Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2020/PN Unr PT BPR MEKAR NUGRAHA RETNO PURWANINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2020/PN Unr
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MEKAR NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU PRAYOGOPT BPR MEKAR NUGRAHA
Tergugat
NoNama
1RETNO PURWANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.959.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam perjanjian kredit nomor 130/48/0836/2018/U bertanggal 12 Juli 2018.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera janji dan atau Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya, dengan rincian :

            Sisa hutang pokok :

            Rp 88.799.100)),

            Bunga Konvensional 1,1 persen/bulan

            Rp 7.920.000 ,-( Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)

            Denda keterlambatan sebesar :

            Rp 12.240.400 ,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) Dengan total kewajiban yang harus dibayar sebesar :

            Rp 108.959.500 ,- ( Seratus Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah)

5. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwason) apabila lalai menjalakan putusan ini setiap harinya sebesar : Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dibacakan;

6. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di muka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan Sertipikat hak Milik; SHM nomor 3231 , luas 198   m2 ( Seratus Sembilan Puluh Delapan meter persegi), yang terletak di Desa Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Milik dan atas nama RETNO PURWANINGSIH

7. ,jika tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp 111.146.000 ,- ( Seratus Sebelas Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah);dan jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak