Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Unr HUBERTUS BOEDHY KOESWHARTO, SH 6.KAPOLRES SEMARANG cq. KASAT INTELKAM POLRES SEMARANG
7.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KABAINTELKAM MABES POLRI
8.KAPOLDA JAWA TENGAH cq. DIRINTELKAM POLDA JAWA TENGAH
9.AIPTU EVA MUTRIKA, SH
10.BRIPKA DESTIYANIKA UCHKY MARGONO
11.BRIGADIR DIAN WAHYU UTAMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUBERTUS BOEDHY KOESWHARTO, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gerry William Koronka de'Vries Mau, S.HHUBERTUS BOEDHY KOESWHARTO, SH
Tergugat
NoNama
1KAPOLRES SEMARANG cq. KASAT INTELKAM POLRES SEMARANG
2KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KABAINTELKAM MABES POLRI
3KAPOLDA JAWA TENGAH cq. DIRINTELKAM POLDA JAWA TENGAH
4AIPTU EVA MUTRIKA, SH
5BRIPKA DESTIYANIKA UCHKY MARGONO
6BRIGADIR DIAN WAHYU UTAMI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1J. SETIAWAN WIDJANARKO, S.I.K., M.M., DKKKAPOLRES SEMARANG cq. KASAT INTELKAM POLRES SEMARANG
2J. SETIAWAN WIDJANARKO, S.I.K., M.M., DKKKAPOLDA JAWA TENGAH cq. DIRINTELKAM POLDA JAWA TENGAH
3J. SETIAWAN WIDJANARKO, S.I.K., M.M., DKKAIPTU EVA MUTRIKA, SH
4J. SETIAWAN WIDJANARKO, S.I.K., M.M., DKKBRIPKA DESTIYANIKA UCHKY MARGONO
5J. SETIAWAN WIDJANARKO, S.I.K., M.M., DKKBRIGADIR DIAN WAHYU UTAMI
Turut Tergugat
NoNama
1YOHANES SUGIWIYARNO, SH, MH.
2KEJAKSAAN AGUNG RI cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI AMBARAWA
3KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL (KOMPOLNAS) RI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Meneriman dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dengan kesalahan atau kelalaian maupun kurang hati-hati sehingga diterbitkannya SKCK nomor: SKCK/YANMAS/16594/XI/2018/INTELKAM tanggal 28 November 2018  adalah suatu perbuatan melawan hukum ;

 

  1. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan serta selaku pimpinan yang ikut bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya ;

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) nomor: SKCK/YANMAS/16594/XI/2018/INTELKAM tanggal 28 November 2018 cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum ;

 

  1. Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat telah merugikan Penggugat secara materiil dan immateriil, dengan perincian sebagai berikut:

 

  • Kerugian Materiil :
  • Biaya membuat dan mendaftarkan perkara ini : Rp. 1.000.000,-
  • Kerugian Immateriil :
  • Kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan dianggap sebagai advokat yang tidak kredibel dimana kerugian tersebut tidak dapat diukur dengan suatu nominal tertentu akan tetapi jika harus dihitung dengan nilai uang adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,-

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat, uang tunai dan seketika, dengan perincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil :
  • Biaya membuat dan mendaftarkan perkara ini : Rp. 1.000.000,-

 

  • Kerugian Immateriil :
  • Kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan dianggap sebagai advokat yang tidak kredibel dimana kerugian tersebut tidak dapat diukur dengan suatu nominal tertentu akan tetapi jika harus dihitung dengan nilai uang adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,-

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hokum tetap(inkracht van gewijsde);

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding,verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad).

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada Para Tergugat.

 

  1. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ;

 

  •  

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ungaran cq. Majelis Hakim pemeriksa perkaraberpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana dalam peradilan yang baik (Ex Aeque Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak