Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Unr DWINOFA ERUCAKRA.S MARKUS Bin SUPRIYADI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/02/III/HUK.6.6/2024/Res Smg
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DWINOFA ERUCAKRA.S
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKUS Bin SUPRIYADI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 kurang lebih pukul 15.30 WIB atau setidak - tidaknya masih dalam kurun waktu tersebut, di dalam warung milik Sdr. MARKUS Bin SUPRIYADI (Alm) turut Dsn. Susukan  RT 002 RW 001 Kel. Sukoharjo Kec. Pabelan kab. Semarang atau setidaknya atau setidak - tidaknya masih dalam wilayah Hukum Polres Semarang, sewaktu Petugas Patroli Samapta Polres Semarang melaksanakan Patroli dalam rangka Operasi Pekat di Kec. Pabelan Kab. Semarang. Dan kemudian Petugas mendapati Warung Klontong yang menjual minuman keras beralkohol tanpa ijin milik Sdr. MARKUS Bin SUPRIYADI (Alm), dan didapati barang bukti berupa :

-   1 Botol Besar Anggur Merah Merk Orang Tua

-   1 Botol Besar Anggur Kolesom Merk Orang Tua

-   2 Botol Besar Bir Merk Bintang

-   1 Botol Besar Bir Merk Bali Hai

-   1 Botol Kecil Congyang

-   1 Botol Kecil Bir Hitam Merk Guinness

Kemudian petugas mengamankan barang bukti minuman keras beralkohol yang dijual di warung klontong tersebut dan membawa pemilik warung ke Polres Semarang untuk diproses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

 

Sehubungan dengan hal tersebut bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Tindak Pidana sebagai berikut “Setiap orang atau perusahaan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dan/atau menjual langsung untuk diminum ditempat, di lokasi sebagai berikut : a. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios, penginapan remaja atau kos remaja, dan bumi perkemahan, b. tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman, dan c. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati” yang mana dapat diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Juncto 43 Ayat (1) Perda Semarang 9 Tahun 2013  tentang Pengawasan dan pengendalian minuman keras beralkohol di wilayah Kabupaten Semarang.

Pihak Dipublikasikan Ya