Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2020/PN Unr 1.PT. BPR MEKAR NUGRAHA
2.PT BANK PERKREDITAN RAKYAT MEKAR NUGRAHA
WALIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2020/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MEKAR NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU PRAYOGOPT BPR MEKAR NUGRAHA
Tergugat
NoNama
1WALIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.744.600,00
Petitum

DALAM PETTITUM

 

Priemer

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam perjanjian kredit nomor 130/36/1112/2018/U bertanggal 18 September 2018.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera janji dan atau Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya, dengan rincian :

Sisa hutang pokok :

Rp 34.633.000),

Bunga Konvensional 1.2%/bulan

Rp 6.600.000 ,-( Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah Rupiah)

Denda keterlambatan sebesar :

Rp 22.511.600 ,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Enam Ratus Rupiah) Dengan total kewajiban yang harus dibayar sebesar :

Rp 63.744.600 ,- ( Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwason) apabila lalai menjalakan putusan ini setiap harinya sebsar : Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dibacakan;
  2. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di muka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan Sertipikat Hak Milik nomor SHM nomor 187 , luas 456   m2 (Empat Ratus Lima Puluh Enam meter persegi), yang terletak di Desa Kemitir, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Milik dan atas nama Walimah , jika tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp  63.744.600 ,- ( Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah);dan jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

  •  

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak