Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2019, sekitar jam 18.00 Wib, di depan rumah tersangka ikut Dsn. Mlilir Rt.04 Rw.04 Ds. Mlilir Kec. Bandungan Kab. Semarang, telah terjadi tindak pidana PENGANIAYAAN RINGAN yang dilakukan oleh tersangka DARYANI binti DARSONO. Lahir Kab. Boyolali, 14 Februari 1976 / 43 Tahun, Jenis kelamin Perempuan Agama Islam, Pendidikan terakhir SMP (tamat), Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, suku Jawa, Alamat : Dsn. Mlilir Rt.04 Rw.04 Ds. Mlilir Kec. Bandungan Kab. Semarang. Adapun tersangka telah melakukan PENGANIAYAAN RINGAN dengan cara menjambak rambut dan mencakar ke arah bagian muka pelipis sebelah kiri dan bibir dan leher korban dengan mengunakan tangan sehingga korban mengalami luka lecet dan selanjutnya berobat ke RSUD Ambarawa. akibat kejadian tersebut kemudian oleh korban sdr VITRI SUKARSIH bin SUKARMIN melaporkan ke Polsek Bandungan guna penyidikan lebih lanjut
Dan atas kejadian tersebut pelaku disangka melanggar Pasal 352 KUH Pidana. |