Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :
- 1 (satu) unit rumah berdiri diatas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00261/Nyamat seluas 72 M2 yang terletak di Perumahan Griya Berlian Indah Blok A No. 8 Desa Nyamat Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang atas nama PT. ARIABIMA PROPERTINDO.
- 9 (Sembilan) Bangunan rumah Proyek Perumahan Mutiara Doplang Regency terletak di Dukuh Tukung, Desa Doplang Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang
- Menyatakan perjanjian kerja sama No. 15 tanggal 18 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Dr. R. Djoko Setyo Hartono Widagdo, SE., MM., SH., M.Kn. Notaris di Kabupaten Semarang. sah dan berlaku mengikat Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan uang sebesar Rp. 1.101.057.000,- (satu milyar seratus satu juta lima puluh tujuh ribu rupiah) yang telah disetorkan kepada PT. ARIABIMA PROPRETINDO adalah total modal yang telah disetorkan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan Tergugat telah merugikan Penggugat sebesar Rp 2.711.252.741,- (dua milyar tujuh ratus sebelas juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Total modal yang telah disetor kepada Tergugat sebesar Rp. 711.252.741,- (tujuh ratus sebelas juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Keuntungan yang seharusnya diperjanjikan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
- Kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Sehingga total kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 2.711.252.741,-(dua milyar tujuh ratus sebelas juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp Rp. 2.711.252.741,- (dua milyar tujuh ratus sebelas juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) dan apabila Tergugat tidak segera membayarnya maka akan dilakukan lelang terhadap harta yang ada maupun yang akan ada milik PT. ARIABIMA PROPERTINDO guna memenuhi kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tidak melakukan proses perubahan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00261/Nyamat seluas 72 M2 yang terletak di Perumahan Griya Berlian Indah Blok A No. 8 Desa Nyamat Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang atas nama PT. ARIABIMA PROPERTINDO atas nama PT. ARIABIMA PROPERTINDO sampai adanya Putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan dalam Perkara ini;
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi (iutvoerbaar bijvooraad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
-
Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |