Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Unr Lendy Nur Rohman Bin Slamet Riyadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq Kepala Kepolisian Resor Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 30 Agu. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lendy Nur Rohman Bin Slamet Riyadi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq Kepala Kepolisian Resor Semarang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka LENDY NUR ROHMAN bin SLAMET RIYADI oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  3. Menyatakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :  SP. Sidik / 55 / VII / 2021 / Reskrim, tanggal 30 Juli 2021, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  4. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP Kap / 60 / VIII /2021 / Reskrim Tanggal 03 Agustus 2021, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.;
  5. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP. Han / 90 / VIII / 2021 / Reskrim Tanggal 04 Agustus 2021, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) atas nama Pemohon terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tersebut ;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Semarang ;
  8. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur yang benar adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian kepada Pemohon sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukannya, harkat serta martabat.
  10. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya