Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Unr YULIANA CHRISTINA PT. Bank Perkreditan Rakyat Mitra Mulia Persada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANA CHRISTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Hadi Soetejo, SH, CILYULIANA CHRISTINA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Mitra Mulia Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan perbuatan Tergugat II dalam yang akan melakukan lelang atas jaminan kredit sertifikat HM 128/ Desa Kalicari sebelum waktu jatuh tempo kredit  merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
 
3. Menghukum kepada Penggugat untuk hanya membayar kredit menurut catatan Tergugat sebesar Rp 515.000.000,-  (lima ratus lima belas juta rupiah) 
 
4. Menghukum Tergugat untuk memberi waktu kepada Penggugat selama               2 (dua) Tahun supaya Penggugat bisa melakukan bisnisnya untuk melunasi kewajiban Penggugat sesuai kondisi kemampuan Penggugat dalam melakukan pembayaran.
 
5. Menyatakan surat-surat / akta-akta yang terbit akibat dari hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian bagi Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 
a. Secara materiil : menyebabkan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) karena Penggugat tidak dapat memanfaatkan rumah itu untuk kegiatan bisnis lainnya.
b. Secara Immateriil : Penggugat mengalami tekanan psikologis   dan ketakutan yang jika nilai uang sebesar Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah).
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sampai dilaksanakannya putusan ini
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
 
9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini.
 
Atau,
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya                           (ex aqua et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak