Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Unr HERWIN SETIAWAN, SH AGUS SISWANTO Bin WAGIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-820/M.3.42/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERWIN SETIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SISWANTO Bin WAGIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGUS SISWANTO Bin WAGIMIN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat Areal Makam Gunung Cigrek Dusun Ploso Rt.02 Rw.05 Desa Ujung-ujung Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada bulan Desember 2023 terdakwa melihat ada postingan di grup facebook dengan nama “PESUGIHAN” yang diposting saksi HENDRI SISWANTO yang berisi sedang mencari guru spiritual untuk mengatasi masalahnya lalu terdakwa dengan menggunakan nama akun “Cha Bakhoh” menanggapi postingan tersebut dan mengatakan bisa membimbing saksi HENDRI SISWANTO serta bisa mengatasi masalahnya dengan cara ritual pesugihan tanpa tumbal selanjutnya terdakwa dan saksi HENDRI SISWANTO beberapa kali menjalin komunikasi agar saksi HENDRI SISWANTO percaya dengan terdakwa yang bisa membantu mengatasi masalahnya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 terdakwa dihubungi saksi HENDRI SISWANTO  untuk menjalani ritual pesugihan tanpa tumbal dan saat itu terdakwa yang sudah mempunyai rencana untuk mengambil barang milik saksi HENDRI SISWANTO mengajak untuk menjalani ritual di Makam Gunung Cigrek Dusun Ploso Rt.02 Rt.05 Desa Ujung-ujung Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang dan meminta menyiapkan uang sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) sebagai uang pancingan, selanjutnya saksi HENDRI SISWANTO berangkat dari rumahnya di daerah Batang dan dijemput oleh terdakwa di Taman Tingkir Kota Salatiga lalu saksi HENDRI SISWANTO dibonceng oleh terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tanpa plat nomor menuju ke Makam Gunung Cigrek dan setibanya dilokasi kemudian terdakwa menjalankan niat jahatnya dengan cara meminta saksi HENDRI SISWANTO untuk mandi terlebih dahulu di kamar mandi areal makam serta meminta untuk meletakan barang-barang milik saksi HENDRI SISWANTO berupa uang tunai dengan jumlah total Rp.3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), 1 buah jaket model zipper berbahan woll warna hitam, 1 buah topi merk FILA berbahan kain warna hitam dialas sepeda motor terdakwa, setelah itu saksi HENDRI SISWANTO meletakan uang miliknya didalam topi dan membalutnya dengan jaket lalu meletakan dialas sepeda motor terdakwa lalu diantar ke kamar mandi  oleh terdakwa yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari lokasi parkiran setelah itu pada saat saksi HENDRI SISWANTO sedang mandi kemudian terdakwa  tanpa seijin pemiliknya mengambil dan membawa pergi uang dan barang milik saksi HENDRI SISWANTO namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi HENDRI SISWANTO dan berusaha mengejar terdakwa sambil berteriak “maling...” namun tidak dapat terkejar hingga akhirnya saksi HENDRI SISWANTO yang merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HENDRI SISWANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

 

--- Perbuatan terdakwa AGUS SISWANTO Bin WAGIMIN sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya