Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2023/PN Unr Anita Fitriani Yusuf 1.Hasyim As’ari
2.Vega Yuniar Wardani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2023/PN Unr
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anita Fitriani Yusuf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hidayatun Rohman AM, S.H.,M.H.Anita Fitriani Yusuf
Tergugat
NoNama
1Hasyim As’ari
2Vega Yuniar Wardani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 418.360.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT  telah Wanprestasi (IngkarJanji);------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar kepada PENGGUGAT atas kerugian yang diderita Penggugat, yaitu;
  • Sisa pokok hutang Rp. 322.500.000,-(tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);--------
  • Tunggakan Bunga Rp.95.860.000,-(Sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);

TOTAL Rp. 418.360.000,-(empat ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), SECARA SEKETIKA DAN TUNAI;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap :

Tanah beserta apa-apa yang tertanam diatasnya, SHM No.1461, a/n Hasyim As’ari, luas 285 m2, Surat Ukur Nomor:1292/Jatirunggo/2006 tertanggal 26-09-2006, yang terletak di Kel.Jatirunggo, Kec. Pringapus, Kab. Semarang, Jawa Tengah.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar  uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat bila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;-------------

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;---

 

Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng;-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak