Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan , Mengganti nama dan jenis kelamin Pemohon yang semula Tertulis dan terbaca Winda Ayu Wulandari jenis kelamin Perempuan sebagaimana dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran Pemohon nomor 3925/1996 tertanggal 1 November 1996 menjadi tertulis dan terbaca Lingga Hanung jenis kelamin laki-laki;
- Menetapkan Pemohon dianggap mempunyai hak dan kewajiban selayaknya laki-laki;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang untuk Merubah/mengganti Nama dan Jenis Kelamin Pemohon dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran Pemohon nomor 3925/1996 tertanggal 1 November 1996 serta mencatatkan dalam Buku Register yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
A T A U :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan lain yang seadil-adilnya. |