Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
41/Pdt.G/2024/PN Unr |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HUBERTUS BOEDHY KOESWHARTO, SH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Gerry William Koronka de'Vries Mau, S.H | HUBERTUS BOEDHY KOESWHARTO, SH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KAPOLRES SEMARANG cq. KASAT INTELKAM POLRES SEMARANG | 2 | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KABAINTELKAM MABES POLRI | 3 | KAPOLDA JAWA TENGAH cq. DIRINTELKAM POLDA JAWA TENGAH | 4 | AIPTU EVA MUTRIKA, SH | 5 | BRIPKA DESTIYANIKA UCHKY MARGONO | 6 | BRIGADIR DIAN WAHYU UTAMI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | J. SETIAWAN WIDJANARKO, S.I.K., M.M., DKK | KAPOLRES SEMARANG cq. KASAT INTELKAM POLRES SEMARANG | 2 | J. SETIAWAN WIDJANARKO, S.I.K., M.M., DKK | KAPOLDA JAWA TENGAH cq. DIRINTELKAM POLDA JAWA TENGAH | 3 | J. SETIAWAN WIDJANARKO, S.I.K., M.M., DKK | AIPTU EVA MUTRIKA, SH | 4 | J. SETIAWAN WIDJANARKO, S.I.K., M.M., DKK | BRIPKA DESTIYANIKA UCHKY MARGONO | 5 | J. SETIAWAN WIDJANARKO, S.I.K., M.M., DKK | BRIGADIR DIAN WAHYU UTAMI |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | YOHANES SUGIWIYARNO, SH, MH. | 2 | KEJAKSAAN AGUNG RI cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI AMBARAWA | 3 | KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL (KOMPOLNAS) RI |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Meneriman dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dengan kesalahan atau kelalaian maupun kurang hati-hati sehingga diterbitkannya SKCK nomor: SKCK/YANMAS/16594/XI/2018/INTELKAM tanggal 28 November 2018 adalah suatu perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan serta selaku pimpinan yang ikut bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya ;
- Menyatakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) nomor: SKCK/YANMAS/16594/XI/2018/INTELKAM tanggal 28 November 2018 cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum ;
- Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat telah merugikan Penggugat secara materiil dan immateriil, dengan perincian sebagai berikut:
- Biaya membuat dan mendaftarkan perkara ini : Rp. 1.000.000,-
- Kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan dianggap sebagai advokat yang tidak kredibel dimana kerugian tersebut tidak dapat diukur dengan suatu nominal tertentu akan tetapi jika harus dihitung dengan nilai uang adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,-
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat, uang tunai dan seketika, dengan perincian sebagai berikut:
- Biaya membuat dan mendaftarkan perkara ini : Rp. 1.000.000,-
- Kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan dianggap sebagai advokat yang tidak kredibel dimana kerugian tersebut tidak dapat diukur dengan suatu nominal tertentu akan tetapi jika harus dihitung dengan nilai uang adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,-
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hokum tetap(inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding,verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad).
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada Para Tergugat.
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ungaran cq. Majelis Hakim pemeriksa perkaraberpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana dalam peradilan yang baik (Ex Aeque Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |