Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tangkap tangan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon, adalah tidak sah;
- Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Menghukum Termohon untuk mengembalikan KBM Suzuki Carry Nopol H-1356-GL serta barang lainnya kepada Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
Kerugian Materil:
Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp.2.600.000 (Dua Juta Enam ratus ribu rupiah)
Kerugiaan Im-materil:
Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada media televisi lokal atau nasional. media cetak lokal dan nasional, Radio Nasional dan Radio lokal;
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon
|