Petitum |
PRIMAER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli di bawah tangan objek sengketa antara Tri Budhi Prihatini (Tergugat II) dengan almarhum ayah Tri Pramono.
- Menyatakan sah jual beli di bawah tangan antara Tri Pramono (Tergugat I) dengan Para Penggugat atas 2 (dua) bidang tanah SHM 1205 dan SHM 1281 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No 1205 berbatasan dengan :
-
-
-
- Sertipikat Hak Milik 9SHM) No 1281 berbatasan dengan :
-
-
-
-
- Menyatakan Para Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah) dengan rincian :
- Penguasaan objek sengketa yang dilakukan sejak bulan Agustus dan jika dihitung sewa adalah selama 7 (tujuh) bulan x Rp. 3.000.000,00 (tiga juta) = Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).
- 20 pohon sengon x Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah) dengan rincian ;
- Kerugian material :
- Biaya pengaraca Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Kerugian immaterial : perasaan tidak tenang karena sudah banyak uang yang keluar untuk membeli objek sengketa dan untuk mengurus balik nama serta perbuatan Tergugat III yang menghalang-halangi Para Penggugat untuk menguasai objek sengketa, yang jika dinominalkan dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
- Menghukum Tergugat III dan Terguat IV untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar keterlambatan pelaksanaan putusan per hari sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) secara tanggung renteng.
- Menghukum Turut Tergugat untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik Objek sengketa menjadi nama Para Pengugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walaupun ada Upaya Verzet, banding, kasasi atau Upaya hukum lain dari Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidaer
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |