Dakwaan |
Bahwa terdakwa WAHYONO Bin WARDI,pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 , sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Dusun Thekelan Desa Batur Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya ,dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai :
Pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 , sekitar pukul 24.00 Wib terdakwa WAHYONO Bin WARDI menuju ke rumah saksi Kastomo, sesampainya di samping perkarangan rumah saksi Kastomo di dusun Thekelan RT 03 RW 17 desa Batur kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, terdakwa melihat ada 3 (tiga) unit sepeda motor yang diparkir , kemudian terdakwa tanpa ijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Honda tipe Supra X 125 tahun 2006 warna biru merah, No Pol : H 2926 GL yang diparkir dengan posisi ditengah, milik saksi Tasemin atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa yang ditaksir seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian terdakwa merusak kunci stang dengan cara membuka paksa kunci stang yang dalam keadaan terkunci lalu mendorong mundur sepeda motor tersebut sampai dijalan, selanjutnya terdakwa menyambung kabel dikonsletkan agar mesin bisa menyala setelah mesin bisa menyala terdakwa mengendarai Sepeda motor Honda tipe Supra X 125 tahun 2006 warna biru merah, No Pol : H 2926 GL menuju kerumah terdakwa , atas perbuatannya terdakwa ditangkap oleh petugas.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana |