Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Dsn Senden RT 005 RW 004, Desa/Kel Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Januari 1995 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SOETRISNADI karena sakit;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang untuk mencatatkan tentang Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama SOETRISNADI;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON;
|