Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.S/2018/PN Unr | Yamsri Hartini, SH | EKO KRISDIANTORO Bin SAERA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Jun. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.S/2018/PN Unr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Jun. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-431/0.3.42/Epp.2/05/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa EKO KRISDIANTORO Bin SAERAN ,pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 , sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Pemandian Senjoyo Desa Tegalwaton Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai : Pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 , sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa EKO KRISDIANTORO Bin SAERAN , bersama saksi korban Fajar Rheza Pratama yang berbocengan sepeda motor Honda Beat no pol. H 2068 BEG dengan saksi Lela Cahyaning Tias, sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo no pol.H 4169 MG menuju ke Pemandian Senjoyo Desa Tegalwaton Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang, sesampainya di pemandian tersebut saksi korban Fajar Rheza Pratama memarkirkan sepeda motor Honda Beat no pol. H 2068 BEG, lalu terdakwa menyuruh saksi korban Fajar Rheza Pratama dan saksi Lela Cahyaning Tias untuk berendam di kolam Senjoyo sambil berzikir dan khusyuk sesuai dengan syarat ritual , selanjutnya saksi korban Fajar Rheza Pratama dan saksi Lela Cahyaning Tias menaruh tas gendong warna biru yang berisi 1 (satu) buah kunci Sepeda motor Honda Beat No. Pol. : H-2068-BEG, WARNA hitam,1 (satu) buah dompet warna hitam,1 (satu) buah KTP atas nama Fajar Rheza Pratama,1 (satu) buah KTP atas nama Lela Cahyaningtyas,1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama DAVID ,1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama Fajar Rheza Pratama,1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama Lela Cahyaningtyas, pakaian-pakaian serta 1 (satu) buah STNK Sepeda motor Honda Beat No. Pol. : H-2068-BEG, WARNA hitam magneta, tahun 2016 Atas nama Dhevy Rasdiany, Jl. Tlogobayem 693 Rt 01/02 Semarang Selatan,1 (satu) unit handphone merk SONY type c5 ultra, warna putih, nomor IMEI1 : 352192070455240, IMEI 2: 352192070455257, dengan nomor sim card 085700324394,1 (satu) unit handphone merk IPHONE type 5s, warna putih gold, diatas kolam tempat berendam, kemudian terdakwa bilang kepada saksi Fajar Rheza Pratama akan pergi membeli kain mori dan tidak lama terdakwa datang berjalan kaki dengan alasan ban sepeda motor bocor ,kemudian terdakwa menyuruh saksi Fajar Rheza Pratama dan saksi Lela Cahyaning Tias untuk berendam dan pada saat para saksi berendam terdakwa tanpa ijin pemiliknya mengambil tas gendong warna biru yang berisi 1 (satu) buah kunci Sepeda motor Honda Beat No. Pol. : H-2068-BEG, WARNA hitam,1 (satu) buah dompet warna hitam,1 (satu) buah KTP atas nama Fajar Rheza Pratama,1 (satu) buah KTP atas nama Lela Cahyaningtyas,1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama DAVID ,1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama Fajar Rheza Pratama,1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama Lela Cahyaningtyas, pakaian-pakaian serta 1 (satu) buah STNK Sepeda motor Honda Beat No. Pol. : H-2068-BEG, WARNA hitam magneta, tahun 2016 Atas nama Dhevy Rasdiany, Jl. Tlogobayem 693 Rt 01/02 Semarang Selatan,1 (satu) unit handphone merk SONY type c5 ultra, warna putih, nomor IMEI1 : 352192070455240, IMEI 2: 352192070455257, dengan nomor sim card 085700324394,1 (satu) unit handphone merk IPHONE type 5s, warna putih gold, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat no pol. H 2068 BEG milik saksi Fajar Rheza Pratama dan saksi Lela Cahyaning Tias atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa ,yang keseluruhannya ditaksir seharga Rp.18.760.000, - ( delapan belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ), kemudian terdakwa menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat no pol. H 2068 BEG kepada Jumadi (belum tertangkap) sedangkan tas gendong terdakwa buang, atas perbuatannya terdakwa ditangkap oleh petugas
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHPidana
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |