Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Unr Yamsri Hartini, SH ELIA PUJIANTO anak dari Sugiono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-714/M.3.42/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yamsri Hartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELIA PUJIANTO anak dari Sugiono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:
  1.  

KESATU

--------Bahwa terdakwa   ELIA PUJIANTO Anak Dari SUGIONO , pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023   sekitar pukul  17.00 WIB  atau setidak tidaknya pada suatu Waktu lain dalam tahun 2023 ,bertempat  dirumah saksi Slamet Indarto  dusun Sawit RT 08 RW 02 kelurahan/Desa Medayu Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang ,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Ungaran di Ungaran, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan  tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi  utang maupun menghapuskan piutang , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :       

---------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023   sekitar pukul  17.00 WIB dirumah saksi Slamet Indarto  dusun Sawit RT 08 RW 02 kelurahan/Desa Medayu Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang terdakwa   ELIA PUJIANTO Anak Dari SUGIONO meminjam 1 (satu) unit KBM Espass Daihatsu Nopol : AD-1418-VL, Warna Biru Metalik, Tahun 1996, No Rangka : S91013902, No Mesin : 9155702 berikut STNK atas nama : Karman yang ditaksir seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kepada saksi Slamet Indarto selaku pemilik KBM tersebut , dengan alasan akan dipergunakan untuk  jalan-jalan keluarga terdakwa serta terdakwa mengatakan apabila nanti akan membeli KBM tersebut dengan cara kredit ,karena saksi Slamet Indarto percaya kata kata terdakwa tersebut dan terdakwa sering meminjam setiap ahkir pekan dikembalikan pada hari Senin selain itu terdakwa adalah karyawan dari saksi Slamet Indarto,maka saksi  Slamet Indarto percaya kata kata terdakwa tersebut kemudian saksi Slamet Indarto menyerahkan 1 (satu) unit KBM Espass Daihatsu Nopol : AD-1418-VL, Warna Biru Metalik, Tahun 1996, No Rangka : S91013902, No Mesin : 9155702 berikut STNK  kepada terdakwa ,namun keesokkan harinya terdakwa memberitahu kepada saksi Slamet Indarto kalau terdakwa tidak masuk bekerja dan mengatakan kalau mobil KBM Espass Daihatsu Nopol : AD-1418-VL, Warna Biru Metalik, Tahun 1996, No Rangka : S91013902, No Mesin : 9155702 milik saksi Slamet Indarto rusak sedang dibengkel ,setelah kurang lebih satu minggu terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut, kemudian saksi Slamet Indarto mencari keberadaan mobil tersebut ternyata telah digadaikan oleh terdakwa kepada saksi Sumatoro sebesar Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah)  ,atas perbuatannya terdakwa dilaporkan ke Polres Semarang

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

       KEDUA

 

Bahwa terdakwa  Bahwa terdakwa   ELIA PUJIANTO Anak Dari SUGIONO, pada hari Minggu  tanggal 07 Januari 2024   sekitar pukul  16.00 WIB  atau setidak tidaknya pada suatu Waktu lain dalam tahun 2024 ,bertempat   di Alfamart  Bawen dilingkungan Ngemplak Rt 02 Rw 01 kelurahan/desa Bawen kecamatan Bawen  Kabupaten Semarang ,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Ungaran di Ungaran,  dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ,   yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

   --------Bahwa pada awalnya   terdakwa   ELIA PUJIANTO Anak Dari SUGIONO meminjam 1 (satu) unit KBM Espass Daihatsu Nopol : AD-1418-VL, Warna Biru Metalik, Tahun 1996, No Rangka : S91013902, No Mesin : 9155702 berikut STNK atas nama : Karman yang ditaksir seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kepada saksi Slamet Indarto selaku pemilik KBM tersebut , dengan alasan akan dipergunakan untuk  jalan-jalan keluarga terdakwa serta terdakwa mengatakan apabila nanti akan membeli KBM tersebut dengan cara kredit ,karena  terdakwa sering meminjam setiap ahkir pekan dikembalikan pada hari Senin, selain itu terdakwa adalah karyawan dari saksi Slamet Indarto, kemudian saksi Slamet Indarto menyerahkan 1 (satu) unit KBM Espass Daihatsu Nopol : AD-1418-VL, Warna Biru Metalik, Tahun 1996, No Rangka : S91013902, No Mesin : 9155702 berikut STNK  kepada terdakwa , kemudian terdakwa pada hari Minggu  tanggal 07 Januari 2024   sekitar pukul  16.00 WIB tanpa ijin pemiliknya telah mengadaikan1 (satu) unit KBM Espass Daihatsu Nopol : AD-1418-VL, Warna Biru Metalik, Tahun 1996, No Rangka : S91013902, No Mesin : 9155702 berikut STNK, kepada saksi Sumantoro di Alfamart  Bawen dilingkungan Ngemplak Rt 02 Rw 01 kelurahan/desa Bawen kecamatan Bawen  Kabupaten Semarang sebesar Rp Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah), kemudian keesokkan harinya terdakwa memberitahu kepada saksi Slamet Indarto kalau terdakwa tidak masuk bekerja dan mengatakan kalau mobil KBM Espass Daihatsu Nopol : AD-1418-VL, Warna Biru Metalik, Tahun 1996, No Rangka : S91013902, No Mesin : 9155702 milik saksi Slamet Indarto rusak sedang dibengkel ,setelah kurang lebih satu minggu terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut, kemudian saksi Slamet Indarto mencari keberadaan mobil tersebut ternyata telah digadaikan oleh terdakwa kepada saksi Sumatoro sebesar Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya  ,atas perbuatannya terdakwa dilaporkan ke Polres Semarang

 

     ----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372    KUHPidana---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya