Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Unr FERRY DEWANTORO NUGROHO, S.H. AMIRUL AFIF Bin (Alm) MATOKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-914/M.3.42/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FERRY DEWANTORO NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUL AFIF Bin (Alm) MATOKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa AMIRUL AFIF Bin (Alm) MATOKAN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sejak tahun 2021 sampai dengan tanggal  04 Januari 2024 sekitar jam 10.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam pada tahun 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2024, bertempat di PT. Nasmoco Karangjati yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM.26 Kelurahan Karangjati Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena  pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-

cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT. Nasmoco Karangjati sejak tanggal 1 September 2015 berdasarkan Surat Keputusan Manajemen Nomor : 034/SK.HR & GA/NRM/VIII/15, tanggal 28 Agustus 2015 tentang Mutasi Jabatan dengan jabatanya sebagai Partman (staf sparepart/suku cadang PT. Nasmoco Karangjati yang mempunyai tugas dan tanggung jawab adalah mengorder kebutuhan sparepart dan menata inventori/stok di gudang sparepart sekaligus melayani penjualan sparepart PT. Nasmoco Karangjati, dengan gaji tiap bulan sebesar Rp. 5.091.771,- (lima juta sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah).
  • Bahwa berawal pada tahun 2021 Terdakwa sebagai Partman PT. Nasmoco Karangjati mulai melakukan penjualan sendiri sparepart berupa velg mobil jenis Innova Venturer ukuran 17 inc dan velg mobil jenis Innova Reborn ukuran 17 inc milik PT. Nasmoco Karangjati kepada pihak ketiga dengan memanfaatkan system database customer/pembeli Nasmoco Karangjati. Setelah Terdakwa mendapatkan pembeli kemudian dalam kurun waktu sejak 2021 sampai dengan 2023 Terdakwa telah menjual sendiri sparepart berupa velg mobil jenis Innova Venturer dan velg mobil jenis Innova Reborn milik dengan total sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) pieces milik PT. Nasmoco Karangjati dengan cara payment/pembayaran dari hasil penjualan ke rekening pribadi atas nama Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan penggelapan sparepart berupa velg mobil jenis Innova Venturer ukuran 17 inc dan velg mobil jenis Innova Reborn ukuran 17 inc milik PT. Nasmoco Karangjati yaitu dengan cara sebagai berikut :
  • Terdakwa sebagai Partman PT. Nasmoco Karangjati melakukan pemesanan sparepart yang diperuntukan untuk kebutuhan sparepart (stok gudang sparepart) melalui program T-POS secara berkala dimana program tersebut terintegrasi antara dealer PT. Nasmoco Karangjati dengan Toyota Astra Motor (TAM). Hal tersebut merupakan tanggung jawab Terdakwa sebagai partman untuk melakukan pemesanan kebutuhan sparepart tanpa diperlukan persetujuan atau validasi dari kepala bengkel yaitu Saksi Aan Wijayanto.
  • Setelah Terdakwa melakukan pemesanan kebutuhan sparepart tersebut, kemudian Toyota Astra Motor (TAM) mengirimkan sparepart melalui PT. Bestindo Express Semarang yang merupakan ekspedisi khusus barang Toyota sesuai pesanan Terdakwa yang mana proses penerimaan dikelola oleh Terdakwa sendiri, namun rata-rata penerimaan sparepart diatas selesai jam kerja operasional PT. Nasmoco Karangjati Motor.
  • Setelah barang dikirimkan, kemudian sparepart tersebut tidak diserah terimakan Terdakwa di Nasmoco Karangjari tetapi Terdakwa langsung meminta bantuan supir Ekspedisi khusus sparepart Nasmoco yaitu Saksi Handoko untuk melakukan pengiriman langsung ke pihak ketiga/pembeli yaitu ke Toko Grazia Ban Tuntang Kabupaten Semarang milik Saksi Shinta Devi Amalia.
  • Terhadap tagihan pemesanan kebutuhan sparepart dari Toyota Astra Motor (TAM) yang di order oleh Terdakwa karena mengatasnamakan Nasmoco Karangjati, maka setiap barang diterima akan langsung dibayar oleh Nasmoco Karangjati.
  • Dalam kurun waktu sejak 2021 sampai dengan 2023 Terdakwa telah melakukan pemesanan kebutuhan sparepart dan menjual sendiri sparepart berupa velg mobil jenis Innova Venturer dan velg mobil jenis Innova Reborn dengan total sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) pieces milik PT. Nasmoco Karangjati ke Toko Grazia Ban Tuntang Kabupaten Semarang milik Saksi Shinta Devi Amalia dengan cara payment/pembayaran dari hasil penjualan ke rekening pribadi atas nama Terdakwa, dan Terdakwa melakukan pemalsuan nota penjualan part kepada pembeli dengan menggunakan lembar order sparepart Nasmoco Karangjati.
  • Terdakwa melakukan manipulasi pada system menu NIS Part dengan melakukan perubahan nama sparepart seolah-olah sparepart yang dipesan oleh Terdakwa masih dalam proses pemakaian di bengkel part sehingga tidak pernah terbit invoice dalam system Nasmoco Karangjati (dalam system menu NIS Part tersebut dibuat Terdakwa menggantung tanpa pembayaran).
  • Terdakwa sebagai partman melakukan perubahan nama part yang dilakukan dari menu NIS Part sehingga terjadi kenaikan jumlah pemakaian bengkel part dalam proses, yang perubahan nama part tersebut dilakukan pada saat pemindahan persediaan sparepart direct ke persediaan sparepart dalam proses sebagai upaya Terdakwa mengaburkan nama part asli kode part. 
  • Bahwa rincian harga jual sparepart berupa velg mobil jenis Innova Venturer dan velg mobil jenis Innova Reborn berdasarkan nomor part PT. Nasmoco Karangjati adalah sebagai berikut:
      • YP010 sejumlah 554 (lima ratus lima puluh empat) Pics dengan harga satuan Rp. 1.790.000.- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
      • YP250 sejumlah 60 (enam puluh) pics dengan harga satuan Rp.1.820.000.- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
      • YP260 sejumlah 27 (dua puluh tujuh) Pics dengan harga satuan Rp.1.473.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh tiga rupiah).
      • BZE40 sejumlah 3 (tiga) Pics dengan harga satuan Rp. 1.760.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupih).
      • BZE60 sejumlah 1(satu) Pics dengan harga satuan Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah). 
      • BZK40 sejumlah 1(satu) Pics dengan harga satuan Rp.1.061.000,- (satu juta enam puluh satu ribu rupiah). 

Dihitung harga satuan per tahun 2023

  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Terdakwa sebagai Partman PT. Nasmoco Karangjati dalam melakukan penggelapan dengan melakukan penjualan sendiri sparepart berupa velg mobil jenis Innova Venturer ukuran 17 inc dan velg mobil jenis Innova Reborn ukuran 17 inc dengan total sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) pieces milik PT. Nasmoco Karangjati kepada Saksi Shinta Devi Amalia (Toko Grazia Ban Tuntang Kabupaten Semarang) dengan harga sebagai berikut :
      • Untuk velg kode sparepart nomor YP010 dijual dengan harga Rp.1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) per piece/satuan. (harga jual seharusnya Rp. 1.790.000.- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah per piece/satuan).
      • Untuk velg kode sparepart nomor YP250 dijual dengan harga Rp.1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per piece/satuan. (harga jual seharusnya Rp.1.820.000.- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah per piece/satuan).
      • Untuk velg kode sparepart nomor YP260 dijual dengan harga sebesar Rp.1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per piece/satuan. (harga jual seharusnya Rp.1.473.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh tiga rupiah per piece/satuan).
  • Bahwa setiap penjualan sparepart yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Toko Grazia Ban Tuntang Kabupaten Semarang milik Saksi Shinta Devi Amalia dan telah dibayar oleh Saksi Shinta Devi ke rekening pribadi Terdakwa yaitu Bank CIMB NIAGA dengan No. Rek : 702826897200 atas nama AMIRUL AFIF dan Rekening Bank BCA dengan No. Rek : 2221253614 atas nama AMIRUL AFIF.
  • Bahwa berdasarkan hasil audit Internal PT. New Ratna Motor tertanggal 09 Januari 2024 tentang detail hasil temuan pemeriksaan adalah sebagai berikut :
      • Berdasarkan pemeriksaan internal audit pada tanggal 18 Desember 2023, ditemukan anomali pemakaian bengkel gudang GRP terkait jumlah part dalam proses (Gudang 4) yang terlampir pada rincian laporan keuangan PT. Nasmoco Karangjati Motor. Pemeriksaan internal audit lakukan dengan melakukan sampling data pemakaian bengkel sparepart dalam proses (Gudang 4) dengan periode data dari Juli 2023 sampai dengan Desember 2023, ditemukan mutasi atas nomor sparepart yang tidak wajar yaitu pada kodepart 42611-XXXX. 
      • Terdapat kodepart terindikasi tidak wajar dengan kodepart 42611-XXXX terdapat perubahan nama part yang dilakukan dari menu NIS Part oleh partman. Pada rincian diatas, terangkum bahwa terjadi kenaikan jumlah pemakaian bengkel part dalam proses atas 1 nomor WO. Hasil investigasi bahwa perubahan nama part tersebut dilakukan pada saat pemindahan persediaan part direct (Gudang 3) ke persediaan part dalam proses (Gudang 4) sebagai Upaya mengaburkan nama part asli kode part 42611.
      • XXXX pada setiap nomor WO yang terbit, yang awalnya merupakan part dengan nama Wheel, Disc lalu dirubah menjadi Nut, Bolt, dan Moulding pada rincian laporan tahun 2023. Ditemukan pula, perubahan nama kode part yang sudah dilakukan dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, mengindikasikan bahwa tidak ada mitigasi berupa validasi atasan saat penggantian nama part pada menu NIS Part. Menu yang digunakan pada NIS Part yaitu Menu Master Kode dan memilih submenu dengan mengganti harga jual A.
      • Kode part yang dilakukan pemindahan adalah 42611-YP010, 42611-YP250, dan 42611- YP260 (Kode part velg Innova Reborn). Setelah diinvestigasi, aktivitas tersebut merupakan pencurian yang dilakukan oleh pihak partman (Akun partman an. Amirul), dimana melakukan penjualan part milik PT.

Nasmoco Karangjati Motor secara illegal (tidak melalui prosedur Perusahaan), dan tidak terdapat laporan penjualan atas part tersebut. 

      • Telah dilakukan pemindahan sparepart dari Gudang 4 (Part dalam proses) ke Gudang 3 (Persediaan Part – Direct) dimana part tersebut tidak muncul pada laporan stok opname yang dilakukan dealer pada tanggal 21 Desember 2023.
      • Rincian kerugian part yang diindikasikan berdasarkan hasil evaluasi mutasi part dalam proses, adalah part sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) pieces dengan nilai seluruhnya Rp.

1.105.832.000,- (satu milyar seratus lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penggelapan sparepart berupa velg mobil jenis Innova Venturer ukuran 17 inc dan velg mobil jenis Innova Reborn ukuran 17 inc dengan total sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) pieces milik PT. Nasmoco Karangjati adalah untuk dijual dan uangnya telah habis Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan sebagian tersangka pergunakan untuk bermain trending kripto dan platform Indodax.
  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Terdakwa sebagai Partman PT. Nasmoco Karangjati dalam melakukan penggelapan dengan melakukan penjualan sendiri sparepart berupa velg mobil jenis Innova Venturer ukuran 17 inc dan velg mobil jenis Innova Reborn ukuran 17 inc dengan total sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) pieces milik PT. Nasmoco Karangjati dengan cara payment/pembayaran dari hasil penjualan ke rekening pribadi atas nama Terdakwa dengan nilai seluruhnya Rp. 1.105.832.000,- (satu milyar seratus lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. Nasmoco Karangjati selaku pemiliknya.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 374 KUHP. ---------------------

 SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa AMIRUL AFIF Bin (Alm) MATOKAN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sejak tahun 2021 sampai dengan tanggal  04 Januari 2024 sekitar jam 10.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam pada tahun 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2024, bertempat di PT. Nasmoco Karangjati yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM.26 Kelurahan Karangjati Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa berawal pada tahun 2021 Terdakwa mulai melakukan penjualan sendiri sparepart berupa velg mobil jenis Innova Venturer ukuran 17 inc dan velg mobil jenis Innova Reborn ukuran 17 inc milik PT. Nasmoco Karangjati kepada pihak ketiga dengan memanfaatkan system database customer/pembeli Nasmoco Karangjati. Setelah Terdakwa mendapatkan pembeli kemudian dalam kurun waktu sejak 2021 sampai dengan 2023 Terdakwa telah menjual sendiri sparepart berupa velg mobil jenis Innova Venturer dan velg mobil jenis Innova Reborn milik dengan total sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) pieces milik PT. Nasmoco Karangjati dengan cara payment/pembayaran dari hasil penjualan ke rekening pribadi atas nama Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan penggelapan sparepart berupa velg mobil jenis Innova Venturer ukuran 17 inc dan velg mobil jenis Innova Reborn ukuran 17 inc milik PT. Nasmoco Karangjati yaitu dengan cara sebagai berikut :
      • Terdakwa melakukan pemesanan sparepart yang diperuntukan untuk kebutuhan sparepart (stok gudang sparepart) melalui program T-POS secara berkala dimana program tersebut terintegrasi antara dealer PT. Nasmoco Karangjati dengan Toyota Astra Motor (TAM).
      • Setelah Terdakwa melakukan pemesanan kebutuhan sparepart tersebut, kemudian Toyota Astra Motor (TAM) mengirimkan sparepart melalui PT. Bestindo Express Semarang yang merupakan ekspedisi khusus barang Toyota sesuai pesanan Terdakwa yang mana proses penerimaan dikelola oleh Terdakwa sendiri, namun rata-rata penerimaan sparepart diatas selesai jam kerja operasional PT. Nasmoco Karangjati Motor.
      • Setelah barang dikirimkan, kemudian sparepart tersebut tidak diserah terimakan Terdakwa di Nasmoco Karangjari tetapi Terdakwa langsung meminta bantuan supir Ekspedisi khusus sparepart Nasmoco yaitu Saksi Handoko untuk melakukan pengiriman langsung ke pihak ketiga/pembeli yaitu ke Toko Grazia Ban Tuntang Kabupaten Semarang milik Saksi Shinta Devi Amalia.
      • Terhadap tagihan pemesanan kebutuhan sparepart dari Toyota Astra Motor (TAM) yang di order oleh Terdakwa karena mengatasnamakan Nasmoco Karangjati, maka setiap barang diterima akan langsung dibayar oleh Nasmoco Karangjati.
      • Dalam kurun waktu sejak 2021 sampai dengan 2023 Terdakwa telah melakukan pemesanan kebutuhan sparepart dan menjual sendiri sparepart berupa velg mobil jenis Innova Venturer dan velg mobil jenis Innova Reborn dengan total sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) pieces milik PT. Nasmoco Karangjati ke Toko Grazia Ban Tuntang Kabupaten Semarang milik Saksi Shinta Devi Amalia dengan cara payment/pembayaran dari hasil penjualan ke rekening pribadi atas nama Terdakwa, dan Terdakwa melakukan pemalsuan nota penjualan part kepada pembeli dengan menggunakan lembar order sparepart Nasmoco Karangjati.
      • Terdakwa melakukan manipulasi pada system menu NIS Part dengan melakukan perubahan nama sparepart seolah-olah sparepart yang dipesan oleh Terdakwa masih dalam proses pemakaian di bengkel part sehingga tidak pernah terbit invoice dalam system Nasmoco Karangjati (dalam system menu NIS Part tersebut dibuat Terdakwa menggantung tanpa pembayaran).
      • Terdakwa melakukan perubahan nama part yang dilakukan dari menu NIS Part sehingga terjadi kenaikan jumlah pemakaian bengkel part dalam proses, yang perubahan nama part tersebut dilakukan pada saat pemindahan persediaan sparepart direct ke persediaan sparepart dalam proses sebagai upaya Terdakwa mengaburkan nama part asli kode part. 

 

  • Bahwa rincian harga jual sparepart berupa velg mobil jenis Innova Venturer dan velg mobil jenis Innova Reborn berdasarkan nomor part PT. Nasmoco Karangjati adalah sebagai berikut:
      • YP010 sejumlah 554 (lima ratus lima puluh empat) Pics dengan harga satuan Rp. 1.790.000.- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
      • YP250 sejumlah 60 (enam puluh) pics dengan harga satuan Rp.1.820.000.- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
      • YP260 sejumlah 27 (dua puluh tujuh) Pics dengan harga satuan Rp.1.473.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh tiga rupiah).
      • BZE40 sejumlah 3 (tiga) Pics dengan harga satuan Rp. 1.760.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupih).
      • BZE60 sejumlah 1(satu) Pics dengan harga satuan Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah). 
      • BZK40 sejumlah 1(satu) Pics dengan harga satuan Rp.1.061.000,- (satu juta enam puluh satu ribu rupiah). 

Dihitung harga satuan per tahun 2023

  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Terdakwa dalam melakukan penggelapan dengan melakukan penjualan sendiri sparepart berupa velg mobil jenis Innova Venturer ukuran 17 inc dan velg mobil jenis Innova Reborn ukuran 17 inc dengan total sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) pieces milik PT. Nasmoco Karangjati kepada Saksi Shinta Devi Amalia (Toko Grazia Ban Tuntang Kabupaten Semarang) dengan harga sebagai berikut :
      • Untuk velg kode sparepart nomor YP010 dijual dengan harga Rp.1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) per piece/satuan. (harga jual seharusnya Rp. 1.790.000.- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah per piece/satuan).
      • Untuk velg kode sparepart nomor YP250 dijual dengan harga Rp.1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per piece/satuan. (harga jual seharusnya Rp.1.820.000.- (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah per piece/satuan).
      • Untuk velg kode sparepart nomor YP260 dijual dengan harga sebesar Rp.1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per piece/satuan. (harga jual seharusnya Rp.1.473.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh tiga rupiah per piece/satuan).
  • Bahwa setiap penjualan sparepart yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Toko Grazia Ban Tuntang Kabupaten Semarang milik Saksi Shinta Devi Amalia dan telah dibayar oleh Saksi Shinta Devi ke rekening pribadi Terdakwa yaitu Bank CIMB NIAGA dengan No. Rek : 702826897200 atas nama AMIRUL AFIF dan Rekening Bank BCA dengan No. Rek : 2221253614 atas nama AMIRUL AFIF.
  • Bahwa berdasarkan hasil audit Internal PT. New Ratna Motor tertanggal 09 Januari 2024 tentang detail hasil temuan pemeriksaan adalah sebagai berikut :
      • Berdasarkan pemeriksaan internal audit pada tanggal 18 Desember 2023, ditemukan anomali pemakaian bengkel gudang GRP terkait jumlah part dalam proses (Gudang 4) yang terlampir pada rincian laporan keuangan PT. Nasmoco Karangjati Motor. Pemeriksaan internal audit lakukan dengan melakukan sampling data pemakaian bengkel sparepart dalam proses (Gudang 4) dengan periode data dari Juli 2023 sampai dengan Desember 2023, ditemukan mutasi atas nomor sparepart yang tidak wajar yaitu pada kodepart 42611-XXXX. 
      • Terdapat kodepart terindikasi tidak wajar dengan kodepart 42611-XXXX terdapat perubahan nama part yang dilakukan dari menu NIS Part oleh partman. Pada rincian diatas, terangkum bahwa terjadi kenaikan jumlah pemakaian bengkel part dalam proses atas 1 nomor WO. Hasil investigasi bahwa perubahan nama part tersebut dilakukan pada saat pemindahan persediaan part direct (Gudang 3) ke persediaan part dalam proses (Gudang 4) sebagai Upaya mengaburkan nama part asli kode part 42611.
      • XXXX pada setiap nomor WO yang terbit, yang awalnya merupakan part dengan nama Wheel, Disc lalu dirubah menjadi Nut, Bolt, dan Moulding pada rincian laporan tahun 2023. Ditemukan pula, perubahan nama kode part yang sudah dilakukan dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, mengindikasikan bahwa tidak ada mitigasi berupa validasi atasan saat penggantian nama part pada menu NIS Part. Menu yang digunakan pada NIS Part yaitu Menu Master Kode dan memilih submenu dengan mengganti harga jual A.
      • Kode part yang dilakukan pemindahan adalah 42611-YP010, 42611-YP250, dan 42611- YP260 (Kode part velg Innova Reborn). Setelah diinvestigasi, aktivitas tersebut merupakan pencurian yang dilakukan oleh pihak partman (Akun partman an. Amirul), dimana melakukan penjualan part milik PT. Nasmoco Karangjati Motor secara illegal (tidak melalui prosedur Perusahaan), dan tidak terdapat laporan penjualan atas part tersebut. 
      • Telah dilakukan pemindahan sparepart dari Gudang 4 (Part dalam proses) ke Gudang 3 (Persediaan Part – Direct) dimana part tersebut tidak muncul pada laporan stok opname yang dilakukan dealer pada tanggal 21 Desember 2023.
      • Rincian kerugian part yang diindikasikan berdasarkan hasil evaluasi mutasi part dalam proses, adalah part sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) pieces dengan nilai seluruhnya Rp.

1.105.832.000,- (satu milyar seratus lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penggelapan sparepart berupa velg mobil jenis Innova Venturer ukuran 17 inc dan velg mobil jenis Innova Reborn ukuran 17 inc dengan total sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) pieces milik PT. Nasmoco Karangjati adalah untuk dijual dan uangnya telah habis Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan sebagian tersangka pergunakan untuk bermain trending kripto dan platform Indodax.
  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Terdakwa dalam melakukan penggelapan dengan melakukan penjualan sendiri sparepart berupa velg mobil jenis Innova Venturer ukuran 17 inc dan velg mobil jenis Innova Reborn ukuran 17 inc dengan total sebanyak 646 (enam ratus empat puluh enam) pieces milik PT. Nasmoco Karangjati dengan cara payment/pembayaran dari hasil penjualan ke rekening pribadi atas nama Terdakwa dengan nilai seluruhnya Rp. 1.105.832.000,- (satu milyar seratus lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada PT. Nasmoco Karangjati selaku pemiliknya.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya