Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Unr PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG UNGARAN 1.RAMINAH
2.AHMAD LUTFI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Unr
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG UNGARAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAMINAH
2AHMAD LUTFI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.160.530,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK19045N4I/6099/04/2019 tertanggal 30 April 2019
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum IV Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK19045N4I/6099/04/2019 tertanggal 30 April 2019
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 107.160.530
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01888 /Desa Kalikayen  , Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, luas 100 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 00106/Kalikayen/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tercatat atas nama Raminah ( Tergugat I),Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01888 /Desa Kalikayen  , Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, luas 100 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 00106/Kalikayen/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tercatat atas nama Raminah ( Tergugat I), melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak