Dakwaan |
------- Pada hari Kamis, Tanggal 08 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 wib, sewaktu petugas Satpol PP Kabupaten Semarang sedang melaksanakan patroli pengawasan umum di wilayah Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang. Mendapati operasional usaha Toko di Jl. Merakrejo RT. 01 RW. 08 Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Saat dilakukan pengecekan, pemilik Toko tidak berada di lokasi tersebut, petugas hanya bertemu dengan karyawan yang bekerja di Toko tersebut sehingga tidak dapat menunjukan kelengkapan perijinan usaha, selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 petugas kembali mendatangi Toko tersebut dan bertemu dengan pemilik Toko, menanyakan perihal dokumen perijinan yang dimiliki, pemilik Toko memberikan keterangan bahwa benar Toko tersebut belum mempunyai perijinan yang di persyaratkan Pemerintah Kabupaten Semarang. Petugas memberikan surat peringatan I kepada pemilik usaha agar segera mengurus kelengkapan tersebut, ,.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 petugas menanyakan kembali perihal dokumen perijinan yang dimiliki, pemilik belum dapat menunjukan kelengkapan dokumen perijinan. Kemudian petugas memberikan surat peringatan II kepada pemilik usaha tersebut-----------------
------- Pada hari Senin tanggal 02 November 2020 petugas menanyakan kembali perihal dokumen perijinan yang dimiliki ,pemilik belum dapat menunjukan kelengkapan dokumen perijinan. Kemudian petugas memberikan surat peringatan III kepada pemilik usaha tersebut, untuk menghentikan kegiatan operasional. Selanjutnya dilakukan tindakan Pro justitia -----------------------------------------------------------------------
------------ Melanggar Pasal 44 Ayat (1), Jo Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.--------- |