Petitum |
- DALAM PROVISI
- Memerintahkan Terbantah I, Terbantah II, Terbantah VII agar MEMBATALKAN DAN/ATAU MENANGGUHKAN LELANG HAK TANGGUNGAN OBJEK SENGKETA PEMBANTAH sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dan pasti;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk keseluruhannya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pembatah adalah Pembantah Yang Beritikad Baik;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pembantah adalah pemilik yang sah atas ke-3 (tiga) objek lelang yaitu :
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 29/Bandarjo, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 3-3-2005, Nomor 01749/2005, seluas 2200m2, sertifikat tanggal 14-3-2005, terdaftar atas nama Silvia Tjitro Widagdo (Terbantah VI);
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 30/Bandarjo, sebagimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 3-3-2005, Nomor 01747/2005, seluas 4349m2, sertifikat tanggal 17-3-2005, terdaftar atas nama Silvia Tjitro Widagdo (Terbantah VI);
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 31/Bandarjo, sebagimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 4-3-2005, Nomor 01750/2005, seluas 1985m2, sertifikat tanggal 17-3-2005, terdaftar atas nama Silvia Tjitro Widagdo (Terbantah VI);
- Menyatakan menurut hukum bahwa lelang yang akan dilakukan oleh Terbantah I, Terbantah II dan Terbantah VII atas objek lelang milik Pembantah pada tanggal 15 november 2022 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menghukum Terbantah I membatalkan dan menghentikan lelang atas objek lelang milik Pembantah;
- Menghukum Terbantah II membatalkan dan menghentikan lelang atas objek lelang milik Pembantah;
- Menghukum Terbantah VII membatalkan dan menghentikan lelang atas objek lelang milik Pembantah;
- MemerintahkanTurut Terbantah agar memblockir sertifikat objek lelang dan tidak melakukan segala pencatatan adminsitrasi dan perbuatan peralihan atas objek lelang dalam bentuk apapun itu sampai dengan adanya putuasan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Terbantah I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
- Menghukum Para Terbantah dan Para Turut Terbantah agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapatlah dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan ada, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|