Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2021/PN Unr 1.Achmad Afriansyah, S.H
2.Tomy Herlix, SH
Tirta Agung Wahyu Setiawan Alias Boncel Bin Salim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2021/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-228/M.3.42/Enz.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Achmad Afriansyah, S.H
2Tomy Herlix, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tirta Agung Wahyu Setiawan Alias Boncel Bin Salim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Uni Lestari Rachmadyati, S.H. POSBAKUMTirta Agung Wahyu Setiawan Alias Boncel Bin Salim
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa TIRTA AGUNG WAHYU SETIAWAN ALS BONCEL BIN SALIM pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021, sekira pukul 19.55 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat di warung Angkringan yang beralamat di Jalan Salatiga Muncul, Rt. 02, Rw. 04, Ds. Kalibeji, Kec. Tuntang, Kab. Semarang atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana Pengadilan Negeri Ungaran berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

Awalnya pada hari selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 wib, saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO menghubungi terdakwa melalui pesan singkat Whatsapp dengan tujuan memesan sediaan farmasi sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic klip yang masing – masing didalamnya berisi  @10 (sepuluh) butir pil/tablet berwarna putih berbentuk bulat berlogo Y, selanjutnya terdakwa mencoba mencarikan barang pesanan saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO lewat aplikasi facebook dengan cara menghubungi pemilik akun ARDIAN melalui Messenger pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 wib.

Kemudian setelah terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 250.000,00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sediaan farmasi sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic klip yang masing – masing didalamnya berisi  @10 (sepuluh) butir pil/tablet berwarna putih berbentuk bulat berlogo Y antara terdakwa dengan pemilik akun facebook ARDIAN lalu terdakwa dan pemilik akun Facebook ARDIAN berjanjian untuk menyepakati melakukan serah terima barang sediaan farmasi pil/tablet berwarna putih, berbentuk bulat berlogo Y di sekitar Lapangan Kecandran Kec. Sidomukti Kota Salatiga tepatnya di bawah tiang listrik, dan jika sudah berhasil mengambil barang pemilik akun facebook ARDIAN memerintahkan terdakwa untuk meletakkan uang pembelian di tempat terdakwa mengambil barang tersebut.

Bahwa sekira pukul 17.30 wib terdakwa mengambil barang sediaan farmasi pil/tablet berwarna putih berbentuk bulat berlogo Y tersebut dan meletakkan uang pembayaran, kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa menghubungi saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO dan mengajaknya untuk bertemu dengan maksud serah terima barang, akan tetapi gagal karena saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO tidak bisa dan saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO mengajak bertemu keesokan harinya.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 16.42 wib terdakwa menghubungi saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO dengan maksud memastikan untuk bertemu dan serah terima barang, kemudian berlangsungnya komunikasi, akhirnya terjadi kesepakatan bertemu di sebuah warung angkringan yang beralamat di Jalan Salatiga Muncul, Rt. 02, Rw. 04, Ds. Kalibeji, Kec. Tuntang, Kab. Semarang, dan sekira pukul 19.55 wib terdakwa yang mengajak serta saksi anak JUAN AKBAR PERKASA WIBOWO Bin EDI WIBOWO ke lokasi pertemuan dengan saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO berhasil bertemu dan melakukan serah terima barang sediaan farmasi pil/tablet berwarna putih, berbentuk bulat berlogo Y sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip yang berisi @ 10 (sepuluh) butir obat / pil tablet berwarna putih berbentuk bulat berlogo Y seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk kemudian saksi menyerahkan Kembali 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi @ 10 (sepuluh) butir obat / pil tablet berwarna putih berbentuk bulat berlogo Y kepada terdakwa sebagai bonus selanjutnya terdakwa menitipkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi @ 10 (sepuluh) butir obat / pil tablet berwarna putih berbentuk bulat berlogo Y kepada saksi anak JUAN AKBAR PERKASA WIBOWOdan tidak lama setelah transaksi tersebut terlaksana secara tiba-tiba datang saksi SAMSUDIN bersama anggota Opsnal Satnarkoba Polres Semarang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi GALIH dan saksi anak JUAN AKBAR PERKASA WIBOWO Bin EDI WIBOWO

Bahwa terdakwa pada saat ditangkap tidak dapat menunjukkan izin edar dari Menteri/Kementerian Kesehatan terhadap kepemilikan obat-obatan jenis TRIHEXYPHENIDYL yang terdakwa edarkan kepada saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2696/NOF/2021 tanggal 19 Oktober 2021 terhadap barang bukti :

  • BB-5879/2021/NOF berupa 9 (sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil/tablet warna putih berbentuk bulat dengan logo/bertuliskan “Y” yang tersimpan di bekas bungkus rokok VIPER warna merah
  • BB-5880/2021/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir pil/tablet warna putih berbentuk bulat dengan logo/bertuliskan “Y”

Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-5879/2021/NOF dan BB-5880/2021/NOF berupa butir tablet warna putih berbentuk bulat dengan logo/bertuliskan “Y” negative mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL (termasuk dalam Daftar ObatKeras/Daftar G).

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang -  Undang No 36 Tahun 2009 ---------

 

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa TIRTA AGUNG WAHYU SETIAWAN ALS BONCEL BIN SALIM pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021, sekira pukul 19.55 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2021 bertempat di warung Angkringan yang beralamat di Jalan Salatiga Muncul, Rt. 02, Rw. 04, Ds. Kalibeji, Kec. Tuntang, Kab. Semarang atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana Pengadilan Negeri Ungaran berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

Awalnya pada hari selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 wib, saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO menghubungi terdakwa melalui pesan singkat Whatsapp dengan tujuan memesan sediaan farmasi sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic klip yang masing – masing didalamnya berisi  @10 (sepuluh) butir pil/tablet berwarna putih berbentuk bulat berlogo Y, selanjutnya terdakwa mencoba mencarikan barang pesanan saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO lewat aplikasi facebook dengan cara menghubungi pemilik akun ARDIAN melalui Messenger pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 wib.

Kemudian setelah terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 250.000,00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sediaan farmasi sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic klip yang masing – masing didalamnya berisi  @10 (sepuluh) butir pil/tablet berwarna putih berbentuk bulat berlogo Y antara terdakwa dengan pemilik akun facebook ARDIAN lalu terdakwa dan pemilik akun Facebook ARDIAN berjanjian untuk menyepakati melakukan serah terima barang sediaan farmasi pil/tablet berwarna putih, berbentuk bulat berlogo Y di sekitar Lapangan Kecandran Kec. Sidomukti Kota Salatiga tepatnya di bawah tiang listrik, dan jika sudah berhasil mengambil barang pemilik akun facebook ARDIAN memerintahkan terdakwa untuk meletakkan uang pembelian di tempat terdakwa mengambil barang tersebut.

Bahwa sekira pukul 17.30 wib terdakwa mengambil barang sediaan farmasi pil/tablet berwarna putih berbentuk bulat berlogo Y tersebut dan meletakkan uang pembayaran, kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa menghubungi saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO dan mengajaknya untuk bertemu dengan maksud serah terima barang, akan tetapi gagal karena saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO tidak bisa dan saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO mengajak bertemu keesokan harinya.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 16.42 wib terdakwa menghubungi saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO dengan maksud memastikan untuk bertemu dan serah terima barang, kemudian berlangsungnya komunikasi, akhirnya terjadi kesepakatan bertemu di sebuah warung angkringan yang beralamat di Jalan Salatiga Muncul, Rt. 02, Rw. 04, Ds. Kalibeji, Kec. Tuntang, Kab. Semarang, dan sekira pukul 19.55 wib terdakwa yang mengajak serta saksi anak JUAN AKBAR PERKASA WIBOWO Bin EDI WIBOWO ke lokasi pertemuan dengan saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO berhasil bertemu dan melakukan serah terima barang sediaan farmasi pil/tablet berwarna putih, berbentuk bulat berlogo Y sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip yang berisi @ 10 (sepuluh) butir obat / pil tablet berwarna putih berbentuk bulat berlogo Y seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk kemudian saksi menyerahkan Kembali 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi @ 10 (sepuluh) butir obat / pil tablet berwarna putih berbentuk bulat berlogo Y kepada terdakwa sebagai bonus selanjutnya terdakwa menitipkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi @ 10 (sepuluh) butir obat / pil tablet berwarna putih berbentuk bulat berlogo Y kepada saksi anak JUAN AKBAR PERKASA WIBOWOdan tidak lama setelah transaksi tersebut terlaksana secara tiba-tiba datang saksi SAMSUDIN bersama anggota Opsnal Satnarkoba Polres Semarang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi GALIH dan saksi anak JUAN AKBAR PERKASA WIBOWO Bin EDI WIBOWO

Bahwa terdakwa pada saat ditangkap tidak dapat menunjukkan bahwa barang sediaan farmasi pil/tablet berwarna putih, berbentuk bulat berlogo Y yang terdakwa edarkan kepada saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari Kementerian/Pejabat yang berwenang.

Bahwa pekerjaan terdakwa adalah karyawan sehingga terdakwa tidak termasuk tenaga Kesehatan.

Bahwa terdakwa pada saat ditangkap tidak dapat menunjukkan resep dokter terhadap kepemilikan obat-obatan jenis TRIHEXYPHENIDYL yang terdakwa edarkan kepada saksi GALIH PUTRO SETYO UTOMO.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2696/NOF/2021 tanggal 19 Oktober 2021 terhadap barang bukti :

  • BB-5879/2021/NOF berupa 9 (sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil/tablet warna putih berbentuk bulat dengan logo/bertuliskan “Y” yang tersimpan di bekas bungkus rokok VIPER warna merah
  • BB-5880/2021/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir pil/tablet warna putih berbentuk bulat dengan logo/bertuliskan “Y”

Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-5879/2021/NOF dan BB-5880/2021/NOF berupa butir tablet warna putih berbentuk bulat dengan logo/bertuliskan “Y” negative mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL (termasuk dalam Daftar ObatKeras/Daftar G).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 196 Undang -  Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya