Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa SUWANDI Bin (Alm) TRIMO ,pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dalam Asrama Anggrek Lingkungan Sekolah SMK Negeri 01 Bawen Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran di Ungaran, telah mengambil barang sesuatu ,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan ,atau untuk sampai pada barang yang diambil ,dilakukan dengan merusak,memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----------Pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa SUWANDI Bin (Alm) TRIMO berjalan melewati lokasi SMK Negeri I Bawen , terdakwa melihat ada jendela Asrama Anggrek Lingkungan Sekolah SMK Negeri 01 Bawen Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang yang terbuka sedikit, lalu terdakwa mendekati jendela tersebut dan membuka secara pelan pelan tabir penutup lalu melihat situasi didalam asrama ternyata ada 2 ( dua ) anak perempuan yang sedang tidur serta 2 ( dua ) buah Handphone yang salah satu handphone tersebut sedang di cas diatas kasur, kemudian terdakwa mengganjal jendela tersebut agar terbuka dengan mematahkan bagian sapu mengambil kayunya, kemudian terdakwa memanjat jendela masuk ke dalam Asrama Anggrek Lingkungan Sekolah SMK Negeri 01 Bawen Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang lalu kedua kaki terdakwa masih menempel di kusen jendela dan tangan kiri terdakwa berpegangan pada tempat tidur dengan rangka besi sedangkan tangan kanan terdakwa mengambil 1 ( satu ) buah handphone merk Iphone 11warna ungu no Imei 1 : 353986102815456, No. Simcard : 081329117156 yang saat itu tidak dicas , setelah berhasil mengambil handphone iphone tersebut, lalu badan terdakwa gerakan kebelakang dengan menggunakan kedua tangan untuk keluar dari jendela, kemudian terdakwa mengambil Handphone Merk Redmi S2, Warna Silver, No. Imei 1 : 868041031651875, No. Imei 2 : 868041031651883, No. Simcard : 082354364587. yang saat itu sedang dicas poisinya dekat dengan jendela sehingga terdakwa hanya masuk setengah badan saja lalu tangan kanan terdakwa memegang handphone Merk Redmi S2 tersebut, sedangkan tangan kiri terdakwa mencopot charger, setelah berhasil mengambil kedua handphone tersebut milik saksi Cika Aura Natasya binti Sunangim atau setidak tidaknya milik orang lain selain terdakwa, yang ditaksir keseluruhannya seharga Rp. Rp 9.950.000,- (Sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa membawa pergi Handphone tersebut dan terdakwa membuka tempat kartu seluler kedua handphone tersebut dengan menggunakan alat berupa peniti dan setelah berhasil membuka tempat kartu seluler lalu terdakwa membuang kartu seluler tersebut dan terdakwa naik angkutan umum untuk pulang kerumah lalu terdakwa menjual handphone Merk Redmi S2, Warna Silver, No. Imei 1 : 868041031651875, No. Imei 2 : 868041031651883, No. Simcard : 082354364587 kepada saksi Dwi Sukarno dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) , atas perbuatannya terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Semarang
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana---------------------- |