Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Unr Hardia Widisari, S.H., M.Kn. MUHAMMAD AGUS MAULUDIN Bin MASKURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-611/M.3.42/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hardia Widisari, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AGUS MAULUDIN Bin MASKURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AGUS MAULUDIN Bin MASKURI pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun Galangan RT 01 RW 05, Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa pergi ke klinik Saksi dr. H. MOCHTAR BUCHORI Bin CHOZIM MUBARI yang berada di Jalan Dr. Rajiman Nomor 666, Panjang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta untuk melakukan pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan Saksi dr. H. MOCHTAR BUCHORI Bin CHOZIM MUBARI memberikan resep berupa 1 (satu) strip kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® CLONAZEPAM Tablet 2 mg merk mersi berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) strip kemasan warna silver bertuliskan Calmlet® Tablet 1 mg Alprazolam berisi 10 (sepuluh) butir. Setelah mendapatkan resep obat tersebut Terdakwa kemudian pergi ke Apotek Barokah yang berdampingan dengan klinik dokter untuk menebus resep tersebut dengan harga Rp260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah). Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut kemudian sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa menjual 2 (dua) butir Calmlet® Tablet 1 mg Alprazolam kepada Sdr. JAROT (DPO) dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa kembali menjual 1 (satu) butir Calmlet® Tablet 1 mg Alprazolam kepada Saksi MUHAMMAD NUR’ALIM Bin ROSIDI dengan harga Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib Saksi SRIYANTO, S.H. Bin PRAPTO, Saksi YULINDAR TITUS PRASETYO, S.H. Bin SLAMET PARYOTO, dan Saksi ROHMAD DUWIYANTO Bin WARSITO yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Semarang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan obat-obatan di sekitar Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang sehingga Saksi SRIYANTO, S.H. Bin PRAPTO, Saksi YULINDAR TITUS PRASETYO, S.H. Bin SLAMET PARYOTO, Saksi ROHMAD DUWIYANTO Bin WARSITO dan anggota Satnarkoba Polres Semarang yang lain menindaklanjuti informasi tersebut. Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wib Saksi SRIYANTO, S.H. Bin PRAPTO, Saksi YULINDAR TITUS PRASETYO, S.H. Bin SLAMET PARYOTO, Saksi ROHMAD DUWIYANTO Bin WARSITO dan anggota Satnarkoba Polres Semarang yang lain mendapatkan informasi tambahan jika pelaku yang diduga menjual obat-obatan berupa psikotropika dan sediaan farmasi diketahui bernama MUHAMMAD AGUS MAULUDIN Bin MASKURI (Terdakwa) sehingga pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 12.55 Wib Saksi SRIYANTO, S.H. Bin PRAPTO, Saksi YULINDAR TITUS PRASETYO, S.H. Bin SLAMET PARYOTO, Saksi ROHMAD DUWIYANTO Bin WARSITO dan anggota Satnarkoba Polres Semarang yang lain mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Dusun Galangan RT 01 RW 05, Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan 6 (enam) butir dan ½ (setengah) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® CLONAZEPAM Tablet 2 mg merk mersi dan 4 (empat) butir dan ½ (setengah) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet® Tablet 1 mg Alprazolam yang tersimpan di samping kanan galon pada ruang tamu rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke Polres Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3332 / NNF / 2023, Tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat oleh pemeriksa atas nama AKBP Bowo Nurcahyo , S.Si., M.Biotech., Nur Taufik, S.T. , dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik AKBP Budi Santoso, S.Si., M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut:
  1. 6 (enam) butir dan ½ (setengah) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® CLONAZEPAM Tablet 2 mg dengan nomor barang bukti 7231/2023/NNF;
  2. 4 (empat) butir dan ½ (setengah) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet® Tablet 1 mg Alprazolam dengan nomor barang bukti 7232/2023/NNF;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik maka didapatkan hasil :

  1. BB-7231/2023/NNF berupa tablet warna dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® CLONAZEPAM Tablet 2 mg adalah mengadung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
  2. BB-7232/2023/NNF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet® Tablet 1 mg Alprazolam adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor Urut 2 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

Setelah diperiksa barang bukti nomor :

  1. BB-7231/2023/NNF sisanya berupa 5 (lima) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® CLONAZEPAM Tablet 2 mg;
  2. BB-7232/2023/NNF sisanya berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet® Tablet 1 mg Alprazolam;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan.

----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AGUS MAULUDIN Bin MASKURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

Primair

-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AGUS MAULUDIN Bin MASKURI pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023, hari Senin tanggal 4 Desember 2023, hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, hari Kamis tanggal 7 Desember 2023, dan hari Senin tanggal 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain masih dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun Galangan RT 01 RW 05, Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, Terdakwa menghubungi Sdr. TEMSI (DPO) melalui whatsapp dengan nomor 0856 9720 9016 untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) strip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. TEMSI menyampaikan jika paketnya akan dikirimkan kepada Terdakwa. Setelah paket berisi obat jenis Tramadol tersebut Terdakwa terima, Saksi DIDIN SUKENDRO Bin SUYUDI yang merupakan teman Terdakwa menghampiri rumah Terdakwa untuk melakukan pembelian obat jenis Tramadol, sehingga Terdakwa memberikan obat jenis Tramadol tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • Pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • Pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • Pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • Pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 01.38 Wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. TEMSI (DPO) melalui whatsapp dengan nomor 0856 9720 9016 untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) strip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, Sdr. TEMSI kemudian meminta Terdakwa untuk melakukan top-up melalui aplikasi DANA sebesar Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa melakukan top-up dan mengirimkan bukti transaksinya kepada Sdr. TEMSI kemudian ditanggapi oleh Sdr. TEMSI jika paketnya akan segera dikirimkan;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib Saksi SRIYANTO, S.H. Bin PRAPTO, Saksi YULINDAR TITUS PRASETYO, S.H. Bin SLAMET PARYOTO, dan Saksi ROHMAD DUWIYANTO Bin WARSITO yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Semarang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan obat-obatan di sekitar Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang sehingga Saksi SRIYANTO, S.H. Bin PRAPTO, Saksi YULINDAR TITUS PRASETYO, S.H. Bin SLAMET PARYOTO, Saksi ROHMAD DUWIYANTO Bin WARSITO dan anggota Satnarkoba Polres Semarang yang lain menindaklanjuti informasi tersebut. Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wib Saksi SRIYANTO, S.H. Bin PRAPTO, Saksi YULINDAR TITUS PRASETYO, S.H. Bin SLAMET PARYOTO, Saksi ROHMAD DUWIYANTO Bin WARSITO dan anggota Satnarkoba Polres Semarang yang lain mendapatkan informasi tambahan jika pelaku yang diduga menjual obat-obatan berupa psikotropika dan sediaan farmasi diketahui bernama MUHAMMAD AGUS MAULUDIN Bin MASKURI (Terdakwa) sehingga pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 12.55 Wib Saksi SRIYANTO, S.H. Bin PRAPTO, Saksi YULINDAR TITUS PRASETYO, S.H. Bin SLAMET PARYOTO, Saksi ROHMAD DUWIYANTO Bin WARSITO dan anggota Satnarkoba Polres Semarang yang lain berangkat menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Dusun Galangan RT 01 RW 05, Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
  • Bahwa Terdakwa yang saat itu berada dirumahnya didatangi oleh kurir JNE yang akan mengirimkan paket berisi obat jenis Tramadol yang sebelumnya sudah dipesan dari Sdr. TEMSI. Setelah kurir tersebut pergi, Terdakwa kemudian membuka paket tersebut yang berisi 10 (sepuluh) strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa merk obat, jenis obat, dan label obat yang tertera dalam kemasan tersebut dan 2 (dua) butir dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa merk obat, jenis obat, dan label obat yang tertera dalam kemasan tersebut yang seluruhnya merupakan obat jenis Tramadol. Tidak berselang lama kemudian Saksi SRIYANTO, S.H. Bin PRAPTO, Saksi YULINDAR TITUS PRASETYO, S.H. Bin SLAMET PARYOTO, Saksi ROHMAD DUWIYANTO Bin WARSITO dan anggota Satnarkoba Polres Semarang yang lain sampai dirumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan hingga berhasil menemukan 10 (sepuluh) strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa merk obat, jenis obat, dan label obat yang tertera dalam kemasan tersebut dan 2 (dua) butir dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa merk obat, jenis obat, dan label obat yang tertera dalam kemasan tersebut yang berada di atas meja ruang tamu Terdakwa. Bahwa ketika sedang dilakukan penggeledahan di dalam rumah Tersangka, datang Saksi DIDIN SUKENDRO Bin SUYUDI yang ingin membeli obat jenis Tramadol kepada Tersangka sehingga terhadap Saksi DIDIN SUKENDRO Bin SUYUDI dilakukan interogasi dan Saksi DIDIN SUKENDRO Bin SUYUDI membenarkan jika sebelumnya sudah pernah membeli obat jenis Tramadol kepada Tersangka sebanyak 6 (enam) kali, selanjutnya Terdakwa, Saksi DIDIN SUKENDRO Bin SUYUDI beserta dengan barang buktinya dibawa ke Polres Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3332 / NNF / 2023, Tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat oleh pemeriksa atas nama AKBP Bowo Nurcahyo , S.Si., M.Biotech., Nur Taufik, S.T. , dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik AKBP Budi Santoso, S.Si., M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut:
  1. 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver dengan nomor barang bukti 7233/2023/NNF;
  2. 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna silver dengan nomor barang bukti 7234/2023/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik maka didapatkan hasil :

  1. BB-7233/2023/NNF dan BB-7234/2023/NNF berupa tablet dalam kemasan warna silver di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengadung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Setelah diperiksa barang bukti nomor :

  1. BB-7233/2023/NNF sisanya berupa 98 (sembilan puluh delapan) butir tablet dalam kemasan warna silver;
  2. BB-7234/2023/NNF sisanya berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna silver.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AGUS MAULUDIN Bin MASKURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AGUS MAULUDIN Bin MASKURI pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023, hari Senin tanggal 4 Desember 2023, hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, hari Kamis tanggal 7 Desember 2023, dan hari Senin tanggal 11 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain masih dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun Galangan RT 01 RW 05, Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, Terdakwa menghubungi Sdr. TEMSI (DPO) melalui whatsapp dengan nomor 0856 9720 9016 untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) strip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. TEMSI menyampaikan jika paketnya akan dikirimkan kepada Terdakwa. Setelah paket berisi obat jenis Tramadol tersebut Terdakwa terima, Saksi DIDIN SUKENDRO Bin SUYUDI yang merupakan teman Terdakwa menghampiri rumah Terdakwa untuk melakukan pembelian obat jenis Tramadol, sehingga Terdakwa memberikan obat jenis Tramadol tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • Pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • Pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • Pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • Pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 01.38 Wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. TEMSI (DPO) melalui whatsapp dengan nomor 0856 9720 9016 untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) strip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, Sdr. TEMSI kemudian meminta Terdakwa untuk melakukan top-up melalui aplikasi DANA sebesar Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa melakukan top-up dan mengirimkan bukti transaksinya kepada Sdr. TEMSI kemudian ditanggapi oleh Sdr. TEMSI jika paketnya akan segera dikirimkan;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib Saksi SRIYANTO, S.H. Bin PRAPTO, Saksi YULINDAR TITUS PRASETYO, S.H. Bin SLAMET PARYOTO, dan Saksi ROHMAD DUWIYANTO Bin WARSITO yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Semarang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan obat-obatan di sekitar Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang sehingga Saksi SRIYANTO, S.H. Bin PRAPTO, Saksi YULINDAR TITUS PRASETYO, S.H. Bin SLAMET PARYOTO, Saksi ROHMAD DUWIYANTO Bin WARSITO dan anggota Satnarkoba Polres Semarang yang lain menindaklanjuti informasi tersebut. Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wib Saksi SRIYANTO, S.H. Bin PRAPTO, Saksi YULINDAR TITUS PRASETYO, S.H. Bin SLAMET PARYOTO, Saksi ROHMAD DUWIYANTO Bin WARSITO dan anggota Satnarkoba Polres Semarang yang lain mendapatkan informasi tambahan jika pelaku yang diduga menjual obat-obatan berupa psikotropika dan sediaan farmasi diketahui bernama MUHAMMAD AGUS MAULUDIN Bin MASKURI (Terdakwa) sehingga pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 12.55 Wib Saksi SRIYANTO, S.H. Bin PRAPTO, Saksi YULINDAR TITUS PRASETYO, S.H. Bin SLAMET PARYOTO, Saksi ROHMAD DUWIYANTO Bin WARSITO dan anggota Satnarkoba Polres Semarang yang lain berangkat menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Dusun Galangan RT 01 RW 05, Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
  • Bahwa Terdakwa yang saat itu berada dirumahnya didatangi oleh kurir JNE yang akan mengirimkan paket berisi obat jenis Tramadol yang sebelumnya sudah dipesan dari Sdr. TEMSI. Setelah kurir tersebut pergi, Terdakwa kemudian membuka paket tersebut yang berisi 10 (sepuluh) strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa merk obat, jenis obat, dan label obat yang tertera dalam kemasan tersebut dan 2 (dua) butir dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa merk obat, jenis obat, dan label obat yang tertera dalam kemasan tersebut yang seluruhnya merupakan obat jenis Tramadol. Tidak berselang lama kemudian Saksi SRIYANTO, S.H. Bin PRAPTO, Saksi YULINDAR TITUS PRASETYO, S.H. Bin SLAMET PARYOTO, Saksi ROHMAD DUWIYANTO Bin WARSITO dan anggota Satnarkoba Polres Semarang yang lain sampai dirumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan hingga berhasil menemukan 10 (sepuluh) strip warna silver yang masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa merk obat, jenis obat, dan label obat yang tertera dalam kemasan tersebut dan 2 (dua) butir dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa merk obat, jenis obat, dan label obat yang tertera dalam kemasan tersebut yang berada di atas meja ruang tamu Terdakwa. Bahwa ketika sedang dilakukan penggeledahan di dalam rumah Tersangka, datang Saksi DIDIN SUKENDRO Bin SUYUDI yang ingin membeli obat jenis Tramadol kepada Tersangka sehingga terhadap Saksi DIDIN SUKENDRO Bin SUYUDI dilakukan interogasi dan Saksi DIDIN SUKENDRO Bin SUYUDI membenarkan jika sebelumnya sudah pernah membeli obat jenis Tramadol kepada Tersangka sebanyak 6 (enam) kali, selanjutnya Terdakwa, Saksi DIDIN SUKENDRO Bin SUYUDI beserta dengan barang buktinya dibawa ke Polres Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3332 / NNF / 2023, Tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat oleh pemeriksa atas nama AKBP Bowo Nurcahyo , S.Si., M.Biotech., Nur Taufik, S.T. , dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik AKBP Budi Santoso, S.Si., M.Si., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut:
  1. 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver dengan nomor barang bukti 7233/2023/NNF;
  2. 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna silver dengan nomor barang bukti 7234/2023/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik maka didapatkan hasil :

  1. BB-7233/2023/NNF dan BB-7234/2023/NNF berupa tablet dalam kemasan warna silver di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengadung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Setelah diperiksa barang bukti nomor :

  1. BB-7233/2023/NNF sisanya berupa 98 (sembilan puluh delapan) butir tablet dalam kemasan warna silver;
  2. BB-7234/2023/NNF sisanya berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna silver.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.

----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AGUS MAULUDIN Bin MASKURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya