Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Unr Tendy BRI Persero Tbk Cabang Ungaran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tendy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1agus sulistiyono, SHTendy
Tergugat
NoNama
1BRI Persero Tbk Cabang Ungaran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Nuryadin
2Sri Setiyanti
3Notaris Achmad Dimyati,SH
4KPKNL Semarang
5BPN Kabupaten Semarang
6Supriyono
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sah kesepakatan antara Penggugat dengan Turut Tergugat Idan sudah mendapat persetujuan dari istri Turut Tergugat I yaitu Turut Tergugat IIyang telah di buat AKTA  dengan Nomor 18 tanggal 12 Juni 2017 di Notaris ACHMAD DIMYATI,SH;
  4. Menyatakan sah kesepakatan jual-beli tanah HM.309 luas 600 M2 yang terletak di desa baran Kec.Ambarawa Kab.Semarang An.Nuryadin antara Penggugat dengan Turut Tergugat I dengan harga Rp.1.049.000.000,-(satu milyar empat puluh sembilan juta rupiah);
  5. Menyatakan pembayaran Penggugat kepada Turut Tergugat I yaitu sebesar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah)sah secara Hukum;
  6. Menyatakanuang yang dititipkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.225.000.000,-(dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sah secara Hukum dengan rincian sebagai berikut :
  7. Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) tanggal 30 Mei 2017;
  8. Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tanggal 29 juni 2017;
  9. Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tanggal 07 agustus 2017;
  10. Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) tanggal 13 oktober 2017.

 

  1. Menghukum Tergugatuntuk mengembalikan uang yang telah dititipkan oleh Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp.225.000.000,-(dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai atau terlambat melaksanakan putusan ini;
  3. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain baik banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uitvoerbaarbijvoerraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,

Mohon putusan yang seadil-adilnya(ExAequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak