Petitum |
- Primair :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Cidera Janji (Wanprestasi) PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor: 18/SPK/NC-UNG /X/2022 tanggal 5 Oktober 2022;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor: 18/SPK/NC-UNG /X/2022 tanggal 5 Oktober 2022;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Tanah Non Pertanian dengan bukti kepemilikan SHM No. 01448, Luas : 248 M2 yang terletak di lanjan Kec. Sumowono Kab. Semarang Atas nama TURKHAMUN (TERGUGAT I);
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No 1009/2022 Tanggal 05 Oktober 2023 yang di buat oleh Setyo Budi Utomo, S.H,.M.Kn., Notaris, di Kabupaten Semarang;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban terdapat tunggakan dan sudah jatuh tempo sampai dengan posisi bulan Desember 2023 dengan nominal sejumlah Rp. 51.033.000,- (lima puluh satu juta tiga puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian :
Baki Debet = Rp. 45.000.000,-
Bunga = Rp. 6.033.000,-
Denda = Rp. +
Jumlah = Rp. 51.033.000,-
- Menyatakan sisa hutang TERGUGAT Perbulan Desember 2023 Pokok dan Bungga sejumlah Rp. 51.033.000,- (lima puluh satu juta tiga puluh tiga ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar atau melunasi hutang TERGUGAT sebesar Rp. 51.033.000,- (lima puluh satu juta tiga puluh tiga ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Tanah Non Pertanian dengan bukti kepemilikan SHM No. 01448, Luas : 248 M2 yang terletak di lanjan Kec. Sumowono Kab. Semarang Atas nama TURKHAMUN (TERGUGAT I);Secara sukarela dalam keadaan kosong secara langsung seketika terjadi pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar atau pelunasan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 51.033.000,- (lima puluh satu juta tiga puluh tiga ribu rupiah);
- Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan Tanah Non Pertanian dengan bukti kepemilikan SHM No. 01448, Luas : 248 M2 yang terletak di lanjan Kec. Sumowono Kab. Semarang Atas nama TURKHAMUN (TERGUGAT I), Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya yang di keluarkan PENGGUGAT untuk perkara ini sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah);
- Menyatakan Bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Subsidair:
Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |