Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2017/PN Unr Hartono PT. Bank Perkreditan Rakyat Artha Mertoyudan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2017/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hartono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD SOFYAN, S.H.Hartono
2Sandi Honasan Syah, SHHartono
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Artha Mertoyudan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan permohonan sita lelang atas barang-barang milik Pelawan yang digunakan sebagai agunan hutang yang dilakukan oleh Terlawan adalah cacat hukum, adalah sah berdasarkan hukum
  3. Menyatakan membatalkan Permohonan Sita Eksekusi Lelang atas barang-barang milik Pelawan yang digunakan sebagai agunan hutang yang diajukan oleh Terlawan adalah sah berdasarkan hukum
  4. Menyatakan Pelawan sanggup melunasi hutang pokok terhadap Terlawan dengan uang sebesar Rp. 122.196.510,- (seratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah) yang akan dibayarkan Pelawan kepada Terlawan secara tunai dan sekaligus pada saat putusan ini dibacakan, adalah sah berdasarkan hukum
  5. Menghukum Terlawan untuk membatalkan permohonan Sita Eksekusi atas barang-barang milik Pelawan yang digunakan sebagai agunan hutang pada Terlawan adalah sah berdasarkan hukum
  6. Menghukum Terlawan untuk menerima pembayaran pelunasan hutang dari Pelawan dengan uang sebesar Rp. 122.196.510,- (seratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah) secara tunai dan sekaligus pada saat putusan ini dibacakan, adalah sah berdasarkan hukum
  7. Menghukum Terlawan untuk menyerahkan obyek jaminan kepada PELAWAN dengan status roya bebas Hak Tanggungan sebagaimana mestinya, seketika pada saat putusan ini dibacakan, adalah sah berdasarkan hukum
  8. Menghukum  Terlawan untuk  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau

Mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bonno)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak