Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Unr 1.DEWI ALIFAH RAHMAWATI
2.ASNA MARIATUL KIBTIYAH
1.TRI PRAMONO
2.TRI BUDHI PRIHATINI
3.MUHAMAD SAEFUDIN
4.NUR FITRIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Unr
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI ALIFAH RAHMAWATI
2ASNA MARIATUL KIBTIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Uni Lestari Rachmadyati, SHDEWI ALIFAH RAHMAWATI
2Uni Lestari Rachmadyati, SHASNA MARIATUL KIBTIYAH
Tergugat
NoNama
1TRI PRAMONO
2TRI BUDHI PRIHATINI
3MUHAMAD SAEFUDIN
4NUR FITRIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli di bawah tangan objek sengketa antara Tri Budhi Prihatini (Tergugat  II) dengan almarhum ayah Tri Pramono.
  3. Menyatakan sah jual beli di bawah tangan antara Tri Pramono (Tergugat I) dengan Para Penggugat atas 2 (dua) bidang tanah SHM 1205 dan SHM 1281 dengan batas-batas sebagai berikut:
    1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No 1205 berbatasan dengan :
  4.  
  5.  
    •  

 

  1. Sertipikat Hak Milik 9SHM) No 1281 berbatasan dengan :
  2.  
  3.  
  4.  
  5.  

 

  1. Menyatakan Para Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah) dengan rincian :
    1. Penguasaan objek sengketa yang dilakukan sejak bulan Agustus dan jika dihitung sewa adalah selama 7 (tujuh) bulan x Rp. 3.000.000,00 (tiga juta) = Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).
    2. 20 pohon sengon x Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah) dengan rincian ;
  • Kerugian material :
    1. Biaya pengaraca Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

  • Kerugian immaterial : perasaan tidak tenang karena sudah banyak uang yang keluar untuk membeli objek sengketa dan untuk mengurus balik nama serta perbuatan Tergugat III yang  menghalang-halangi Para Penggugat untuk menguasai objek sengketa, yang jika dinominalkan dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat III dan Terguat IV untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar keterlambatan pelaksanaan putusan per hari sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) secara tanggung renteng.
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik Objek sengketa menjadi nama Para Pengugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
  5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  6. Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walaupun ada Upaya Verzet, banding, kasasi atau Upaya hukum lain dari Para Penggugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidaer

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak