Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK19045N4I/6099/04/2019 tertanggal 30 April 2019
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum IV Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK19045N4I/6099/04/2019 tertanggal 30 April 2019
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 107.160.530
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01888 /Desa Kalikayen , Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, luas 100 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 00106/Kalikayen/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tercatat atas nama Raminah ( Tergugat I),Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01888 /Desa Kalikayen , Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, luas 100 m2 sesuai Surat Ukur Nomor 00106/Kalikayen/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tercatat atas nama Raminah ( Tergugat I), melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |