Petitum |
PRIMAIR :
- Menyatakan menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit yang dibuat antara Penggugat selaku Kreditur dan Tergugat selaku Debitur yang terdiri dari :
- Adalah Perjanjian-perjanjian Kredit yang Sah.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan / Conservatoir Beslag yang diletakan dalam perkara ini yang terdiri dari :
- I ( satu) Unit kendaraan Roda Empat , Type Sedan , merk BMW 318 I Warna Hitam Metalik, Nomor BPKB I-04797487 I, Nomor Polisi H 8023 FS Nomor Mesin 04647439 Nomor Rangka FG62380 tercatat atas nama Ruddy Hartono alamat KP lasipin 333 RT 03 RW 04 Karangturi Semarang.
- 1 (satu) Unit kendaraan Roda Empat, Type Sation Wagon, Merk Daihatsu Xenia, Warna Silver metalik Nomor BPKB N-02101657, Nomor Polisi H-8785-TG, Nomor Mesin 1NRF310270, Nomor Rangka MHKV5EA1JHK027149 tercatat atas nama Anita Rustiani alamat Jl.Gaharu TMR DLM IV/99 RT 3/11 Srondol banyumanik Semarang.
- 1 ( satu ) Unit kendaraan Roda Empat, Type SUV , Merk Honda CR-V RE1 Warna Abu-abu metalik Nomor BPKB L-13414453, Nomor Polisi H-7516 RY, Nomor Mesin R2A13903918, Nomor Rangka MHRRE17407J7701344 tercatat atas Nama RULLY FIRMANSYAH alamat Ngadidirgo RT 03 RW 02 Mijen Semarang.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban-kewajiban atas hutangnya yang terhitung sejumlah Rp.394.106.400,- ( tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus enam ribu empat ratus rupiah), kepada Pihak Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan biaya dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Namun apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran Jawa Tengah berpendapat lain, maka hendaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|