Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.Sus/2021/PN Unr | 1.Dwi Endah Susilowati, S.H. 2.Herwin Setyawan, S.H. |
ARI SETIAJI Alias KOREK Bin SUYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.Sus/2021/PN Unr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-59/M.3.42/Enz.2/04/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa ARI SETIAJI Alias KOREK Bin SUYANTO pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 , sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 atau setidak – tidaknya pada tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa Pudak Payung Rt. 02, Rw. 05, Kel. Pudak Payung, Kec. Banyumanik Kota Semarang, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ungaran berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Ungaran daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Semarang yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan serta terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa telah melakukan tindak pidana, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira pukul 19.30 wib saksi FERY AGUS KARTIKO Alias PEYEK Bin BASIR ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) menghubungi Terdakwa ARI SETIAJI Alias KOREK Bin SUYANTO melalui Whatsapp ke handphone merk Xiomi type Redmi 8a warna biru putih milik terdakwa dengan nomer sim card 088238190858 dengan
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------- KEDUA Bahwa ia terdakwa ARI SETIAJI Alias KOREK Bin SUYANTO pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 , sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 atau setidak – tidaknya pada tahun 2021 bertempat di Pudak Payung Rt. 02, Rw. 05, Kel. Pudak Payung, Kec. Banyumanik Kota Semarang, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ungaran berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Ungaran daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Semarang yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan serta terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa telah melakukan tindak pidana, telah melakukan tindak pidana, Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa Shabu – Shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Dari hasil pemeriksaan urine mili terdakwa atas nama ARI SETIAJI Alias KOREK Bin SUYANTO Pemeriksaan Narkoba dengan MET/Methamphetamine dengan hasil adalah ( + ) POSITIF
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |