Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2021/PN Unr PT. Armada Finance Masykuri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2021/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Armada Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Masykuri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.530.557,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah KREDITUR yang baik dan harus dilindungi hukum
  3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT diklasifikasikan sebagai perbuatan “Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera janji”;
  4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 002A0144436 tertanggal 24 Oktober 2017 adalah sah demi hukum;
  6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Nomor W13.00769236.AH.05.01 Tahun 2017 Tertanggal 31 Oktober 2017 adalah sah demi hukum;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada Penguggat secara tunai dan seketika sebesar Rp 84.851.000,-; (Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) meliputi:
  1. Sisa Pokok Pinjaman sebesar        Rp  30.170.770;
  2. Penalty                                                   Rp     1.508.539;
  3. Bunga terhutang sebesar                 Rp     3.729.230;
  4. Denda sebesar                                    Rp   62.122.018;

                Jumlah Keseluruhan                                       Rp    97.530.557;

tersebut dibayar lunas, hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT telah lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);
  2. Menghukum Tergugat menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia kepada TERGUGAT berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis: Dump Truk, Tahun 2013  (Kecil), Toyota Rhino, Warna Biru, No Mesin W04DTRJ89163, No Rangka MHFC1JU43D5092731 No.BPKB : K06471188, No. Polisi : H 1998 GA;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Keberatan dari pihak TERGUGAT (uitvoorbaar bij vooraad); dan
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang   seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak