Petitum |
- Primair :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor : 39/SPK/NC/III/2019 tanggal 11 Maret 2019;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Sertipikat Hak Tanggungan peringkat pertama No. 3466 Tahun 2019 yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang;
- Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Surat Perjanjian Kredit Nomor : 39/SPK/NC/III/2019 tanggal 11 Maret 2019;
- Menyatakan sisa hutang TERGUGAT beserta bunga dan denda sejumlah Rp. 50.123.007,- (lima puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh rupiah) dengan perincian :
Baki Debet = Rp. 36.173.007,-
Tunggakan Bunga = Rp. 12.550.000,-
Denda = Rp. 1.400.000,-+
Jumlah = Rp. 50.123.007,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar atau melunasi hutang TERGUGAT sebesar Rp. 50.123.007,- (Lima puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah beserta bangunan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2021 Luas : 427 M2 yang terletak Desa Rejowinangun Blok 20 No. 32, atas nama KAERONI, dan secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika dan terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hokum tetap, jika TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau pelunasan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.123.007,- (Lima puluh juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh rupiah);
- Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan dimuka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2021, Luas : 427 M2 yang terletak Desa Rejowinangun Blok 20 No. 32, atas nama KAERONI milik ayah kandung TERGUGAT, dan jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisa nya akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
II. Subsidair:
Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
|