Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Unr PT BPR MEKAR NUGRAHA 1.NANDA FARKHAN DWI YUNIYANTO
2.SARAH VEDANIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MEKAR NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NANDA FARKHAN DWI YUNIYANTO
2SARAH VEDANIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.505.518,00
Petitum

Priemer

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor 24 bertanggal 09 September 2021.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera janji dan atau Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya, dengan rincian

Sisa hutang pokok : Rp 75.000.000,- ( Tujuh puluh lima rupiah ) ,

Bunga Konvensional Rp 900.000,- ( Sembilan ratus rupiah ) /bulan terhutang sampai gugatan ini diajukan sebesar : Rp 16.666.400,- ( Enam belas juta rupiah ) Denda keterlambatan sebesar : Rp 13.305.518 ,- ( Tiga belas juta tiga ratus lima ribu lima ratus delapan belas  rupiah): dengan total jumlah yang harus dibayarkan ditaksir sebesar :Rp 95.505.518.- (Sembilan puluh lima juta lima rats lima ribu lima ratus delapan belas rupiah);yang harus dibayarkan selambat lambatnya 14 hari sejak diputuskan perkara ini.

  1. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwason) apabila lalai menjalakan putusan ini setiap harinya sebsar : Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dibacakan;
  2. Menghukum tergugat untuk menghadirkan obyek jaminan yang telah tardaftar didalam sertipikat jaminan fiducia nomor W.10.00345192.AH.05.01 di hadapan Hakim yang memeriksa perkara ini,untuk selanjutnya disimpan sebagai benda titipan hingga diputusnya perkara ini dan atau para tergugat telah melunasi hutangnya.
  3. Menghukum tergugat untuk menyarahkan secara sukarela kendaraan yang menjadi jaminan kepada PT BPR Mekar Nugraha apabila sampai dengan batas waktu pembayaran dimohonkan, para tergugat tidak melakukan pembayaran.
  4. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di muka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan : Kendaraan roda 4 (empat) dengan data  BPKB No. H-04793441, Nomor rangka MHRGE8840AJ001590, nomor mesin : L15A72744620; Merk /Type :  HONDA/MOBIL PENUMPANG , Nomor Polisi H-1462-SKQ, jika tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang kepada Penggugat 95.505.518.- (Sembilan puluh lima juta lima rats lima ribu lima ratus delapan belas rupiah);dan jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak