Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2019/PN Unr Aiptu Nursaid Daryani Binti Darsono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2019/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/2031/IX/2019/Sek.Bdg
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aiptu Nursaid
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Daryani Binti Darsono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat  tanggal 02 Agustus  2019, sekitar jam 18.00 Wib, di depan rumah tersangka ikut Dsn. Mlilir Rt.04 Rw.04 Ds. Mlilir Kec. Bandungan Kab. Semarang, telah terjadi tindak pidana PENGANIAYAAN RINGAN yang dilakukan oleh tersangka DARYANI binti DARSONO.  Lahir Kab. Boyolali, 14 Februari 1976 / 43 Tahun, Jenis kelamin Perempuan  Agama Islam, Pendidikan terakhir SMP (tamat), Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, Alamat : Dsn. Mlilir Rt.04 Rw.04 Ds. Mlilir  Kec. Bandungan Kab. Semarang. Adapun tersangka telah melakukan PENGANIAYAAN RINGAN dengan cara menjambak rambut dan mencakar ke arah bagian muka pelipis sebelah kiri dan bibir dan leher  korban dengan mengunakan tangan sehingga korban mengalami luka lecet dan selanjutnya berobat ke  RSUD  Ambarawa.  akibat kejadian tersebut kemudian oleh korban sdr  VITRI SUKARSIH bin SUKARMIN melaporkan ke Polsek Bandungan   guna penyidikan lebih lanjut

Dan atas kejadian tersebut pelaku disangka melanggar Pasal 352   KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya