Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan bahwa di Bandungan RT 06 RW 01 Desa Gedangan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang pada tanggal 13 April 1980 telah meninggal seorang laki-laki yang Bernama Doelazim karena sakit.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang untuk mencatatkan tentang Kematian kakek Pemohon dalam Buku Register yang berlaku serta menerbitkan Akta Kematian atas nama Kakek Pemohon (Doelazim).
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Subsidaer
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |