Uraian singkat perkara pidana yang terjadi : ---------------------------------------
----------Hari Rabu tanggal 5 Februari 2020, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang menerima Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pertanian, Perikanan Dan Pangan Kabupaten Semarang untuk dapat menindak usaha peternakan babi tanpa izin yang kemudian diketahui milik HARYANTO HARYONO alias YANG YANG. Tanggal 6 Februari 2020 Kepala Satpol PP Dan Damkar Kabupaten Semarang dengan surat nomor 737/74/2020 memerintahkan pemilik usaha agar menghentikan kegiatan usaha ternak babi tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterbitkan surat perintah penutupan, karena perintah penutupan tidak diindahkan pada tanggal 13 Februari 2020 diberikan surat peringatan agar segera menghentikan kegiatan usaha dan mengosongkan peternakan babi dalam waktu 7 X 24 jam sejak diterimanya surat peringatan. Karena tidak diindahkan maka pada tanggal 20 Februari 2020 dipimpin oleh Kepala Satpol PP Dan Damkar Kabupaten Semarang an. TAJUDINOR, SH, MM., melaksanakan kegiatan Penutupan dan Penghentian Kegiatan Usaha Peternakan Babi tersebut. Dan selanjutnya dilaksanakan tindakan Pro Justitia-------
--------- Melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 23 ayat (1) Peraturan |