Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah KREDITUR yang baik dan harus dilindungi hukum
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT diklasifikasikan sebagai perbuatan “Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera janji”;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 002A0144436 tertanggal 24 Oktober 2017 adalah sah demi hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Nomor W13.00769236.AH.05.01 Tahun 2017 Tertanggal 31 Oktober 2017 adalah sah demi hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada Penguggat secara tunai dan seketika sebesar Rp 84.851.000,-; (Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) meliputi:
- Sisa Pokok Pinjaman sebesar Rp 30.170.770;
- Penalty Rp 1.508.539;
- Bunga terhutang sebesar Rp 3.729.230;
- Denda sebesar Rp 62.122.018;
Jumlah Keseluruhan Rp 97.530.557;
tersebut dibayar lunas, hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT telah lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);
- Menghukum Tergugat menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia kepada TERGUGAT berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis: Dump Truk, Tahun 2013 (Kecil), Toyota Rhino, Warna Biru, No Mesin W04DTRJ89163, No Rangka MHFC1JU43D5092731 No.BPKB : K06471188, No. Polisi : H 1998 GA;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Keberatan dari pihak TERGUGAT (uitvoorbaar bij vooraad); dan
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |