Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2020/PN Unr Aiptu Setyo Hartanto, SH MH 1.SOPIAN HADI Bin Alm MUHAMMAD HASAN
2.ARI PURNOMO Bin PRAMONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2020/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/213/IX/2020/Sek.Bawen
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aiptu Setyo Hartanto, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIAN HADI Bin Alm MUHAMMAD HASAN[Penahanan]
2ARI PURNOMO Bin PRAMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 jam 00.10 wib Saudara  SURATMAN Sebagai Pelapor lahir di Kab. Semarang 01 September 1966 umur 54 th , jenis kelamin laki- laki, Agama Islam, Pekerjaaan  Karyawan Swasta, Warganegara Indonesia alamat Lingk. Berokan RT.04 RW. 06 Kel. Bawen Kec. Bawen Kab. Semarang  NIK 3322110109660001, telah menerima Informasi dari saksi saudara WHEKY BOY EKO PRASETIYO Bin SUWANDI Tempat tanggal lahir Kab. Semarang, 08 September 1984 umur 36 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Pendidikan terakhir SLTP (Tamat), alamat alamat Lingk. Berokan RT.04 RW. 06 Kel. Bawen Kec. Bawen Kab. Semarang. Bahwa sesuai keterangan dari saudara WHEKY BOY EKO PRASETIYO Bin SUWANDI sekira jam 00.05 wib melihat ada 2 (dua) orang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio wrna Merah No. Pol. G – 3319 – LQ  berhenti di depan Masjid Safinatul Mutaqien alamat Lingk. Berokan RT.02 RW. 06 Kel. Bawen Kec. Bawen Kab. Semarang lalu pembonceng sepeda motor tersebut yang kemudian diketahui bernama saudara ARI PURNOMO, Tempat tanggal lahir Semarang, 23 Februari 1985 umur 35 tahun, Agama Islam, pek. Wiraswasta, Pendsidikan terakhir SD (Tidak Tamat) alamat : Kalipepe I No. 2 B RT.07 RW.01 Kel. Pudak Payung Kec. Banyumanik Kota Semarang turun dan langsung masuk kedalam masjid dan tidak lama kemudian Pengendara sepeda motor Yamaha Mio yang kemudian diketahui bernama SOPIAN HADI Bin Alm. MOHAMAD HASAN, Tempat tanggal lahir Jakarta, 07 Juni 1985 umur 36 tahun, Agama Islam, Pek. Kary swasta, pendidikan terakhir SLTP ( Tidak Tamat ), alamat : Selarang Kidul RT.04 RW.03 Desa Selarang Kidul Kec. Lebak siu Kab. Tegal NIK 3328060706850004, setelah memerkirkan sepeda motor lalu berjalan dan masuk ke dalam masjid.

 

Saksi saudara WHEKY BOY EKO PRASETIYO Bin SUWANDI merasa curiga terhadap 2 ( dua ) orang pengendara sepeda motor Yamaha Mio tersebut karena setelah ke dua orang tersebut masuk ke dalam Masjid selanjutnya Lampu padam tidak lama kemudian terdengar suara yang mencurigakan di dalam masjid lalu saksi yang saat itu berada di teras rumah dan berdekatan dengan Masjid mendekati Masjid dan melihat salah satu Pelaku yang kemudian diketahui bernama SOPIAN HADI Bin Alm. MOHAMAD HASAN sedang mencongkel kotak amal masjid dengan menggunakan alat bantu berupa Linggis, lalu saksi menghubungi saksi PANGGAR PAMUNGKAS untuk datang ke Masjid dan sekira Jam 00.10 Wib Saksi PANGGAR PAMUNGKAS datang dan bersama sama mengamankan Ke dua Orang Pelaku. Bersamaan dengan hal tersebut di atas Pelapor saudara SURATMAN setelah mengetahui ada kejadian tersebut kemudian menghubungi Polsek Bawen guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

 

Telah diketahui uang yang ada di dalam Kotak amal Masjid Safinatul Mutaqien alamat Lingk. Berokan RT.02 RW. 06 Kel. Bawen Kec. Bawen Kab. Semarang sejumlah Rp. 388.800,- ( Tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah ) dan alat ungkit berupa logam besi ulir panjang 35 cm salah satu ujung lurus pipih dan ujung yang lain berbentuk Lengkung dengan warna Coklat kehitaman.

 

Atas kejadian tersebut Terlapor melanggar Pasal 364

KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya