Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Unr Hardia Widisari, S.H., M.Kn. SRI UTOMO EKO MULYANTO Alias KODOK Bin MINTARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1043/M.3.42/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hardia Widisari, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI UTOMO EKO MULYANTO Alias KODOK Bin MINTARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Uni Lestari Rachmadyati, S.H. POSBAKUMSRI UTOMO EKO MULYANTO Alias KODOK Bin MINTARTO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa SRI UTOMO EKO MULYANTO Alias KODOK Bin MINTARTO dan Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI (penuntutannya diajukan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan daerah Suruh, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang merupakan percobaan atau permufakatan jahat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. GARENG (DPO) dan menanyakan apakah ada narkotika jenis sabu-sabu yang akan dikirimkan jika iya maka Terdakwa mau untuk membantu Sdr. GARENG mengirim narkotika jenis sabu-sabu tersebut sehingga Sdr. GARENG meminta Terdakwa untuk datang ke Karangjati, Kabupaten Semarang pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 pukul 08.30 Wib untuk melakukan pengambilan narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa datang ke Karangjati, Kabupaten Semarang dan berhasil mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang dimaksud oleh Sdr. GARENG kemudian Sdr. GARENG meminta Terdakwa untuk membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paket untuk disebar dibeberapa titik yang berada di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan daerah Suruh, Kabupaten Semarang serta daerah Karanggede, Kabupaten Boyolali. Setelah selesai meletakkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa mengambil foto dan memberikan keterangan letak narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Wib Sdr. VIGAR (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengajak mengambil narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. GARENG di Karangjati, Kabupaten Semarang sehingga Terdakwa menerima ajakan tersebut, sehingga pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 06.30 Wib Sdr. VIGAR menghampiri Terdakwa dirumahnya untuk kemudian bersama-sama pergi ke Karangjati, Kabupaten Semarang. Pada saat sampai di Pabrik Teh Sosro, Karangjati, Kabupaten Semarang, Terdakwa menghubungi Sdr. GARENG dan Sdr. GARENG mengirimkan alamat web atau letak narkotika jenis sabu-sabu yang diberi keterangan “seberang makam sri anom samping pohon tertindih batu bungkus plastik” sehingga Terdakwa dan Sdr. VIGAR mendatangi tempat tersebut dan mengambil paket berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Terdakwa dan Sdr. VIGAR kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Sdr. ULIN untuk meminjam timbangan elektrik. Hingga sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa dan Sdr. VIGAR kemudian melanjutkan perjalanan ke Desa Timpik, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang untuk mengemas narkotika jenis sabu-sabu yang sudah diambil di Karangjati, Kabupaten Semarang menjadi 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram untuk kemudian disebar dibeberapa titik yang berada di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan daerah Suruh, Kabupaten Semarang serta daerah Karanggede, Kabupaten Boyolali.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa dan Sdr. VIGAR kembali mengemas 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram untuk kemudian disebar dibeberapa titik yang berada di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan daerah Suruh, Kabupaten Semarang serta daerah Karanggede, Kabupaten Boyolali.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa, Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI, dan Sdr. VIGAR kembali mengemas 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram untuk kemudian disebar dibeberapa titik yang berada di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan daerah Suruh, Kabupaten Semarang serta daerah Karanggede, Kabupaten Boyolali.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa, Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI, dan Sdr. VIGAR kembali mengemas 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram untuk kemudian disebar dibeberapa titik yang berada di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan daerah Suruh, Kabupaten Semarang serta daerah Karanggede, Kabupaten Boyolali.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa, Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI, dan Sdr. VIGAR kembali mengemas 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram untuk kemudian disebar dibeberapa titik yang berada di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan daerah Suruh, Kabupaten Semarang serta daerah Karanggede, Kabupaten Boyolali. Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya di Dusun Candi Merapi RT 01 RW 11, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali untuk kembali mengemas 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram bersama dengan Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib Saksi SRIYANTO, SH Bin PRAPTO, Saksi PURWOKO Bin WARSIDI, dan Saksi MOCHAMAD CHAIDAR AJI Bin AGUS MULYONO yang merupakan anggota Resmob Satnarkoba Polres Semarang melaksanakan kegiatan penyelidikan guna pengungkapan suatu tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada di wilayah Kabupaten Semarang. Berlangsungnya proses penyelidikan Saksi SRIYANTO, SH Bin PRAPTO, Saksi PURWOKO Bin WARSIDI, dan Saksi MOCHAMAD CHAIDAR AJI Bin AGUS MULYONO mendapatkan informasi tentang seseorang yang diduga melakukan dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sabu bernama Sdr. SRI UTOMO Alias KODOK, umur 29 tahun, berbadan sedang, berdomisili di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa dan Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI kembali menyebar narkotika jenis sabu-sabu berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram di daerah Karanggede, Kabupaten Boyolali. Sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dan Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI kembali menyebar narkotika jenis sabu-sabu berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram di daerah Tengaran, Kabupaten Semarang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekira pukul 18.00 WIB Saksi SRIYANTO, SH Bin PRAPTO, Saksi PURWOKO Bin WARSIDI, dan Saksi MOCHAMAD CHAIDAR AJI Bin AGUS MULYONO mendapatkan tambahan informasi bahwa Sdr. EKO Alias KODOK diduga telah menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan cara melakukan pengambilan Narkotika Golongan I jenis sabu di suatu tempat dan mengemas ulang menjadi beberapa bagian dan setelah terkemas kemudian meletakkan Narkotika Golongan I jenis sabu di beberapa tempat yang berada di daerah Suruh, Kabupaten Semarang; daerah Susukan, Kabupaten Semarang; dan daerah Karanggede, Kabupaten Boyolali.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi SRIYANTO, SH Bin PRAPTO, Saksi PURWOKO Bin WARSIDI, dan Saksi MOCHAMAD CHAIDAR AJI Bin AGUS MULYONO bersama dengan Tim Resmob Sat Narkoba Polres Semarang yang lain langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara patroli ke tempat yang diduga sebagai tempat letak sabu tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 WIB petugas melihat 2 (dua) orang mencurigakan yang ciri – ciri fisiknya sama dengan hasil penyelidikan sebelumnya, sehingga Tim Resmob Sat Narkoba Polres Semarang langsung mengamankan kedua orang tersebut dan mengaku bernama Sdr. SRI UTOMO Alias KODOK (Terdakwa) dan Sdr. EKO Alias PERCIL.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika, namun setelah Tim Resmob Sat Narkoba Polres Semarang melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah HP merk Samsung type J2 Prime warna silver dengan nomor 0812 1553 2858 milik Terdakwa ditemukan 10 (sepuluh) foto alamat letak sabu, kemudian Tim Resmob Sat Narkoba Polres Semarang langsung melakukan pencarian dengan didasari foto alamat letak sabu tersebut dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika Gol I jenis sabu berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil yang masing – masing klip berisi serbuk kristal sabu digulung dan dimasukan ke dalam potongan sedotan plastik warna merah. Kemudian Tim Resmob Sat Narkoba Polres Semarang melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang masing – masing klip berisi serbuk kristal sabu digulung dan dimasukan ke dalam potongan sedotan plastik warna merah, 3 (tiga) buah pipet/pipa kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan, dan 1 (satu) buah bong / alat hisap yang terbuat dari botol plastik bekas merk AQUA dan pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang yang salah satu lubang tertempel 1 (satu) buah potongan sedotan plastik selanjutnya Terdakwa dan Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI beserta barang buktinya diamankan serta dibawa di kantor Polres Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 427/NNF/2023 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat oleh pemeriksa atas nama AKBP Bowo Nurcahyo , S.Si., M.Biotech., Eko Fery Prasetyo, S.Si., dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., S.E., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik AKBP Budi Santoso, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,21265 gram diberi nomor barang bukti 1024/2024/NNF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,22740 gram diberi nomor barang bukti 1025/2024/NNF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,27474 gram diberi nomor barang bukti 1026/2024/NNF;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,23646 gram diberi nomor barang bukti 1027/2024/NNF;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,19297 gram diberi nomor barang bukti 1028/2024/NNF;
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,23336 gram diberi nomor barang bukti 1029/2024/NNF;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,21312 gram diberi nomor barang bukti 1030/2024/NNF;
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,23286 gram diberi nomor barang bukti 1031/2024/NNF;
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,21670 gram diberi nomor barang bukti 1032/2024/NNF;
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,24351 gram diberi nomor barang bukti 1033/2024/NNF;
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,19998 gram diberi nomor barang bukti 1034/2024/NNF;

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil barang bukti 1024/2024/NNF sampai dengan 1034/2024/NNF berupa serbuk kristal adalah mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika Melalu Test Urine tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat oleh dr. Risalatul Amanah dan diketahui oleh Kasidokkes Polres Semarang IPTU Dwi Yulianto, S.Kep., telah melakukan pemeriksaan terhadap urine milik Tersangka SRI UTOMO EKO MULYANTO Alias KODOK Bin MINTARTO dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi atas nama Permana Primangga S. dan Briant Arif Maula dan didapatkan hasil urine negatif senyawa metamfetamina.

------------Perbuatan Terdakwa SRI UTOMO EKO MULYANTO Alias KODOK Bin MINTARTO dan Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa ia Terdakwa SRI UTOMO EKO MULYANTO Alias KODOK Bin MINTARTO dan Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI (penuntutannya diajukan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Candi Merapi RT 01 RW 11, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu di dalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang merupakan percobaan atau permufakatan jahat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. GARENG (DPO) dan menanyakan apakah ada narkotika jenis sabu-sabu yang akan dikirimkan jika iya maka Terdakwa mau untuk membantu Sdr. GARENG mengirim narkotika jenis sabu-sabu tersebut sehingga Sdr. GARENG meminta Terdakwa untuk datang ke Karangjati, Kabupaten Semarang pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 pukul 08.30 Wib untuk melakukan pengambilan narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa datang ke Karangjati, Kabupaten Semarang dan berhasil mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang dimaksud oleh Sdr. GARENG kemudian Sdr. GARENG meminta Terdakwa untuk membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paket untuk disebar dibeberapa titik yang berada di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan daerah Suruh, Kabupaten Semarang serta daerah Karanggede, Kabupaten Boyolali. Setelah selesai meletakkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa mengambil foto dan memberikan keterangan letak narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Wib Sdr. VIGAR (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengajak mengambil narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. GARENG di Karangjati, Kabupaten Semarang sehingga Terdakwa menerima ajakan tersebut, sehingga pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 06.30 Wib Sdr. VIGAR menghampiri Terdakwa dirumahnya untuk kemudian bersama-sama pergi ke Karangjati, Kabupaten Semarang. Pada saat sampai di Pabrik Teh Sosro, Karangjati, Kabupaten Semarang, Terdakwa menghubungi Sdr. GARENG dan Sdr. GARENG mengirimkan alamat web atau letak narkotika jenis sabu-sabu yang diberi keterangan “seberang makam sri anom samping pohon tertindih batu bungkus plastik” sehingga Terdakwa dan Sdr. VIGAR mendatangi tempat tersebut dan mengambil paket berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Terdakwa dan Sdr. VIGAR kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke rumah Sdr. ULIN untuk meminjam timbangan elektrik. Hingga sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa dan Sdr. VIGAR kemudian melanjutkan perjalanan ke Desa Timpik, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang untuk mengemas narkotika jenis sabu-sabu yang sudah diambil di Karangjati, Kabupaten Semarang menjadi 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram untuk kemudian disebar dibeberapa titik yang berada di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan daerah Suruh, Kabupaten Semarang serta daerah Karanggede, Kabupaten Boyolali.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa dan Sdr. VIGAR kembali mengemas 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram untuk kemudian disebar dibeberapa titik yang berada di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan daerah Suruh, Kabupaten Semarang serta daerah Karanggede, Kabupaten Boyolali.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa, Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI, dan Sdr. VIGAR kembali mengemas 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram untuk kemudian disebar dibeberapa titik yang berada di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan daerah Suruh, Kabupaten Semarang serta daerah Karanggede, Kabupaten Boyolali.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa, Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI, dan Sdr. VIGAR kembali mengemas 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram untuk kemudian disebar dibeberapa titik yang berada di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan daerah Suruh, Kabupaten Semarang serta daerah Karanggede, Kabupaten Boyolali.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa, Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI, dan Sdr. VIGAR kembali mengemas 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram untuk kemudian disebar dibeberapa titik yang berada di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan daerah Suruh, Kabupaten Semarang serta daerah Karanggede, Kabupaten Boyolali. Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya di Dusun Candi Merapi RT 01 RW 11, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali untuk kembali mengemas 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram bersama dengan Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib Saksi SRIYANTO, SH Bin PRAPTO, Saksi PURWOKO Bin WARSIDI, dan Saksi MOCHAMAD CHAIDAR AJI Bin AGUS MULYONO yang merupakan anggota Resmob Satnarkoba Polres Semarang melaksanakan kegiatan penyelidikan guna pengungkapan suatu tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada di wilayah Kabupaten Semarang. Berlangsungnya proses penyelidikan Saksi SRIYANTO, SH Bin PRAPTO, Saksi PURWOKO Bin WARSIDI, dan Saksi MOCHAMAD CHAIDAR AJI Bin AGUS MULYONO mendapatkan informasi tentang seseorang yang diduga melakukan dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sabu bernama Sdr. SRI UTOMO Alias KODOK, umur 29 tahun, berbadan sedang, berdomisili di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa dan Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI kembali menyebar narkotika jenis sabu-sabu berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram di daerah Karanggede, Kabupaten Boyolali. Sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dan Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI kembali menyebar narkotika jenis sabu-sabu berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram di daerah Susukan, Kabupaten Semarang dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram di daerah Tengaran, Kabupaten Semarang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekira pukul 18.00 WIB Saksi SRIYANTO, SH Bin PRAPTO, Saksi PURWOKO Bin WARSIDI, dan Saksi MOCHAMAD CHAIDAR AJI Bin AGUS MULYONO mendapatkan tambahan informasi bahwa Sdr. EKO Alias KODOK diduga telah menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan cara melakukan pengambilan Narkotika Golongan I jenis sabu di suatu tempat dan mengemas ulang menjadi beberapa bagian dan setelah terkemas kemudian meletakkan Narkotika Golongan I jenis sabu di beberapa tempat yang berada di daerah Suruh, Kabupaten Semarang; daerah Susukan, Kabupaten Semarang; dan daerah Karanggede, Kabupaten Boyolali.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi SRIYANTO, SH Bin PRAPTO, Saksi PURWOKO Bin WARSIDI, dan Saksi MOCHAMAD CHAIDAR AJI Bin AGUS MULYONO bersama dengan Tim Resmob Sat Narkoba Polres Semarang yang lain langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara patroli ke tempat yang diduga sebagai tempat letak sabu tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 WIB petugas melihat 2 (dua) orang mencurigakan yang ciri – ciri fisiknya sama dengan hasil penyelidikan sebelumnya, sehingga Tim Resmob Sat Narkoba Polres Semarang langsung mengamankan kedua orang tersebut dan mengaku bernama Sdr. SRI UTOMO Alias KODOK (Terdakwa) dan Sdr. EKO Alias PERCIL.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan pada badan Terdakwa tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika, namun setelah Tim Resmob Sat Narkoba Polres Semarang melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah HP merk Samsung type J2 Prime warna silver dengan nomor 0812 1553 2858 milik Terdakwa ditemukan 10 (sepuluh) foto alamat letak sabu, kemudian Tim Resmob Sat Narkoba Polres Semarang langsung melakukan pencarian dengan didasari foto alamat letak sabu tersebut dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika Gol I jenis sabu berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil yang masing – masing klip berisi serbuk kristal sabu digulung dan dimasukan ke dalam potongan sedotan plastik warna merah. Kemudian Tim Resmob Sat Narkoba Polres Semarang melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang masing – masing klip berisi serbuk kristal sabu digulung dan dimasukan ke dalam potongan sedotan plastik warna merah, 3 (tiga) buah pipet/pipa kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang salah satu ujungnya diruncingkan, dan 1 (satu) buah bong / alat hisap yang terbuat dari botol plastik bekas merk AQUA dan pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang yang salah satu lubang tertempel 1 (satu) buah potongan sedotan plastik selanjutnya Terdakwa dan Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI beserta barang buktinya diamankan serta dibawa di kantor Polres Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 427/NNF/2023 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat oleh pemeriksa atas nama AKBP Bowo Nurcahyo , S.Si., M.Biotech., Eko Fery Prasetyo, S.Si., dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., S.E., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik AKBP Budi Santoso, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,21265 gram diberi nomor barang bukti 1024/2024/NNF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,22740 gram diberi nomor barang bukti 1025/2024/NNF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,27474 gram diberi nomor barang bukti 1026/2024/NNF;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,23646 gram diberi nomor barang bukti 1027/2024/NNF;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,19297 gram diberi nomor barang bukti 1028/2024/NNF;
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,23336 gram diberi nomor barang bukti 1029/2024/NNF;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,21312 gram diberi nomor barang bukti 1030/2024/NNF;
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,23286 gram diberi nomor barang bukti 1031/2024/NNF;
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,21670 gram diberi nomor barang bukti 1032/2024/NNF;
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,24351 gram diberi nomor barang bukti 1033/2024/NNF;
  11. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,19998 gram diberi nomor barang bukti 1034/2024/NNF;

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil barang bukti 1024/2024/NNF sampai dengan 1034/2024/NNF berupa serbuk kristal adalah mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika Melalu Test Urine tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat oleh dr. Risalatul Amanah dan diketahui oleh Kasidokkes Polres Semarang IPTU Dwi Yulianto, S.Kep., telah melakukan pemeriksaan terhadap urine milik Tersangka SRI UTOMO EKO MULYANTO Alias KODOK Bin MINTARTO dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi atas nama Permana Primangga S. dan Briant Arif Maula dan didapatkan hasil urine negatif senyawa metamfetamina.

------------Perbuatan Terdakwa Terdakwa SRI UTOMO EKO MULYANTO Alias KODOK Bin MINTARTO dan Saksi EKO FITRIANTO Alias PERCIL Bin SLAMET BASUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya