Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan Terlawan dan Para Turut Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tidak sah lelang beserta Risalah Lelang No. 1013/37/2020 yang dilakukan oleh Turut Terlawan I melalui Turut Terlawan II atas :
- Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 3939 atas nama Siswanto Luas 504 m2 terletak di Desa/ Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : HM 534 02966
- Sebelah Timur : Jalan Trotoar.
- Sebelah Selatan : Jl. Torbayan Lor
- Sebelah Barat : Hartono Cokro
- Menyatakan tidak sah balik nama :
- Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 3939 semula atas nama Siswanto Luas 504 m2 terletak di Desa/ Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : HM 534 02966
- Sebelah Timur : Jalan Trotoar .
- Sebelah Selatan : Jl. Torbayan Lor
- Sebelah Barat : Hartono Cokro
menjadi atas nama Herdian Hidayat yang dilakukan oleh Terlawan melalui Turut Terlawan III.
- Memerintahkan kepada Terlawan dan Para Turut Terlawan mengembalikan :
- Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 3939 atas nama Siswanto Luas 504 m2 terletak di Desa/ Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : HM 534 02966
- Sebelah Timur : Jalan Trotoar .
- Sebelah Selatan : Jl. Torbayan Lor
- Sebelah Barat : Hartono Cokro
kepada Pelawan I dan Pelawan II
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan III untuk mencabut kembali proses balik nama :
- Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 3939 atas nama Siswanto Luas 504 m2 terletak di Desa/ Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : HM 534 02966
- Sebelah Timur : Jalan Trotoar .
- Sebelah Selatan : Jl. Torbayan Lor
- Sebelah Barat : Hartono Cokro
Atas nama Herdian Hidayat dan melakukan balik nama kembali menjadi atas nama Siswanto.
- Meletakkan sita jaminan atas :
- Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 3939 semula atas nama Siswanto Luas 504 m2 terletak di Desa/ Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : HM 534 02966
- Sebelah Timur : Jalan Trotoar .
- Sebelah Selatan : Jl. Torbayan Lor
- Sebelah Barat : Hartono Cokro
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
Atau :
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex. Aequo Et Bono) |