Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Unr 1.ANGGRAENI RAHMA HIDAYATI, SH.
2.Aninditya Eka Bintari, SH., MH.
NOPTA BUDIYA PANGESTU bin BUDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-806/M.3.42/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAENI RAHMA HIDAYATI, SH.
2Aninditya Eka Bintari, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPTA BUDIYA PANGESTU bin BUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa terdakwa NOPTA BUDIYA PANGESTU Bin BUDIONO, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, sekitar jam 19.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di Desa Gembongan Rt. 009 Rw. 004 Kelurahan  Karangjati Kecamatan  Bergas Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu kurang lebih seberat 5,50859 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 pukul 17.00 WIB, ketika sedang berada dirumah yang beralamat Jl. Kebonrejo Tengah XI No. 16 Rt. 13 Rw.13 Kel. Kebonbatur Kec. Mranggen Kab. Demak Propinsi Jawa Tengah, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. OBI (belum tertangkap)  yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu-sabu disekitar Jalan Kramas Kecamatan Tembalang Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah, selanjunya sekira jam 18.00 WIB, tedakwa sampai ditempat tersebut lalu langsung mengambil sabu-sabu yang terbungkus bekas bungkus rokok dipinggir jalan Kramas dan dibawa pulang ke kerumah terdakwa.
  • Bahwa sekira jam 19.20 WIB, sesampainya Terdakwa dirumah langsung membuka bungkus sabu-sabu dan menimbangnya diketahui seberat 29 gram, selanjutnya Terdakwa diminta oleh saudara OBI untuk memecah menjadi  3 (tiga) paket masing-masing seberat 5 (lima) gram dan  3 (tiga) paket masing masing seberat 4,5 gram, selanjutnya saudara OBI juga menyuruh terdakwa mengantarkan sabu-sabu  kepada pemesan dengan  upah sekali antar sebesar         Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta terdakwa mendapatkan sisa sabu-sabu yang dimasukkan dalam 2 (dua)  plastik klip untuk dikonsumsi  secara gratis.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 jam 02.00 WIB, terdakwa atas perintah Sdr. OBI telah mengantar 3 (tiga) paket sabu-sabu masing-masing seberat 5 (lima) gram   di daerah Kaligawe Kota Semarang,kemudian terdakwa mengambil foto untuk dikirimkan ke Sdr. OBI sebagai bukti pengirman sabu-sabu telah dilaksanakan, sekira jam 03.00 WIB terdakwa pulang kerumahnya lalu menghisap sabu-sabu  menggunakan bong milik terdakwa sebanyak 3 kali hisapan, selanjutnya sekira jam 19.45 WIB terdakwa atas perintah Sdr. OBI telah mengantar 3 (tiga) paket sabu-sabu masing-masing seberat 4.5 (empat setengah) gram dibelakang pos kamling muktiharjo Kota Semarang kemudian terdakwa mengambil foto untuk dikirimkan ke Sdr. OBI sebagai bukti pengiriman sabu-sabu telah dilaksanakan, tidak lama kemudian sdr OBI mengirimkan bukti transfer telah memberikan upah terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2023 sekira jam  17.00 WIB Terdakwa disuruh   sdr.OBI mengambil sabu-sabu  di Desa Gembongan Rt. 009 Rw. 004 Kel. Karangjati Kec. Bergas Kab. Semarang Propinsi Jawa Tengah, sekira jam 19.40 wib terdakwa sampai ditempat tersebut langsung mengambil paket sabu yang terbungkus bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature dengan menggunakan tangan kiri terdakwa,  saat akan menaiki sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol H5653BRE,tiba-tiba datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng yaitu saksi TITHOS BRIYAN dan saksi MOHAMAT RIDWAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Signature berisi 1 (satu) paket serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik transparan dililit isoasi warna hitam.
  2. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A15s warna hitam dengan nomor Whatsapp +6287865037626 dan +6281918752049 imei 1 860591056827030 Imei 2 860591056827022.
  3. 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Honda Beat warna silver nomor polisi H 5653 BRE beserta kunci.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dimintai keterangan dan mengakui masi menyimpan sabu-sabu dirumahnya sehingga saksi petugas Polda Jateng menggeledah rumah terdakwa yang terletak di Jalan Kebonrejo Tengah XI No. 16 Rt. 13 Rw.13 Kel. Kebonbatur Kec. Mranggen Kab. Demak Propinsi Jawa Tengah dan berhasil menemukan barang bukti dikamar terdakwa berupa : 1 (satu) buah tas selempang warna biru dongker berisi :
  • 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam plastik transparan dililit isoasi warna kuning didalam bekas bungkus rokok Dunhill.
  • 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam plastik transparan didalam bekas bungkus rokok Dunhill.
  • 3 (tiga) pak plastik klip transparan.
  • 2 (dua) buah timbangan digital.
  • 1 (satu) buah gunting.
  • 2 (dua) buah isolasi warna hitam dan kuning.
  • 3 (tiga) buah sedotan warna putih yang ujungnya dipotong runcing.
  • 2 (dua) buah korek warna biru dan hijau.
  • 7 (tujuh) buah pipet kaca.

 

Terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polda Jateng, dan terdakwa diambil sampel urine sebanyak 1 (satu) tube untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No. LAB: 30/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 atas nama Terdakwa NOPTA BUDIYA PANGESTU bin BUDIONO, dengean kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB-86/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4,87931 gram,
  2. BB-87/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,38335 gram,
  3. BB-88/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,24593 gram,
  4. BB-89/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 21 mL

adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

SUBDISAIR :

 

------------ Bahwa terdakwa NOPTA BUDIYA PANGESTU Bin BUDIONO, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, sekitar jam 19.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Desa Gembongan Rt. 009 Rw. 004 Kelurahan  Karangjati Kecamatan  Bergas Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu kurang lebih seberat 5,50859 gram yang  dilakukan dengan cara : -----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 pukul 17.00 WIB, ketika sedang berada dirumah yang beralamat Jl. Kebonrejo Tengah XI No. 16 Rt. 13 Rw.13 Kel. Kebonbatur Kec. Mranggen Kab. Demak Propinsi Jawa Tengah, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. OBI (belum tertangkap)  yang intinya menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu-sabu disekitar Jalan Kramas Kecamatan Tembalang Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah, selanjunya sekira jam 18.00 WIB, tedakwa sampai ditempat tersebut lalu langsung mengambil sabu-sabu yang terbungkus bekas bungkus rokok dipinggir jalan Kramas dan dibawa pulang ke kerumah terdakwa.
  • Bahwa sekira jam 19.20 WIB, sesampainya Terdakwa dirumah langsung membuka bungkus sabu-sabu dan menimbangnya diketahui seberat 29 gram, selanjutnya Terdakwa diminta oleh saudara OBI untuk memecah menjadi  3 (tiga) paket masing-masing seberat 5 (lima) gram dan  3 (tiga) paket masing masing seberat 4,5 gram, selanjutnya saudara OBI juga menyuruh terdakwa mengantarkan sabu-sabu  kepada pemesan dengan  upah sekali antar sebesar         Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta terdakwa mendapatkan sisa sabu-sabu yang dimasukkan dalam 2 (dua)  plastik klip untuk dikonsumsi  secara gratis
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 jam 02.00 WIB, terdakwa atas perintah Sdr. OBI telah mengantar 3 (tiga) paket sabu-sabu masing-masing seberat 5 (lima) gram   di daerah Kaligawe Kota Semarang,kemudian terdakwa mengambil foto untuk dikirimkan ke Sdr. OBI sebagai bukti pengirman sabu-sabu telah dilaksanakan, sekira jam 03.00 WIB terdakwa pulang kerumahnya lalu menghisap sabu-sabu  menggunakan bong milik terdakwa sebanyak 3 kali hisapan, selanjutnya sekira jam 19.45 WIB terdakwa atas perintah Sdr. OBI telah mengantar 3 (tiga) paket sabu-sabu masing-masing seberat 4.5 (empat setengah) gram dibelakang pos kamling muktiharjo Kota Semarang kemudian terdakwa mengambil foto untuk dikirimkan ke Sdr. OBI sebagai bukti pengiriman sabu-sabu telah dilaksanakan, tidak lama kemudian sdr OBI mengirimkan bukti transfer telah memberikan upah terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2023 sekira jam  17.00 WIB Terdakwa disuruh   sdr.OBI mengambil sabu-sabu  di Desa Gembongan Rt. 009 Rw. 004 Kel. Karangjati Kec. Bergas Kab. Semarang Propinsi Jawa Tengah, sekira jam 19.40 wib terdakwa sampai ditempat tersebut langsung mengambil paket sabu yang terbungkus bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature dengan menggunakan tangan kiri terdakwa,  saat akan menaiki sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol H5653BRE,tiba-tiba datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng yaitu saksi TITHOS BRIYAN dan saksi MOHAMAT RIDWAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Signature berisi 1 (satu) paket serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik transparan dililit isoasi warna hitam.
  2. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A15s warna hitam dengan nomor Whatsapp +6287865037626 dan +6281918752049 imei 1 860591056827030 Imei 2 860591056827022.
  3. 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Honda Beat warna silver nomor polisi H 5653 BRE beserta kunci.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa dimintai keterangan dan mengakui masi menyimpan sabu-sabu dirumahnya sehingga saksi petugas Polda Jateng menggeledah rumah terdakwa yang terletak di Jalan Kebonrejo Tengah XI No. 16 Rt. 13 Rw.13 Kel. Kebonbatur Kec. Mranggen Kab. Demak Propinsi Jawa Tengah dan berhasil menemukan barang bukti dikamar terdakwa berupa : 1 (satu) buah tas selempang warna biru dongker berisi :
  • 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam plastik transparan dililit isoasi warna kuning didalam bekas bungkus rokok Dunhill.
  • 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam plastik transparan didalam bekas bungkus rokok Dunhill.
  • 3 (tiga) pak plastik klip transparan.
  • 2 (dua) buah timbangan digital.
  • 1 (satu) buah gunting.
  • 2 (dua) buah isolasi warna hitam dan kuning.
  • 3 (tiga) buah sedotan warna putih yang ujungnya dipotong runcing.
  • 2 (dua) buah korek warna biru dan hijau.
  • 7 (tujuh) buah pipet kaca.

Terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polda Jateng, dan terdakwa diambil sampel urine sebanyak 1 (satu) tube untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No. LAB: 30/NNF/2024 tanggal 11 Januari 2024 atas nama Terdakwa NOPTA BUDIYA PANGESTU bin BUDIONO, dengean kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB-86/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4,87931 gram,
  2. BB-87/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,38335 gram,
  3. BB-88/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,24593 gram,
  4. BB-89/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 21 mL

adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya