Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Unr CHITA ARIFA HAZNA, SH. BUDI KURNIAWAN Bin SAAT WARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-836/M.3.42/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHITA ARIFA HAZNA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI KURNIAWAN Bin SAAT WARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa Budi Kurniawan Bin Saat Wariono, pada hari Rabu, tanggal 04 bulan Oktober tahun 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Bejen, depan Apotik, Desa Ngloji, Kecamatan Bejen, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana ”membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

 

          Berawal pada hari Minggu, tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB telah terjadi pencurian sepeda motor Vario tahun 2016 dengan Nopol: K-2784-JU milik Saksi Syahida Muta’alimah Binti Sunoko yang dilakukan oleh Saksi Satria Rizki Adaningtyas Bin Bambang Kuntjoro bersama dengan Saksi Ferri Hartanto Bin Indro Wardjito. Kemudian, tanggal 02 Oktober 2023, Saksi Satria Rizki Adaningtyas Bin Bambang Kuntjoro memposting sepeda motor Vario milik Saksi Syahida Muta’alimah yang dicuri pada hari sebelumnya untuk dijual seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui akun facebook “Dennis Revaldo”.

Selanjutnya, pada taggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa melihat postingan sepeda motor Vario Tahun 2016 di akun facebook “Dennis Revaldo” dan mengirim pesan ke akun tersebut, menawar sepeda motor Vario warna abu-abu yang diposting oleh Saksi Satria Rizki Adaningtyas Bin Bambang Kuntjoro seharga Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). Saksi Satria Rizki Adaningtyas Bin Bambang Kuntjoro menerima tawaran terdakwa, kemudian terdakwa dan Saksi Satria Rizki Adaningtyas melakukan transaksi secara COD di Kabupaten Kendal.

Pada hari yang sama, yaitu pada tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Saksi Satria Rizki Adaningtyas Bin Bambang Kuntjoro di Jalan Raya Bejen, depan Apotik, Desa Ngloji, Kecamatan Bejen, Kabupaten Kendal untuk melakukan transaksi sepeda motor Vario tahun 2016 tersebut yang tidak dilengkapi dengan surat yang lengkap serta  tidak ada nomor polisi yang terpasang yang mana terdakwa patut menduga sepeda motor Vario tersebut berasal dari tindak pidana. Kemudian, terdakwa membeli sepeda motor Vario Tahun 2016 tersebut dengan membayar sejumlah Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai kepada saksi.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya