Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2021/PN Unr 1.Dwi Endah Susilowati, S.H.
2.Herwin Setyawan, S.H.
ARI SETIAJI Alias KOREK Bin SUYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2021/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-59/M.3.42/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Endah Susilowati, S.H.
2Herwin Setyawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI SETIAJI Alias KOREK Bin SUYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Uni Lestari Rachmadyati, S.H. POSBAKUMARI SETIAJI Alias KOREK Bin SUYANTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa  ARI SETIAJI Alias KOREK Bin SUYANTO  pada hari Sabtu tanggal 13 Februari  2021 , sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 atau setidak – tidaknya pada tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa  Pudak Payung Rt. 02, Rw. 05, Kel. Pudak Payung, Kec. Banyumanik Kota Semarang, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ungaran  berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Ungaran daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Semarang yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan serta terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa telah melakukan tindak pidana, telah melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa  bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira pukul 19.30 wib saksi  FERY AGUS KARTIKO Alias PEYEK Bin BASIR ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) menghubungi Terdakwa ARI SETIAJI Alias KOREK Bin SUYANTO   melalui Whatsapp ke handphone merk Xiomi type Redmi 8a warna biru putih milik terdakwa dengan  nomer sim card 088238190858 dengan

  • tujuan untuk memesan Narkotika jenis sabu melalui percakapan Whatsapp “ setengah ono po ra ” (setengah ada atau tidak), kemudian Terdakwa menjawab “ sik tak takonke ” (sebentar Terdakwa tanyakan), selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Sdr. GATOT ( DPO ) , dan Sdr. GATOT menjawab “ada” kemudian Terdakwa menanyakan daerah mana alamat letak sabunya dan Sdr. GATOT menjawab “daerah Salatiga”, kemudian Terdakwa meminta nomor  rekening,  setelah mendapatkan nomor rekening selanjutnya Terdakwa mengirimkannya kepada saksi  FERY AGUS KARTIKO Alias PEYEK Bin BASIR agar segera melakukan transfer melalui rekening BCA atas nama M LABIB , dan sekira pukul 20.30 wib, saksi  FERY AGUS KARTIKO Alias PEYEK Bin BASIR mengirimkan bukti transfer ke nomor rekening yang diberi Sdr. GATOT, dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan ke Sdr. GATOT kemudian sekira pukul 21.15 wib Terdakwa mendapatkan alamat letak sabu dari sdr. GATOT yang berbunyi “ Gg BUAYA BLOTONGAN SALATIGA SEBELUM POM BENSIN SALATIGA BLOTONGAN DEPAN KELURAHAN ADA POT MERAH DITANAM DALAM POT BELAKANG POHON KECIL”, setelah mendapatkan alamat shabu kemudian Terdakwa langsung mengirimkannya kepada saksi  FERY AGUS KARTIKO Alias PEYEK Bin BASIR ;
  • Bahwa sekira pukul 22.30 wib saksi  FERY AGUS KARTIKO Alias PEYEK Bin BASIR  memberi kabar kepada terdakwa  jika  sabu sudah berhasil diambil di alamat shabu yang berasal dari sdr GATOT dan telah  terdakwa berikan kepada saksi  FERY AGUS KARTIKO Alias PEYEK Bin BASIR ;
  • Bahwa dari hasil menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis shabu antara   saksi  FERY AGUS KARTIKO Alias PEYEK Bin BASIR dengan penjual yang bernama sdr GATOT  terdakwa mendapatkan keuntungan memakai shabu  secara gratis bersama saksi  FERY AGUS KARTIKO Alias PEYEK Bin BASIR
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslatfor Cabang Semarang Nomor LAB: 513/NNF/2021 tanggal 23 Pebruari  2021  yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs TEGUH PRIHMONO,SH,MH , IBNU SUTARTO, ST  dan EKO FERY PRASETYO, S.Si , NUR TAUFIK, ST   dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :

  • 1138/2021/NNF berupa 1 ( satu ) buah pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,03148 gram  tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa benar terdakwa ARI SETIAJI Alias KOREK Bin SUYANTO   didalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa hak dan melawan hukum karena tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang , dipergunakan bukan untuk kepentingan pengobatan atau perawatan dokter serta  bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009  Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------- ATAU  --------------------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa ia terdakwa  ARI SETIAJI Alias KOREK Bin SUYANTO  pada hari Kamis tanggal 11 Februari  2021 , sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 atau setidak – tidaknya pada tahun 2021 bertempat di Pudak Payung Rt. 02, Rw. 05, Kel. Pudak Payung, Kec. Banyumanik Kota Semarang, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ungaran  berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Ungaran daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Semarang yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan serta terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa telah melakukan tindak pidana, telah melakukan tindak pidana, Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa Shabu – Shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana terurai di atas terdakwa  ARI SETIAJI Alias KOREK Bin SUYANTO  telah menggunakan atau mengkonsumsi shabu dengan cara   serbuk sabu diletakkan  didalam pipet kaca pembakar yang telah tersambung dengan botol / bong  kemudian mulai dilakukan pembakaran, yaitu dengan menggunakan nyala bara api dari korek gas dengan posisi tangan kiri memegangi bong yang telah tersambung dengan pipet dan sedotan, tangan kanan memegang korek api yang menyala dengan mengarahkan pembakaran terhadap pipet kaca pembakar yang sudah berisi sabu, kemudian mulut / bibir terdakwa menempel pada ujung sedotan yang telah terpasang pada bong, selanjutnya terdakwa menghisap berulang ulang asap yang timbul dari pembakaran tersebut bergantian dengan teman terdakwa  sampai dengan serbuk sabu yang ada di pipet tersebut habis selama kurang lebih 5 ( lima ) menit;
    • Bahwa setelah terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut terdakwa merasakan stamina bertambah, badan terasa enak (Vit) atau segar dari sebelumnya, kuat melek, susah tidur, semangat kerja menjadi lebih tinggi, menghilangkan rasa capek, beban menjadi terasa hilang dan nyaman;
  • Berita Acara Pemeriksaan Narkotika Melalui Test Urine tanggal 16 Pebruari  2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr RISALATUL AMANAH selaku Dokter Pemeriksa pada Dokkes Polres Semarang dan mengetahui Paur Kes Polres Semarang DWI YULIYANTO,S.Kep yang menerangkan :

Dari hasil pemeriksaan urine mili terdakwa atas nama  ARI SETIAJI Alias KOREK Bin SUYANTO    Pemeriksaan Narkoba dengan MET/Methamphetamine dengan hasil adalah ( + )  POSITIF

  • Bahwa terdakwa ARI SETIAJI Alias KOREK Bin SUYANTO  dalam menggunakan  narkotika  Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman berupa  shabu bagi diri sendiri tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang , dipergunakan bukan untuk kepentingan pengobatan atau perawatan dokter serta  bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya