Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Unr Qurotul'aini Septi Farida, S.H. YUSUF EFENDHI Bin QHOIRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1074/M.3.42/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Qurotul'aini Septi Farida, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF EFENDHI Bin QHOIRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa YUSUF EFENDHI Bin QHOIRUN, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 20.30 wib, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di area makam yang beralamatkan di Dusun Krajan RT. 03 RW. 01 Desa Tempuran Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 17.30 wib, Anggota Resmob Sat Narkoba Polres Semarang yaitu Saksi Sriyanto, Saksi Yulindar Titus Prasetyo, dan Saksi Mochamad Chaidar mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu yang diketahui di sepanjang jalan sekitar Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang,  kemudian sekitar jam 20.30 wib, Anggota Resmob Sat Narkoba Polres Semarang mendapatkan perkembangan informasi terkait transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu kemudian melakukan penyelidikan dan melihat 2 (dua) orang yang diketahui bernama Terdakwa Yusuf Efendhi dan Saksi Shahrul Maulana Ibrahim (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, No. Pol. : H – 4395 - FQ, warna Hitam, tahun 2013, dengan No. Ka : MH1JFB117DK634772, No. Sin. : JFB1E1589696 mencurigakan dengan posisi Terdakwa mengendarai sepeda motor sedangkan Saksi Shahrul Maulana Ibrahim membonceng dibelakang sembari memegang handphone dan kedua orang tersebut terlihat sedang mencari sesuatu yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan panduan alamat web dari handphone yang dipegang, kemudian Anggota Resmob Sat Narkoba Polres Semarang mengikuti dari belakang dan menuju area makam yang beralamatkan di Dusun Krajan RT. 03 RW. 01 Desa Tempuran Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, kemudian Anggota Resmob Sat Narkoba Polres Semarang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Shahrul Maulana Ibrahim serta melakukan introgasi kemudian mengaku Terdakwa bersama Saksi Shahrul Maulana Ibrahim akan mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dikuatkan dengan adanya bukti percakapan WhatsApp berupa alamat web berupa foto panduan letak Narkotika Golongan I jenis Sabu yang terdapat pada 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy A03 warna Merah dengan nomor 0889 5489 732 milik Saksi Shahrul Maulana Ibrahim dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo type A12 warna Hitam dengan nomor 0882 0068 43961 milik Terdakwa. Mengetahui hal tersebut, Anggota Resmob Sat Narkoba Polres Semarang bersama Terdakwa dan Saksi Shahrul Maulana Ibrahim melakukan pengembangan pencarian barang bukti yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan disaksikan oleh saksi warga sekitar yaitu Saksi Sugianto Bin Sarjan dan Saksi Muhamad Nur Kholis Bin Kisno. Kemudian berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu, digulung dan dimasukkan kedalam bungkus plasitik klip selanjutnya disimpan di dalam bekas bungkus minuman sascet Hemaviton warna merah, yang ditimbang dengan pembungkusnya dengan berat 3,28 gram sedangkan berat bersih 2,90697 gram. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Shahrul Maulana Ibrahim beserta barang bukti diamankan ke Polres Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi Shahrul Maulana Ibrahim, awalnya pada Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 16.35 wib Saksi Shahrul Maulana Ibrahim mendapatkan pesan WhatsApp dari Saksi Frans Bayu Fitriyan yang menyuruh Saksi Shahrul Maulana Ibrahim untuk mengambil paket Narkotika Golongan I jenis sabu dan dipindahkan di area Kota Semarang atau sekitarnya dan apabila sudah berhasil nanti Saksi Shahrul Maulana Ibrahim akan diberi imbalan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi Frans Bayu Fitriyan. Kemudian Saksi Shahrul Maulana Ibrahim mengajak Terdakwa untuk bersama mengambil paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dan menyanggupi perintah Saksi Frans Bayu Fitriyan. Kemudian sekitar jam 17.38 wib, Saksi Shahrul Maulana Ibrahim mendapatkan kiriman alamat Google Maps dari Saksi Frans Bayu Fitriyan yang lokasinya berada di sekitar Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, setelah itu Terdakwa bersama Saksi Shahrul Maulana Ibrahim berangkat mendatangi alamat tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, No. Pol. : H – 4395 - FQ, warna Hitam, tahun 2013, dengan No. Ka : MH1JFB117DK634772, No. Sin. : JFB1E1589696. Kemudian sekitar jam 19.47 wib, Sdr. Shahrul Maulana Ibrahim mendapatkan transferan upah dari Saksi Frans Bayu Fitriyan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank Mandiri milik Saksi Shahrul Maulana Ibrahim. Sekitar jam 19.56 wib, Saksi Frans Bayu Fitriyan mengirimkan pesan Whatsapp berisi alamat Web letak titik sabu kepada Saksi Shahrul Maulana Ibrahim yang berbunyi “5.0 per3an gubug arah kedungjati lurus sampai ketemu jembatan panjang maju 50m kanan jalan ada makam maju jln MKM 5meter @bhn bgks hmaviton merah terletak di tiang kecil sisi kiri makam sesuai gambar“ dilengkapi dengan foto dan petunjuk anak panah, kemudian Saksi Shahrul Maulana Ibrahim mengirimkan/meneruskan alamat Web tersebut melalui pesan Whatsapp kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa dan Saksi Shahrul Maulana Ibrahim sampai di alamat web letak Narkotika Golongan I jenis sabu yang dimaksud, kemudian Saksi Shahrul Maulana Ibrahim turun dari sepeda motor untuk mengambil paket sabu tersebut, namun pada saat Saksi Shahrul Maulana Ibrahim turun dari sepeda motor kemudian Anggota Resmob Sat Narkoba Polres Semarang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Shahrul Maulana Ibrahim.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dan Saksi Shahrul Maulana Ibrahim menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu adalah mendapatkan upah/imbalan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan upah/imbalan yang telah diterima oleh Saksi Shahrul Maulana Ibrahim sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Narkotika jenis Shabu dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Ungaran Nomor: 27/11.13385/2024 tanggal 1 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Sri Mahartini, S.E., selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Ungaran, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu digulung dan dimasukkan kedalam bungkus plasitik klip selanjutnya disimpan didalam bekas bungkus minuman sascet Hemaviton warna merah yang memiliki berat 3,28 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, NO. LAB. : 316 / NNF / 2024, tanggal 1 Februari 2024, setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti Nomor : BB – 762 / 2024 / NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat bersih serbuk kristal 2,90697 gram adalah barang bukti yang disita dari SHAHRUL MAULANA IBRAHIM Bin SUJARI adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya