Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2021/PN Unr 1.Yamsri Hartini, SH
2.Aninditya Eka Bintari, S.H., M.H.
Ramadhan Parhan Yusmadinata Bin Haris Fadila Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2021/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-229/M.3.42/Enz.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Yamsri Hartini, SH
2Aninditya Eka Bintari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ramadhan Parhan Yusmadinata Bin Haris Fadila[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa  Terdakwa  RAMADHAN PARHAN YUSMADINATA Bin HARIS FADILA, pada hari  Selasa  tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat   di pinggir jalan alternatif Samban –Kebonan Dusun Samban RT 03 RW 02 desa Samban Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran , percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika ,yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya terdakwa RAMADHAN PARHAN YUSMADINATA Bin HARIS FADILA memesan sabu dengan cara Online  melalui Aplikasi IG dengan nama “ DIAMON “  dan selanjutnya komunikasi pemesanan pembelian Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut   melalui Chat di Aplikasi WA, dan terdakwa memesan Narkotika Golongan I  jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),setelah terdakwa mentranfer uang pembelian sabu ke rekening pemilik Akun IG “Diamon” an Saiful Nur Iksan melalui bank BCA,  kemudian terdakwa mendapatkan alamat letak   Narkotika Golongan  I jenis sabu  yaitu dengan alamat di “ Coca-cola- Cimori. Dri Coca-cola maju 50m da gang ke kiri. Masuk lurus sampai ketemu turunan / belakang IPAL Coca-cola. Maju lagi setelah melewati jembatan ada gubug sawah di kiri jalan. Lakban Putih tertanamdi atas akar pohon randu yg ada dibelakang gubuktsb. “,kemudian terdakwa berangkat menuju ke alamat tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat no pol.H 5422 MU dan terdakwa berboncengan dengan saksi Efriansyah Adimas Surya Putra 
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 18.00 Wib,   Terdakwa  sampai di pinggir jalan alternatif Samban –Kebonan Dusun Samban RT 03 RW 02 desa Samban Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang sesuai alamat yang diberikan, kemudian  pada  saat terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu  datang   petugas Resmob Sat Narkoba Polres Semarang lalu menangkap terdakwa ,setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang barang bukti berupa :
  •  1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu yang digulung dan dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik warna ungu bergaris putih dan diisolasi warna putih di samping kanan terdakwa  sejauh sekitar 1 (satu) meter yang diakui milik terdakwa ,
  • 1 (satu) buah HP merk Iphone type XS Max warna putih  ,
  • 1 (satu) unit Spm Honda Beat, No Pol. : H-5422-MU,

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik  No.Lab :  2820/NNF/2021, tanggal 05 November  2021 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo,S Si,M Biotech ,Ibnu Sutarto,ST,Eko Fery Prasetyo,S,Si,Nur Tufik,ST yang dalam kesimpulan BB-6155/2021/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0.28296 gram ,  adalah mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan surat laporan hasil penimbangan narkotika jenis sabu Nomor : 176/11.13385.06/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Ungaran , 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal digulung dan dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik warna ungu bergaris kuning kemudian diisolasi warna putih,ditimbang beserta plastik klipnya memiliki berat 0,48 gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika melalui test urine tanggal 27 Oktober  2021 yang ditanda tangani oleh dokter dr Risalatul Amanah dengan hasil pemeriksaan Narkoba dengan MET/Methamphetamine adalah positif

 

                    Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang Undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

A T A U

KEDUA

  Bahwa  Terdakwa RAMADHAN PARHAN YUSMADINATA Bin HARIS FADILA     , pada hari    Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat  di Jalan Gajah gang Gading no 239 Kecamatan Umbulharjo Jogjakarta atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jogjakarta ,  di tempat ia ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa, apabila  tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Ungaran  di Ungaran, berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari    Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa RAMADHAN PARHAN YUSMADINATA Bin HARIS FADILA  ditempat kost  di Jalan Gajah gang Gading no 239 Kecamatan Umbulharjo Jogjakarta  menyiapkan peralatan untuk mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis  sabu   berupa:Bekas plastik bekas minuman aqua yang diisi air ¾ isi botol, dan pada tutup botolnya dilubangi 2 (dua) buah lubang, ini digunakan sebagai bong / alat hisap sabu,Bong tersebut pada tutupnya yang berlubang dipasang dengan 2 (dua) buah Sedotan plastik, sedotan plastik panjang yang ujungnya di masukkan ke dalam botol / bong diatas, ini berfungsi sebagai penghisap,selanjutnya sedotan pendek yang satunya dari lubang pada tutup botol dihubungkan dengan pipet kaca pembakar, pipet kaca pembakar, dipasang dengan potongan sedotan yang dimasukkan kedalam lubang pada botol / bong tersebut diatas, ini berfungsi sebagai tempat meletakkan serbuk sabu dan sebagai tempat pembakaran sabu tersebut,korek api gas, ini berfungsi alat pembakar,
  • Bahwa setelah semua alat tersebut siap, selanjutnya terdakwa memasukkan serbuk sabu kedalam pipet kaca pembakar yang telah tersambung dengan bong / alat hisab sabu tersebut,kemudian terdakwa  mulai melakukan proses pembakaran, yaitu dengan menggunakan nyala bara api dari korek gas tersebut, dengan posisi tangan kiri terdakwa yang memegangi bong / alat hisab sabu yang telah tersambung dengan pipet kaca dan sedotan, tangan kanan memegang korek api yang menyala dengan mengarahkan pembakaran terhadap pipet kaca pembakar yang sudah berisi sabu, kemudian mulut / bibir tersangka menempel pada ujung sedotan yang telah terpasang pada bong,selanjutnya terdakwa menghisap berulang ulang-ulang selama 30 (tiga puluh) menit sampai dengan Narkotika Gol I jenis sabu yang berada didalam pipet kaca habis terbakar.
    • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk  mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis sabu
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik  No.Lab :  2820/NNF/2021, tanggal 05 November  2021 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo,S Si,M Biotech ,Ibnu Sutarto,ST,Eko Fery Prasetyo,S,Si,Nur Tufik,ST yang dalam kesimpulan BB-6155/2021/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0.28296 gram adalah mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan surat laporan hasil penimbangan narkotika jenis sabu Nomor : 176/11.13385.06/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Ungaran , 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal digulung dan dimasukkan kedalam potongan sedotan plastik warna ungu bergaris kuning kemudian diisolasi warna putih,ditimbang beserta plastik klipnya memiliki berat 0,48 gram
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika melalui test urine tanggal 27 Oktober  2021 yang ditanda tangani oleh dokter dr Risalatul Amanah dengan hasil pemeriksaan Narkoba dengan MET/Methamphetamine adalah positif

 

       Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 ayat 1 huruf a   Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya