa yaitu :

1)  22 (dua puluh dua) tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong;

2)  35 (tiga puluh lima) tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan isi; 

3)  27 (dua puluh tujuh) tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong;

4)  7 (tujuh) tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan isi; 

5)  2 (dua) tabung gas LPG ukuran 50 kg dalam keadaan isi; 

6)  5 (lima) tabung gas LPG ukuran 50 kg dalam keadaan kosong;

7)  3 (tiga) regulator modifikasi untuk mengalihkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg;

8)  3 (tiga) regulator modifikasi untuk mengalihkan isi tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas ukuran 50 Kg;

9)  1 (satu) buah kompor gas; 

10)     3 (tiga) buah ember besar; 

11)     3 (tiga) buah ember kecil;

12)     3 (tiga) buah panci;

13)     1 (satu) bungkus plastik berisi tutup segel tabung gas 3 Kg warna Biru;

14)     1 (satu) bungkus plastik berisi tutup segel tabung gas 12 Kg warna kuning; 

15)     1 (satu) buah gunting; 

16)     1 (satu) buah tang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan b  Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya