Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Unr CHITA ARIFA HAZNA, SH. RIZAL ARIFIN Bin SUYATMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-640/M.3.42/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHITA ARIFA HAZNA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL ARIFIN Bin SUYATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa Rizal Arifin Bin Suyatman, pada hari Selasa, tanggal 02 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada wkatu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lokasi parkir tamu roda dua PT Hoplun, Kel. Klepu, Kec. Pringapus, Kab. Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa, tanggal 02 Januari 2024, Saksi Monika Kristiana yang merupakan karyawan bagian packing PT Hoplun, memarkirkan sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih Tahun 2018, No.Pol: K-6386-ARF, No. Rangka: MH1JM1122JK001679, No. Mesin: JM11E-1984893 miliknya di lokasi parkir tamu roda dua PT Hoplun dalam keadaan kunci masih menempel di lubang kunci pada jok sepeda motor tersebut.

Pada hari yang sama, Terdakwa bersama dengan Saksi Niko Untung Saputra pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Niko Untung Saputra dari kost di Dusun Seden RT 006 RW 004, Desa Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang menuju ke PT Hoplun, Kel. Klepu, Kec. Pringapus, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah untuk melakukan interview kerja. Sekitar pukul 11.00, terdakwa yang tidak lolos sampai interview akhir, berpamitan pada Saksi Niko Untung Saputra untuk pulang terlebih dahulu. Sebelum pulang, terdakwa duduk di sekitar lokasi parkir tamu roda dua PT Hoplun, Kel. Klepu, Kec. Pringapus, Kab. Semarang dan melihat Sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah putih dengan No.Pol: K-6386-AR milik Saksi Monika Kristiana yang mana kuncinya masih menempel di lubang kunci pada jok sepeda motor tersebut.

Selanjutnya, terdakwa mengambil Sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah putih dengan No. Pol: K-6386-AR tersebut dan mengendarainya keluar dari PT Hoplun menuju ke kost terdakwa di Dusun Seden RT 006 RW 004, Desa Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Kemudian, terdakwa melepas plat nomor dengan nopol K-6386-ARF yang terpasang pada sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih milik Saksi Monika Kristiana dan membuangnya ke sungai di belakang kost terdakwa. Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa pergi mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih milik Saksi Monika Kristiana ke rumahnya di Dusun Kalipuring RT 001 RW 004, Desa Sidomukti, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Terdakwa kemudian memasang plat nomor dari sepeda motornya sendiri yang ada di Kebumen ke sepeda motor milik Saksi Monika Kristiana sehingga plat nomor yang terpasang pada sepeda motor milik Saksi Monika Kristiana menjadi B-4155-KDP.

Pada tanggal 07 Januari 2024, terdakwa kembali ke kost terdakwa di Dusun Seden RT 006 RW 004, Desa Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah putih, No. Pol: K-6386-ARF milik Saksi Monika Kristiana yang telah diganti platnya dengan plat nomor: B-4155-KDP.

Dalam mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah putih Tahun 2018, No. Pol: K-6386-ARF, No. Rangka: MH1JM1122JK001679, No. Mesin: JM11E-1984893 yang terparkir di lokasi parkir tamu roda dua PT Hoplun Kel. Klepu, Kec. Pringapus, Kab. Semarang, Provinsi Jawa Tengah tersebut, terdakwa tidak meminta izin pada Saksi Monika Kristiana sebagai pemilik sepeda motor. Atas perbuatan terdakwa, Saksi Monika Kristiana mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya